Mohon tunggu...
May Belline Chantika
May Belline Chantika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Keterlambatan Penanganan Medis Terhadap Kematian Pasien RSUP Dr.M Djamil Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023 dan Transformasi Pelayanan Kesehatan

8 Januari 2025   15:24 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:23 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana RSUP Dr. M Djamil (Sumber: padang.go.id)

Studi kasus yang terjadi di salah satu Rumah Sakit di daerah Padang pada November 2023, sebagai referensi pemahaman.

2. Peraturan dan Kebijakan

Analisis dilakukan pada peraturan dan kebijakan berlaku yang relevan pada kasus yakni Pasal 276 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang membahas hak-hak pasien dan memiliki tujuan memperkuat posisi pasien dalam sistem pelayanan kesehatan.

3. Literatur dan Artikel

Berfokus pada literatur yang membahas kasus keterlambatan penangan pasien, dan transformasi dalam bidang pelayanan kesehatan meliputi jurnal, artikel, dan laporan studi kasus.

Prosedur dari analisis dilaksanakan dengan rangkaian:

1. Menyusun saran dan rekomendasi berdasarkan dari data valid dan teori yang relevan yang telah diteliti sebelumnya.

2. Mengidentifikasi faktor faktor penyebab utama dan bagaimana dampak yang dihasilkan dari terjadinya keterlambatan pelayanan kesehatan yang fokus kejadian tersebut tetap terulang.

3. Menghubungkan keterkaitan hubungan antara kurangnya profesionalitas ketenagakerjaan dengan tanggapan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus.

4. Menelaah bagaimana keterkaitan hak pasien dengan profesionalitas pihak rumah sakit dalam menangani kasus serupa

Result

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun