Mohon tunggu...
May Belline Chantika
May Belline Chantika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Keterlambatan Penanganan Medis Terhadap Kematian Pasien RSUP Dr.M Djamil Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023 dan Transformasi Pelayanan Kesehatan

8 Januari 2025   15:24 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:23 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana RSUP Dr. M Djamil (Sumber: padang.go.id)

1. Profesionalisme dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah keterlambatan penanganan pasien yang kritis, dengan alasan pergantian shift. Undang-Undang Kesehatan Pasal 275 menegaskan bahwa tenaga medis wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan. Pergantian shift seharusnya tidak menjadi penghalang untuk memberikan layanan yang berkesinambungan, terutama bagi pasien dalam kondisi kritis. Kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem shift yang memastikan adanya alur serah terima pasien yang terstruktur, sehingga penanganan pasien tidak terganggu.

2. Komunikasi dan Hak Pasien

Komunikasi yang buruk antara tenaga medis dan keluarga pasien juga menjadi isu dalam kasus ini. Undang-Undang Kesehatan Pasal 276 memberikan hak kepada pasien dan keluarganya untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang kondisi kesehatan, tindakan medis, serta risiko yang diterima pasien. Dalam kasus ini, keluarga pasien merasa tidak mendapatkan informasi yang sesuai terkait kondisi pasien saat pergantian shift, yang memicu ketidakpuasan dan kemarahan keluarga pasien.

Untuk mengatasi masalah ini, rumah sakit perlu memberikan pelatihan komunikasi yang efektif kepada tenaga medis. Pendekatan berbasis pasien yang menempatkan pasien dan keluarganya sebagai mitra dalam pengambilan keputusan medis harus diutamakan. Selain itu, panduan komunikasi yang transparan dan berbasis empati dapat meningkatkan kepercayaan antara tenaga medis dan keluarga pasien.

3. Transformasi Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan

Teknologi dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang muncul dalam kasus ini, seperti manajemen shift dan komunikasi antar tenaga medis. Sistem manajemen shift berbasis digital dapat memastikan transisi antar shift berjalan lancar dengan pencatatan alur serah terima pasien yang detail dan mudah diakses oleh semua petugas. Selain itu, aplikasi atau sistem informasi medis yang terintegrasi dapat membantu tenaga medis memberikan layanan yang lebih responsif dan memantau kondisi pasien secara real-time.

4. Tanggung Jawab Institusi dan Sistem Pengawasan

Rumah sakit sebagai institusi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Kesehatan. Dalam kasus ini, kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan SOP selama pergantian shift menunjukkan kelemahan dalam sistem manajemen rumah sakit.

Untuk mencegah kejadian serupa, rumah sakit perlu membentuk tim pengawas internal yang secara rutin mengevaluasi pelaksanaan SOP dan memberikan rekomendasi perbaikan. Selain itu, penting untuk melibatkan keluarga pasien dalam proses evaluasi layanan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi institusi.

Conclusion

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun