A. Latar Belakang
Wakaf adalah perbuatan hukum (wakif) untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu sesuai dengan kepentingan serta mendekatkan diri kepada Allah. Dalam mengembangkan harta wakaf agar lebih produktif maka diperlukan para pengelola atau pertanggungjawaban terhadap harta wakaf yang amanah, jujur, adil, memiliki etos kerja yang tinggi dan profesional sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Didalam Islam sendiri wakaf itu merupakan salah satu tuntunan ajaran Islam yang pelaksanaannya wakaf dapat disangku pautkan terhadap kehidupan sosial bermasyarakat dalam ibadah sosial. karena wakaf itu ibadah tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah SWT dan iklas mencari ridhanya. ada dampak positif dari wakaf sebagai ibadah sosial yaitu perbuatan yang dilandasi oleh rasa iman dan ikhlas semata-mata pengabdian kepada Allah SWT.
Perkembangan wakaf di Indonesia hingga saat ini yaitu terjadi penyimpangan pengelolaan wakaf dari tujuan wakaf yang sesungguhnya. sehingga pemerintah membuat undang-undang perwakafan dengan harapan dapat menyelesaikan semua masalah yang berhubungan dengan wakaf. Dan pada kenyataannya wakaf sekarang yang ada di Indonesia belum mampu menanggulangi permasalahan terutama dibidang sosial dan ekonomi. hal ini disebabkan karena SDM nazhir wakf yang belum memadai atau belum profesional.
Untuk itu perlu adanya pembinaan untuk meningkatkan profesionalisme kinerja Nazhir wakaf di Indonesia, sehingga harta benda wakaf berserta lembaga dapat dipelihara, diamankan juga dapat dikembangkan lebih maju lagi.
B. Wakaf dan Nazhir
Wakaf menurut bahasa Arab berarti al-habsu, yang berasal dari kata kerja habasa-yahhisu-habsan. Menjauhkanorang dari sesuatu. kemudian kata ini berkembang menjadi habbas
 dan berarti mewakafkan harta kepada Allah. menurut istilah wakaf berarti berhenti atau menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah dimaksudkan untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
C. Tata kelola Wakaf
Tata kelola wakaf yang utama dan awal adalah penghimpunan harta benda wakaf dari wakif. penghimpunan adalah kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi maupun badan hukum. penghimpunan juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calon wakif agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan harta untuk diwakafkan. dilihat dari segi sumber dana wakif itu bisa memperoleh dana dari yayasan atau lembaga pendapatan, contohnya seperti bank islam atau masyarakat yang langsung menggalang bantuan umum.Â
Agar bisa memenuhi target dan proyek wakaf produktif itu bisa terwujud diperlukan langkah-langkah strategis dalam menghimpun aset dan selanjutnya akan dikelola dan dikembangkan. penghimpunan ini sangat berhubungan dengan kemapuan perseorangan, organisasi, dan badan hukum untuk mengajak orang lain sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian dan motivasi untuk pemebrian donasi. manajemen penghimpunan menjadi penting dan membutuhkan analisis pengelolaan yang tepat. lembaga nazhir mempunyai bangunan kapasitas untuk pengembangan harta atau dana yang profesional sehingga lembaga itu mampu menjalakan misi utamanya itu untuk menyalyrkan hasil secara berkelanjutan.
D. Pengembangan Nazhir atau SDM
Pada umunya kekuasaan nazhir hanya terbatas pada pengelolaan wakaf yang untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. dan sebagai pengawas harta wakaf, nazhir dapat mempekerjakan beberapa wakil yang untuk menyelenggarakan urusan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Â
Nazhir itu unsur yang terpenting dalam perwakafan. tanpa nazhir, harta wakaf tidak dapat terjaga kelestarian dan tidak dapat dikembangkan dan diambil manfaatnya. maksunya, tujuan wakaf dapat tercapai bila ada nazhir yang mampu untuk melestarikan harta pokok wakaf, mengembangkan dan mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf. sehingga penentuan nazhir harus memenuhi syarata yang dapat mengembangkan harta wakaf dan pendistribusiannya agar harta wakaf terus produktif dan mampu mencapi tujuan wakaf. syarat menjadi nazhir iru adalah:Â
a. Beragama islam
b. Sudah dewasa
c. Â Amanah
d. Mampu secara jasmaniah dan rohaniah.
