Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh sesorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Menurut KBBI Korupsi adalah penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah penipuan yang biasnya dilakukan oleh badan politik atau masyarakat tertentu. Di Indonesia Korupsi umumnya dilakukan oleh pejabat-pejabat politik yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin menguntungkan dirinya sendiri. Bahkan pada tahun 2024 ini saja, KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) telah menangani 93 kasus korupsi, dengan 100 tersangka, dan 50 perkaranya telah dieksekusi oleh KPK.Â
Salah satu kasus korupsi terbesar yang terjadi pada tahun 2024 ini adalah Korupsi PT Timah, yang melakukan tindak korupsi hingga merugikan negara sebesar 300T (merupakan angka kerusakan lingkungan yang dilakukan), kasus ini diduga kerena menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka 300T. kasus yang melibatkan banyak pihak, baik pejabat, pemerintah, pengusaha, hingga pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam rantai produksi dan perdagangan timah. Kasus korupsi ini tidak diketahui pasti durasi berlangsunya korupsi timah yang dilakukan, tetapi jelas korupsi yang dilakukan telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.Â
Dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, Pemerintah harus melakukan beberapa cara agar korupsi tidak lagi terjadi di Indonesia dan tidak ada lagi kerugian yang dialami oleh negara akibat korupsi, yaitu dengan:
1.Melakukan penguatan penegakan hukum, yaitu dengan melakukan hukum yang tegas bagi pelaku korupsi.
2.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, yaitu dengan membuka akses publik terhadap informasi mengenai anggaran negara.
3.Melakukan seleksi transparan bagi pegawai negeri yang berdasarkan kompetensi.
Dengan tidak adanya kasus korupsi di Indonesia, akan memperkuat perekonomian negara dan pertumbuhan ekonomi yang merata ke seluruh Indonesia. masyarakat juga mendapatkan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keadilan yang lebih baik. Serta berkurangnya ketimpangan sosial, karena kekayaan negara yang didistribusikan secara merata.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antar penyenggara negara dengan pihak swasta yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Kolusi juga merupakan masalah serius yang dihadapi oleh bangsa kita, kolusi yang terjadi berjalan seiringan dengan korupsi dan nepotisme. Kasus kolusi sering kali sulit untuk dilacak, tetapi berbagai indikasi menunjukkan bahwa kolusi terus berlanjut beriringan dengan kasus korupsi. Kolusi tidak dapat dilacak secara spesifik karena:
1.Kolusi seringkali sulit didefinisikan secara tegas dan dapat melibatkan berbagai bentuk kerja sama yang tidak sah.
2.Bukti-bukti yang sulit didapatkan karena perlu penyelidikan mendalam.
3.Hubungan antar pihak yang terlibat dalam suatu proyek seringkali komples, sehingga sulit untuk membuktkan adanya persekongkolan yang melawan hukum.
Walau sulit untuk didefinisikan, kasus kolusi dapat dilihat pada kasus korupsi yang terjadi, seperti:
1.Korupsi yang melibatkan penggandaan barang dan jasa, yang melibatkan kesepakatan antara pejabat pemerintah dan pihak swasta.
2.Korupsi dalam perizinan yang melibatkan persekongkolan antara pengusaha dan pejabat pemerintah.
3.Korupsi pada proyek-proyek infrastuktur besar seringkali menjadi sasaran praktik kolusi, karena melibatkan anggaran yang cukup besar.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan pemberantasan pada kasus kolusi, yaitu dengan:
1.Melakukan penguatan sistem pengawasan, melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
2.Melakukan transparansi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
3.Menegakkan hukum pidana yang tegas bagi pelaku kolusi.
4.Melibatkan masyarakat dalam upaya memberantas kolusi.
Jika kasus kolusi yang ada di Indonesia diberantas dengan baik, maka Indonesia akan lebih maju, seperti:
1.Pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan lebh sehat.
2.Pelayanan publik di Indonesia akan lebih baik.
3.Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena masyarakat memiliki akses kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas.
Dengan tidak adanya kasus kolusi di Indonesia maka Indonesia akan lebih maju, adil, dan sejahtera. Semua sektor kehidupan akan mengalami perbaikan yang signifikan, baik segi ekonomi, politik, dan sosial budaya.Â
Nepotisme adalah mengutamakan atau menomorsatukan keluarga, orang dekat, kelompok, golongan si penyelanggara negara atau pejabat negara untuk mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan, dan sejenisnya. Nepotisme banyak terjadi di Indonesia, padahal pelaku nepotisme akan diberikan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 28 tahun 1999. Nepotisme dapat dilakukan oleh siapapun, bahkan mantan Presiden ke-7 Indonesia juga diduga melakukan tindak nepotisme, hal ini karena mantan Presiden ke-7 pernah melakukan:
1.Penunjukkan keluarga dan teman dekat ke posisi penting dalam pemerintahan atau BUMN.
2.Kurangnya transparansi dalam proses pengangkatan dan pengadaan proyek hingga menjadi sorotan publik.
3.Terdapat laporan yang menunjukkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh orang terdekatnya mendapatkan proyek pemerintah atau kontrak yang sangat menguntungkan.
Hal ini seringkali menjadi sorotan oleh masyarakat walau telah dibantah oleh mantan Presiden ke-7 Indonesia. Nepotisme adalah kasus yang sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan memiliki dampak negatif bagi masyarakat luas. Dengan adanya nepotisme kerugian yang ditimbulkan adalah:
1.Kerugian keuangan negara, proyok-proyek yang melibatkan nepotisme sering melibatkan penggelembungan anggaran, sehingga negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar.Â
2.Kerusakan infrastuktur, proyek yang dihasilkan oleh praktik nepotisme seringkali memiliki kualitas yang rendah, sehingga proyek yang dihasilkan cepat mengalami kerusakan dan membutuhkan biaya yang tinggi untuk perbaikan.
3.Kerusakan sistem pemerintahan, adanya nepotisme melemahkan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
4.Ketidak adilan sosial, masyarakat miskin semakin tersingkirkan karena tidak memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang. Dengan adanya nepotisme juga menciptakan ketimpangan sosial karen hanya sedikit yang mendapat keuntungan dari praktik tersebut.
Dalam jangka yang panjang nepotisme dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nepotisme tidak hanya terjadi diluar lingkup pemerintahan dalam kehidupan sehari-hari nepotisme juga banyak terjadi, seperti:
1.Memberikan nilai tinggi terhadap saudara, maupun orang terdekat.
2.Orang tua yang memberikan fasilitas yang lebih baik kepada salah satu anak.
3.Pengusahan yang memilih untuk mempekerjakan kerbat walau ada kandidat lain yang lebih kompeten.
Oleh karena, itu langkah yang dapat diambil dalam mencegah nepotisme adalah dengan:
1.Mendorong peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannnya pemerintahan dan organisasi.
2.Membangun budaya organsasi yang menjunjung tinggi niali-nilai kejujuran, integritas, dan keadilan.
3.Memberikan pendidikan dan pelatihan tentang etika profesi dan pentingnya menghindari konflik kepentingan.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah racun yang perlahan akan melumpuhkan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menyebabkan ketimpangan sosial, kemiskinan, dan kepercayaan masyarakat yang semakin menipis terhadap pemerintah. Oleh kerena itu, pentingnya memberantas KKN agar kehidupan berbangsa lebih sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H