Mohon tunggu...
May Belline Chantika
May Belline Chantika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Keterlambatan Penanganan Medis Terhadap Kematian Pasien RSUP Dr.M Djamil Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023 dan Transformasi Pelayanan Kesehatan

8 Januari 2025   15:24 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:23 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana RSUP Dr. M Djamil (Sumber: padang.go.id)

Kasus kematian pasien yang terjadi di di RSUP Dr. M Djamil Padang menyoroti pentingnya penerapan transformasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Penguatan profesionalisme tenaga medis, komunikasi tenaga medis yang efektif, transformasi teknologi, dan pengawasan institusi yang ketat merupakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Transformasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi insiden seperti keterlambatan penanganan pasien saja, namun juga dapat menciptakan sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun