Mohon tunggu...
Mayshanda zacky Nazarina
Mayshanda zacky Nazarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   20:17 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:26 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme hukum adalah adanya berbagai aturan hukum dalam masyarakat, mendorong pengakuan masyarakat adat dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/2001. Di Indonesia, terdapat tiga macam hukum: hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat (civil law).

12. Hukum Progresif

Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, mendorong perubahan hukum sesuai perkembangan zaman. Penegakan hukum di Indonesia membutuhkan reformasi sistem hukum dengan fokus pada demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia.

13. Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat

Ilmu hukum harus memahami hubungan hukum dengan aspek sosial, budaya, dan lainnya. Studi Sosio-legal menganalisis hukum dalam masyarakat dengan pendekatan interdisipliner, menggabungkan teori dan metode dari ilmu sosial. Metodologinya meliputi analisis tekstual, pengembangan metode baru, dan gabungan studi doktrinal serta empiris.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologi hukum Islam mengkaji hubungan antara hukum, masyarakat, dan agama, dengan fokus pada pembentukan dan penerapan hukum dalam berbagai konteks. Di Indonesia, hukum Islam diterapkan dalam kasus keluarga dan perdata melalui pengadilan agama, dengan perhatian pada isu hak perempuan dan keadilan. Hukum Islam juga beradaptasi dengan kebutuhan modern seperti ekonomi syariah, sambil tetap disesuaikan dengan konstitusi.

KESIMPULAN

Sosiologi hukum mempelajari hubungan antara perubahan sosial dan hukum, termasuk hukum Islam yang bersifat universal dan berbasis musyawarah. Pendekatan yuridis dapat berupa analisis empiris atau normatif, dengan pemikiran hukum meliputi positivisme, sociological jurisprudence, dan living law. Efektivitas hukum bergantung pada keadilan, profesionalitas penegak hukum, sarana prasarana, dan kesadaran masyarakat. Di Indonesia, pluralisme hukum melibatkan hukum adat, Islam, dan Barat. Hukum progresif mendorong adaptasi terhadap perubahan zaman, sementara pendekatan sosio-legal menghubungkan hukum dengan aspek sosial dan budaya, menjadikan hukum sebagai refleksi realitas masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun