Nama     : Mayshanda Zacky Nazarina
NIM Â Â Â Â Â : 222111185
Kelas     : HES 5E
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Objek sosiologi hukum ada 2, yaitu objek materil dan objek formal. Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Sedangkan objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam Masyarakat.
2. Hukum dan Masyarakat
- Karakteristik Hukum Islam bersifat universal, berdasarkan realitas, melibatkan musyawarah, dan memiliki sanksi di dunia serta akhirat.
- Teori Perubahan Sosial Menurut Max Weber, perubahan sosial dipengaruhi oleh rasionalitas dan aksi sosial; Emile Durkheim melihatnya sebagai akibat perubahan solidaritas sosial Arnold M. Rose menekankan faktor internal dan eksternal dalam perubahan sosial.
- Tiga Unsur Perubahan Sosial: Perubahan terjadi pada sistem sosial, pola interaksi sosial, dan sistem nilai serta norma sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis empiris mengumpulkan data langsung dari lapangan, sementara pendekatan yuridis normatif menganalisis norma hukum melalui studi kepustakaan.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
Positivisme hukum memisahkan hukum dan moral, menekankan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum. Aliran ini terdiri dari Hukum Positif Analitis (John Austin) dan Hukum Murni (Hans Kelsen). Positivisme hukum terbagi menjadi positivisme yuridis yang fokus pada hukum tertulis dan positivisme sosiologis yang melihat hukum sebagai fenomena sosial.
5. Madzhab pemikiran hukum Sociological Jurisprudence
Sociological Jurisprudence adalah aliran filsafat hukum yang menganggap hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini berkembang sebagai sintesis antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah. Tokoh utamanya, Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
6. Madzhab pemikiran hukum Living Law dn Utilitarianism
Setiap masyarakat memiliki "the living law" yang berkembang dari interaksi sosial dan ditaati secara moral, bukan paksaan. Tokoh seperti Bentham dan Roscoe Pound menekankan pentingnya hukum yang menghasilkan kebahagiaan dan hukuman yang sesuai. Madzhab utilitarianisme memandang kebahagiaan sebagai tujuan utama hukum.
7. Pemikiran hukum David mile Durkheim dan Max Weber
Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat modern mempertahankan integritas tanpa latar belakang agama atau etnik bersama, melalui pendekatan fungsionalisme. Weber menganalisis hubungan antara agama, ekonomi, dan stratifikasi sosial dalam berbagai agama, terutama di Barat. Sementara itu, H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford.
8. Max Weber dan HLA Hart
Maximilian Weber adalah sosiolog Jerman yang dianggap pendiri ilmu sosiologi modern, dengan fokus pada rasionalisasi dalam agama dan pemerintahan. Karyanya meliputi Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme serta studi agama-agama besar, yang menyoroti pengaruh pemikiran agama terhadap ekonomi, stratifikasi sosial, dan budaya Barat. Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart adalah filsuf hukum Britania yang terkenal melalui karyanya The Concept of Law, yang mengkritik teori hukum John Austin dan memperkenalkan konsep pemisahan antara peraturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (prosedural)
9. Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifaan hukum dalam masyarakat
- Kaidah hukum => memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
- Penegak hukum => intergritas dan professional
- Sarana prasarana => ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan
- Kesadaran hukum masyarakat => sdm yang baik, tahu hukum dan taat huku
10. Law And Social ControlÂ
Sosial control hukum bersifat preventif untuk mencegah gangguan dan represif untuk mengembalikan keserasian, tanpa kekerasan. Tujuan hukum adalah mencapai kedamaian, kepastian, dan keadilan. Fungsi hukum meliputi pengendalian sosial dan sebagai sarana untuk memperkenalkan hukum modern dalam pembangunan dan modernisasi.
11. Legal Pluralisme
Pluralisme hukum adalah adanya berbagai aturan hukum dalam masyarakat, mendorong pengakuan masyarakat adat dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/2001. Di Indonesia, terdapat tiga macam hukum: hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat (civil law).
12. Hukum Progresif
Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, mendorong perubahan hukum sesuai perkembangan zaman. Penegakan hukum di Indonesia membutuhkan reformasi sistem hukum dengan fokus pada demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia.
13. Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat
Ilmu hukum harus memahami hubungan hukum dengan aspek sosial, budaya, dan lainnya. Studi Sosio-legal menganalisis hukum dalam masyarakat dengan pendekatan interdisipliner, menggabungkan teori dan metode dari ilmu sosial. Metodologinya meliputi analisis tekstual, pengembangan metode baru, dan gabungan studi doktrinal serta empiris.
14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologi hukum Islam mengkaji hubungan antara hukum, masyarakat, dan agama, dengan fokus pada pembentukan dan penerapan hukum dalam berbagai konteks. Di Indonesia, hukum Islam diterapkan dalam kasus keluarga dan perdata melalui pengadilan agama, dengan perhatian pada isu hak perempuan dan keadilan. Hukum Islam juga beradaptasi dengan kebutuhan modern seperti ekonomi syariah, sambil tetap disesuaikan dengan konstitusi.
KESIMPULAN
Sosiologi hukum mempelajari hubungan antara perubahan sosial dan hukum, termasuk hukum Islam yang bersifat universal dan berbasis musyawarah. Pendekatan yuridis dapat berupa analisis empiris atau normatif, dengan pemikiran hukum meliputi positivisme, sociological jurisprudence, dan living law. Efektivitas hukum bergantung pada keadilan, profesionalitas penegak hukum, sarana prasarana, dan kesadaran masyarakat. Di Indonesia, pluralisme hukum melibatkan hukum adat, Islam, dan Barat. Hukum progresif mendorong adaptasi terhadap perubahan zaman, sementara pendekatan sosio-legal menghubungkan hukum dengan aspek sosial dan budaya, menjadikan hukum sebagai refleksi realitas masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H