Sociological Jurisprudence adalah aliran filsafat hukum yang menganggap hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini berkembang sebagai sintesis antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah. Tokoh utamanya, Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
6. Madzhab pemikiran hukum Living Law dn Utilitarianism
Setiap masyarakat memiliki "the living law" yang berkembang dari interaksi sosial dan ditaati secara moral, bukan paksaan. Tokoh seperti Bentham dan Roscoe Pound menekankan pentingnya hukum yang menghasilkan kebahagiaan dan hukuman yang sesuai. Madzhab utilitarianisme memandang kebahagiaan sebagai tujuan utama hukum.
7. Pemikiran hukum David mile Durkheim dan Max Weber
Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat modern mempertahankan integritas tanpa latar belakang agama atau etnik bersama, melalui pendekatan fungsionalisme. Weber menganalisis hubungan antara agama, ekonomi, dan stratifikasi sosial dalam berbagai agama, terutama di Barat. Sementara itu, H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford.
8. Max Weber dan HLA Hart
Maximilian Weber adalah sosiolog Jerman yang dianggap pendiri ilmu sosiologi modern, dengan fokus pada rasionalisasi dalam agama dan pemerintahan. Karyanya meliputi Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme serta studi agama-agama besar, yang menyoroti pengaruh pemikiran agama terhadap ekonomi, stratifikasi sosial, dan budaya Barat. Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart adalah filsuf hukum Britania yang terkenal melalui karyanya The Concept of Law, yang mengkritik teori hukum John Austin dan memperkenalkan konsep pemisahan antara peraturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (prosedural)
9. Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifaan hukum dalam masyarakat
- Kaidah hukum => memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
- Penegak hukum => intergritas dan professional
- Sarana prasarana => ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan
- Kesadaran hukum masyarakat => sdm yang baik, tahu hukum dan taat huku
10. Law And Social ControlÂ
Sosial control hukum bersifat preventif untuk mencegah gangguan dan represif untuk mengembalikan keserasian, tanpa kekerasan. Tujuan hukum adalah mencapai kedamaian, kepastian, dan keadilan. Fungsi hukum meliputi pengendalian sosial dan sebagai sarana untuk memperkenalkan hukum modern dalam pembangunan dan modernisasi.
11. Legal Pluralisme