e. Warga Negara Republik Indonesia
f. Bertempat tinggal di Kecamatan tempat tanah yang diwakafkan
g. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Syarat nazhir yang lain, adalah sebagai berikut:
1. Syarat Moral misalnya, punya kecerdasan baik emosional maupun spiritual, paham tentang hukum wakaf, baik dalam tinjauan syariah maupun perundang-undangan.
2. Syarat Manajemen misalnya, memiliki program kerja yang keras, visioner atau seseorang yang dapat melihat masa depan atau rencana jangka panjang, tanpa ada halangan dan bisa melakukan rencananya setelah menarik kesimpulan, profesional dalam bidang pengelolaan harta.
3. Syarat Bisnis misalnya, mempunyai keinginan, mempunyai pengalaman siap untuk dimagangkan, punya ketajaman melihat peluang usaha.
Untuk mengembangkan SDM nazhir diperlukan upaya pembinaan agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas kenadzhiran secara produktif dan berkualitas. upaya pembinaan melaluiÂ
a. Pendidikan Formal, yaitu melalui sekolah-sekolah umum, kejuruan ataupun perguruan tinggi. secara kuantitatif banyak sekolah dan perguruan tinggi yang membuka dan dapat mengelola SDM itu mengarah pada manajemen pengelolaan wakaf. untuk menciptakan SDM kenadziran yang handal, pemerintah dan lembaga pendidikan khusunya adalah lembaga pendidikan Islam harus memulai pembenahan kembali sistem pendidikan yang diterapkan.
b. Pendidikan Non Formal, yaitu melakukan kursus atau pelatihan SDM kenadziran, baik ynag terkait dengan manajerial organisasi, atau meningkatkan ketrampilan seperti teknik pengelolaan pertanian, teknik perbankan maupun pemasaran.
c. Pembinaan fisik, yaitu kesehatan nazhir harus diperhatikan. seorang nazhir harus memiliki tubuh yang sehat, dengan kondisi tersebut yang bersangkutan dapat menjalankan tugas yang baik.
d. Pembinaan Mental, yaitu spirit kerja harus dibina agar pemegang amanah dari perwakafan semangat dalam menjalankan tugasnya. perlu juga pembinaan budi pekerti melalui ceramah agama.
untuk meningkatkan kemampuan nazhir diperlukan sistem manajemen SDM yang bertujan untuk:
1) mengajak nazhir wakaf untuk memahami tata cara dan pengelolaan wakaf.
2) menciptakan pola pikir yang sama dalam memahami serta menerpkan pola pengelolaan wakaf baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun teknis manajerial.
3) membentuk sikap dan perilaku nazhir sesuai posisi yang seharusnya, yaitu pemengang amanah umat Islam yang mempercayakan harta wakaf yang untuk dikelola secara baik. dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
4) Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan para nazhir wakaf yang mempunyai tanggungjawab yang penuh terhadap harta wakaf.
E. Kesimpulan
wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu sesuai dengan kepentingan serta mendapatkan diri kepada Allah.
tata kelola wakaf yang utama dan awal adalah menghimpun harta benda wakaf dari para wakif. penghimpunan itu suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi maupun badan hukum.
syarat menjadi nazir itu harus Warga Negara Republik Indonesia, beragama islam, sudah dewasa, mampu jasmaniah dan rohaniah, tidak terhalang melakukan perbuatan hykum,. adapun persyaratan nazhir yang lain, yaitu syarat moral, syarat manajemen dan syarat bisnis.
untuk itu dalam meningkatkan kemampuan nazir diperlukan sistem manajemen SDM bertujuan untuk, salah satunya untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan atau membentuk sikap dan perilaku nazhir sesuai dengan posisi yang seharusnya.
F. Referensi
Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif (Jakarta: Khalifa, 2005)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H