Mohon tunggu...
Maya Ulfatul
Maya Ulfatul Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

suka membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 2024

27 Oktober 2024   22:34 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:34 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Hubungan antar pihak yang terlibat dalam suatu proyek seringkali komples, sehingga sulit untuk membuktkan adanya persekongkolan yang melawan hukum.

Walau sulit untuk didefinisikan, kasus kolusi dapat dilihat pada kasus korupsi yang terjadi, seperti:

1.Korupsi yang melibatkan penggandaan barang dan jasa, yang melibatkan kesepakatan antara pejabat pemerintah dan pihak swasta.

2.Korupsi dalam perizinan yang melibatkan persekongkolan antara pengusaha dan pejabat pemerintah.

3.Korupsi pada proyek-proyek infrastuktur besar seringkali menjadi sasaran praktik kolusi, karena melibatkan anggaran yang cukup besar.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan pemberantasan pada kasus kolusi, yaitu dengan:

1.Melakukan penguatan sistem pengawasan, melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

2.Melakukan transparansi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

3.Menegakkan hukum pidana yang tegas bagi pelaku kolusi.

4.Melibatkan masyarakat dalam upaya memberantas kolusi.

Jika kasus kolusi yang ada di Indonesia diberantas dengan baik, maka Indonesia akan lebih maju, seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun