Mohon tunggu...
Mayshanda zacky Nazarina
Mayshanda zacky Nazarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arisan Bodong : Salah Satu Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Marak di Tengah Masyarakat

27 September 2024   22:03 Diperbarui: 27 September 2024   22:12 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap tindakan atau transaksi yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain dilarang dalam Islam.

c. Al-Kharaj bil Dhaman

Keuntungan sah menurut syariah hanya dapat diperoleh jika ada upaya, kerja keras, dan tanggung jawab yang jelas dari pihak yang bersangkutan.

-Norma Hukum

a. Larangan Riba

Jika arisan bodong memberikan keuntungan yang tidak proporsional atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai riba.

b. Larangan Gharar atau Ketidakjelasan

Dalam arisan ini sering kali tidak menjelaskan secara rinci bagaimana keuntungan diperoleh atau bagaimana dana dikelola.

c. Larangan Maysir

 Skema arisan bodong yang menyerupai perjudian, di mana keuntungan didapat hanya dengan mengandalkan rekrutmen anggota baru saja, tanpa adanya usaha yang nyata.

d. Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam Muamalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun