Mohon tunggu...
Maya Salvina
Maya Salvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UNSRI

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyber Diplomacy: Sebagai Bentuk Kerjasama untuk Menghadapi dan Meredam Konflik Siber

1 Desember 2021   14:41 Diperbarui: 1 Desember 2021   15:08 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui semakin berkembangnya zaman maka semakin berkembang juga teknologi yang ada di dunia ini. Perkembangan teknologi ini banyak sekali membawa manfaat bagi umat manusia, bahkan juga dapat mempermudah pekerjaan, namun  disamping banyaknya manfaat yang dapat diperoleh, maka banyak juga aktifitas gelap ataupun ancaman yang banyak dilakukan oleh berbagai oknum yang kemudian menghasilkan konflik siber. 

Sebelum kita mengenal apa saja bentuk konflik siber, alangkah baiknya untuk mengenal dan mengetahui tentang diplomasi dan cyber diplomasi terlebih dahulu.

Apa itu diplomasi dan cyber diplomasi?

Diplomasi seperti yang kita ketahui merupakan bentuk kerjasama atau suatu praktik untuk bernegosiasi, dan mempererat hubungan antar negara. Adapun tujuan dari diplomasi yaitu agar hubungan antar negara yang ada di dunia ini menjadi lebih erat dan meningkat. Diplomasi ini lah yang kemudian dapat menjadi jawaban atas berbagai masalah yang sedang dihadapi oleh suatu negara, dengan cara bernegosiasi untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.

Banyak sekali kegitan atau bentuk kerjasama yang dilakukan oleh negara, namun dalam konteksnya kali ini dikarenakan sudah berkembangnya zaman dan teknologi yang semakin maju, maka isu dalam keamanan internasional juga akan semakin beragam. 

Penggunaan internet dan teknologi tidak terlepas dari pengalah gunaan. Hal ini dikarenakan internet itu sendiri dapat mengancam karena dapat menghubungkan ribuan bahkan jutaan orang dari berbagai belahan dunia. 

Manfaat yang dapat dirasakan juga tidak yanggung-tanggung, dalam keseharian seperti berseluncur di media sosial, menggunakan interent sebagai alat untuk mempermudah dalam mendapatkan informasi, menyebarkan informasi, mendapatkan sumber pengetahuan, penyebaran berita dengan sangat cepat, dan bisa juga sebagai alat komunikasi, disamping itu semua tentunya masih banyak lagi kegunaan dari internet. 

Tetapi tidak hanya sebagai anugrah, dengan kecanggihan teknologi inilah yang kemudian membawa banyak negara untuk melakukan diplomasi atau kerjasama dalam menanggulangi ancaman yang ada.

Cyber diplomacy atau diplomasi siber merupakan suatu kegiatan yang terjadi diruang lingkup cyber, dengan tujuan untuk menjembatani kepentingan nasional yang dimiliki oleh negara dengan dinamika masyarakat dunia sebagai pengguna dari teknologi dan internet (Hamonangan & Assegaff, 2020). Ruang siber ini sebenarnya dapat dibandingkan dengan udara, angkasa, dan lautan. 

Oleh karena itu, ruang siber tentunya memerlukan komponen dalam penerapan peraturan atau menetapakn serangkaian regulasinya, demi untuk dapat memastikan bahwa steiap pengguna (terutama internet) dapat memiliki akses dengan aman tanpa adanya konflik. Namun demikian, ancaman tentu bisa datang dari sisi mana saja. 

Walupun sudah dilakukan penerapan dalam regulasi dan tata kegiatan dalam ruang cyber, namun tetap saja seringkali terjadi kebocoran yang dapat menyebabkan ancaman, baik dari pihak individu, kelompok ataupun dari sisi pemerintahan. Hal inilah yang kemudian kita kenal dengan isu-isu dalam keamanan cyber. 

Sebenarnya Barrinha & Renard (2017), menyatakan bahwa isu dalam keamanan siber ini sebenarnya hanya masalah teknis semata, yang kemudian pada perkembangannya kemudian menyentuh ranah domestik. 

Dikarenakan disebut sebagai aspek luar atau eksternal dari kebijakan domestik, maka berbagai isu yang muncul dalam keamanan cyber kemudian ditetapkan sebagai aspek yang utama dalam kebijakan luar negeri. 

Terlebih lagi ketika ada suatu negara dengan kekuatan siber besar yang mereka miliki, kemudian memanfaatkan kekuatan siber ini sebagai asset yang startegis, sehingga dikeluarkanlah strategi keamanan siber (Barrinha & Renard, 2017).

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa ruang siber ini selalu dikaitkan dengan internet, yang tentunya juga berhubungan dengan kemajuan teknologi dan komunikasi. 

Maka dari itu hal ini menjadikan ruang siber ini semakin penting, tidak hanya untuk kegiatan sehari-hari saja, namun dalam ranah politik pun demikian. Juga tentunya isu dalam keamanan dalam ruang siber ini tidak terlepas dari pengamatan dalam hubungan internasional, bahkan telah dianggap sebagai suatu fokus yang signifikan. 

Telah diketahui, bahwa sebagian besar dari berbagai aktor besar dalam politik global, telah berhasil mengeluarkan berbagai kebijakan yang mereka genakan agar dapat mengejar tujuan yang ingin mereka capai dalam ruang siber. maka dari itu, munculah suatu kekhawatiran di dalam ruang siber ini, terutama dalam segi keamanan nasional suatu negara. 

Maka disinilah peranan seorang diplomat untuk dapat menganalisis dan melihat ketika terjadi berbagai permasalahan maka harus siap untuk menengahi permasalahan tersebut.

Konflik siber

Dalam perkembangannya yang sangat signifikan, tentunya ruang siber ini tidak terlebas dari adanya kejahatan ataupun ancaman yang kemudian dapat menyebabkan terjadinya konflik di dalam ruang siber. kita mengenal yang disebut dengan cyberspace. 

Dimana cyberspace ini juga masih berhubungan dengan kegiatan komunikasi dengan berbasis pada computer, menggunakan realitas virtual yang tentunya dianggap unik. 

Atau secara singkatnya, bisa dikatakan bahwa cyberspace ini kondisi dimana seluruh komunitas itu dapat terhubung melalui internet atau suatu jaringan lainnya, dan mereka dapat melakukan berbagai kegitan. Hal inilah yang kemudian menciptakan sisi negatif dari ruang siber, diantaranya;

  • Kemudahan akses dalam penggunaan internet akan terciptanya berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan perlakukan menyimpang dalam penggunaan cyber.
  • Ruang siber akan dengan mudah diciptakan sebagai media untuk melakukan kegiatan yang dianggap melanggar hukum, seperti penculikan, pembunuhan, penyebaran data, dan lain sebagainya.
  • Menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Berbagai kejahatan ini juga biasanya dikenal dengan kata cyber crime. Dengan adanya koneksi di seluruh dunia, maka kejahatan dalam ruang siber juga akan semakin meningkat, bahkan juga dapat memungkinkan terjadinya kejahatan transnasional.

Adapun dampak yang dapat dirasakan terkait dengan pihak yang mengalami kejahatan dalam ruang siber ini misalnya seperti, penyalahgunaan data dan juga informasi, ketakutan, kekacauan, adanya pengendalian pada sistem, adanya gangguan, konflik, kerusuhan, kerugian dan masih banyak lagi (Primawanti, 2020). 

Tidak hanya itu yang dapat diketegorikan sebagai kejahatan ruang siber juga sangat banyak, diantaranya seperti Cyber stalking, lalu adanya illegal content, kejahatan terosisme yang disebut juga cyber terrorism, ada juga data forgery, akses ke komputer dan juga sistem atau yang dapat juga disebut dengan ransomwhere dimana si pelaku juga dapat memamfaatkan kesempatan untuk melakukan sandra pada data si pengguna, kejahatan phising dimana tujuannya adalah untuk mengelabuhi si pihak korban, lalu ada juga kejahatan carding dimana kejahatan ini merupakan suatu bentuk transaksi ruang siber yang dilakukan oleh seorang oknum dengan menggunakan kartu kredit milik korbannya, dan tentunya masih banyak lagi. 

Dalam kondisi seperti ini, maka pemerintah dituntut untuk dapat memahami dan mengetahui bagaimanakah seharusnya cyber security di negaranya harus dikondisikan, hal ini tentunya berguna untuk mengatasi ancaman yang ada dalam ruang siber.

Seperti yang telah disebutkan diatas, maka tidak hanya dalam ranah domestik saja yang perlu diperhatikan, namun faktor eksternal yang juga perlu untuk diperhatikan guna mencegah terjadinya kejahatan transnasional. Dimana seperti yang telah kita ketahui bahwa ancaman dalam kejahatan transnasional ini sudah termasuk ke ranah global.

Jika melihat contoh yang ada, Edward Snowden yang dianggap telah berhasil membocorkan program rahasia milik pihak NSA (National Security Agency) pada tahun 2013 lalu. Selanjutnya ada kasus dari pihak  Amerika Serikat yang menyampaikan tudingan ke pihak China dan mengatakan bahwa telah terjadi serangan siber pada sistem pemerintahan Amerika Serikat yang dilakukan oleh China. 

Berbagai kasus yang terjadi dalam ruang siber inilah yang kemudian dapat menjadikan ancaman dan dianggap sangat vital dari sisi keamanan suatu negara. 

Maka dari itu, memang sangatlah perlu untuk melihat keamanan siber ini tidak hanya dari sisi domestik, namun juga dari sisi internasional yang dimana hal ini dapat menyangkut cyber diplomacy. Oleh karena itu, ketika terjadi kejahatan dalam ruang siber, maka diplomasi siber ini adalah hal yang sangat diperlukan.

Cyber Diplomacy dapat merdam konflik siber

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa, diplomasi dalam ruang siber ini merupakan hal yang sangat diperlukan jika sudah terlihat bahwa adanya ancaman siber. 

Mengapa demikian? Tentunya hal ini berkaitan dengan tujuan dari diplomasi siber itu sendiri, dimana diplomasi siber ini merupakan suatu bentuk upaya yang dilakukan oleh berbagai negara untuk mengatasi kejahatan siber dengan cara bernegosiasi, memberikan fasilitas untuk komunikasi, membuat suatu perjanjian, mengunpulkan berbagain informasi dari badan intelejen berbagai negara demi menjauhkan negara dari gesekan di ruang siber. tentunya agenda yang dilakukan oleh negara-negara ini tidak terlepas dari kebijakan luar negerinya.

 Selain itu juga, diplomasi siber ini juga dianggap sebagai suatu upaya dari negara untuk mengamankan kepentingan nasional atau kepentingan negara tersebut dengan memanfaatkan fungsi juga sumber daya diplomatiknya. Dalam praktiknya juga cyber diplomacy ini tentunya melibatkan strategi, resolusi dalam suatu konflik siber, sehingga akan menghasilakn kebijakan ataupun perjanjian di ruang siber.

Maka dari itu dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa memang kemajuan teknologi dan internet ini sangatlah berpengaruh bagi kehidupan sehari-hari, baik untuk individu, kelompok, pebisnis, ataupun dalam ranah politik pemerintahan disuatu negara.

 Ketergantungan pada cyber ini kemudian menciptakan kejahatan dalam dunia siber yang dapat mengancam siapapun, dan tentunya ancaman yang disebabkan itu sangatlah luas, terutama bagi pengguna jaringan internet, media sosial, website, dan lainnya, namun hal ini tidak terlepas dari cyber diplomacy yang dianggap sangat penting dalam mengatasi permasalahan ini. 

Seperti yang kita ketahui bahwa konsep dalam keamanan siber ini telah muncul dan dibahas sebagai agenda sejak pasca terjadinya Perang Dingin. 

Oleh karena itu terciptalah suatu tindakan atau upaya dengan cara mengembangkan dan membahas kebijakan terkait ruang lingkup siber ini dalam ranah internasional dimana hal tersebut berkaitan dengan cyber diplomacy. Diplomasi siber ini juga yang dianggap menjadi instrumen penting dalam meredam konflik siber. 

Hal ini dikarenakan dalam praktiknya pun diplomasi siber ini membahas mengenai masalah yang menjadi konflik dominan, sehingga dapat menghasilkan suatu kebijakan yang dapat berupa perjanjian ataupun peraturan dalam lingkup dunia siber. 

Komponen dalam kebijakannya pun itu mencangkup beberapa komponen dalam menciptakan pedamaian di lingkup internasional, dan keamanan bagi tiap-tiap negara yang terkait dengan pembahasan seperti seperti keamanan data, pengelolaan internet, dan juga pengaturannya. 

Untuk memahami secara lebih singkat padat dan jelas maka cyber diplomacy ini merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh negara dengan tujuan untuk meredam terjadinya konflik siber.

Daftar Pustaka 

Barrinha, A., & Renard, T. (2017). Cyber-diplomacy: the making of an international society in the digital age. GLOBAL AFFAIRS 2017, VOL. 3, NOS. 4–5, 353–364, 358.

Hamonangan, I., & Assegaff, Z. (2020). CYBER DIPLOMACY: MENUJU MASYARAKAT INTERNASIONAL YANG DAMAI DI ERA DIGITAL. Padjadjaran Journal of International Relations e-ISSN: 2684-8082 Vol. 1 No. 3, 316.

Primawanti, H. (2020). DIPLOMASI SIBER INDONESIA DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN SIBER MELALUI ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATION (ASEAN) REGIONAL FORUM. Jurnal Unfari Vol 2, No 2 (2020), 3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun