Mohon tunggu...
Maya Rista
Maya Rista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN RMSAID SURAKARTA

Saya Maya Rista Anggita Sari, sekarang merupakan mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang saat ini sedang menempuh semesta tiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   12:03 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:03 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Maya Rista Anggita Sari

Kelas: 3D

NIM: 222111153

Disusun untuk memenuhi tugas Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Analisis factor yang mempengaruhi efektivitas hukum dan Karakter penegak hukum yang efektif

      Efektivitas hukum dapat diartikan sebagai mana hukum itu berpengaruh kepada Masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam menaati hukum tanpa adanya paksaan maupun tuntutan dari para penegak hukum. Ada beberapa factor yang mempengaruhi Effectiness of Law, diantaranya:

1. Dipengaruhi oleh hukum itu sendiri

      Kepastian Hukum sifatnya nyata, namun keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara  sesuai undang-undang bisa saja keadilan itu tidak tercapai. Jika hukum hanya sekedar untuk keadilan, maka kesulitannya keadilan yang bersifat abstrak bertemu dengan kepastian hukum yang pasti.

2. Factor penegak hukum

     Bagaimana para penegak hukum dapan memberikan kepastian, keadilan, dan kemanffaatan hukum secara nyata.

3. Faktor Sarana atau Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum

      Faktor sarana dan prasarana juga menjadi factor penunjang bagaimana hukum bisa berjalan dengan sukses. Jika fasilitas pendukung mencakup tenaga manusia yang terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dsb. Mudah untuk menjalankan efectivitas of law. Berlaku juga sebaliknya.

4. Faktor Masyarakat

     Tidak semua masyarakat memiliki perkembangan yang sama ada yang sudah berkembang pesat dan ada juga yang masih tertinggal. Yang sudah berkembang pasti memiliki kesadaran hukum yang lebih baik daripada yang masih di daerah terpencil.

     Sempat disinggung faktor penegak hukum pada poin ke dua, karakter yang baik pastilah yang menjadikan penegak hukum dapat disegani oleh Masyarakat. Penegak hukum yang memiliki sifat adil, jujur, berintegritas, dan anti korupsi. Hal tersebut yang dibutuhkan oleh suatu negara, penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

2. Contoh Pendekatan Sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah

    Contoh yang dapat kita ambil dari pendekatan sosiologis studi Hukum Ekonomi Syariah kita ambil contoh kejadian pada kegiatan diskon bunga pinjaman modal usaha. Manusia diciptakan untuk saling tolong menolong, apabila seseorang dalam memenuhi kebutuhannya tidak dapat dipenuhi dengan hartanya sendiri maka ia mempunyai jalan lain untuk meminjam. Lalu bagaimana jika dalam praktik pinjam meminjam tersebut menggunakan bunga? bisa dikatakan sebagai bentuk riba bukan? islam melarang perbuatan tersebut karena mengandung penindasan kepada seorang yang sedang kesulitan. 

     Sejalan dengan ini sosiologi hukum dalam islam, ' urf dapat dijadikan sebagai dalil dalam penetapan hukum islam. 'urf merupakan perbuatan yang diulang-ulang terus dan mulai diterima oleh masyarakat, jika perbuatan itu menyimpang maka akan sering dilakukan oleh masyarakat. Adat urf ini bisa dijadikan dasar hukum dalam pinjam meminjam barang karena bernilai maslahah dan diterima oleh masyarakat.

3. apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progresive law terhadap perkembangan hukum di indonesia?

* Legal pluralisme terhadap masyarakat

     Werner Menski seorang professor ahli hukum dari University Of London memperkenalkan konsep Trianggular Teori Pluralisme Hukum yang dikenalkan pada tahun 2000 kemudian di modifikasinya pada tahun 2006. Hukum yang digunakan baik antar bangsa maupun negara tetapi juga untuk individu atau kelompok yang ada pada setiap bangsa masyarakat di indonesia. Di indonesia sendiri penerapan pluralisme hukum secara normatif dan empiris dimulai pada saat penjajahan. Beliau menjelaskan tentang Triangular yang merupakan segitiga masyarakat terdiri atas Society Socio-legal approaches, State Positivism, Religion/Ethics/Morality Natural Law.

     Pluralisme hukum bukan hanya membahas mengenai keragaman hukum positif di suatu negara. Di indonesia sendiri setiap daerah memiliki hukum adat masing masing dan sangat tidak adil jika hanya dikaji menggunakan pendekatan secara sempit. Maka perlu dilakukan menggunakan pendekatan normatif, empiris, dan filsufis secara proposional dan serentak.

* Kritik progresive law terhadap        perkembangan hukum di indonesia

       Hukum progresive memiliki salah satu visi yaitu ingin menjadikan hukum untuk manusia dan rakyat bukan sebaliknya. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum positivisme dinilai tidak sesuai terhadap kajian objek. Teori hukum menggunakan metode kemiripan antara gagasan dengan realistis kerangka empiris yaitu adanya kemiripan antara gagasan dengan sedangkan ilmu hukum menggunakan kerangka teori logis yaitu adanya kesesuaian gagasan satu dengan lainnya. Maka tugas bagi aparat penegak hukum di Indonesia adalah menyatukan sistem hukum dengan teori hukum agar mendorong progresifitas penegakan hukum di Indonesia.

4. kata kunci dan opini hukum mengenai isu dalam bidang hukum; law and sosial control, law as tool of engeenering, sosio-legal studies, legal pluralism

a) Hukum sebagai sosial control artinya sebagai penggerak atau memberikan sanksi terhadap pelaku menyimpang tetapi sanksi tersebut berkaitan dengan keyakinan agama, aliran filsafat yang dianut. Bisa dikatakan sanksi ini berkaitan dengan kontrol sosial. 

kata kunci: hukum, sanksi, sosial control

b) Law as tool of engeenering atau hukum sebagai rekayasa sosial artinya kehidupan di negara maupun di dunia itu tidak mungkin akan monoton terus, pasti akan terjadi timbulnya perubahan baik pesat maupun lambat. Maka dari itu fungsi dari engeenering of law ini sebagai rekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama. Adanya engeenering of law menggambarkan fungsi hukum sebagai sarana yang kuat untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perubahan yang membahayakan.

kata kunci: hukum, perubahan, perlindungan

c) Sosio-legal studies diartikan sebagai kajian terhadap hukum yang menggunakan ilmu hukum maupun ilmu ilmu sosial namun soio-legal ini tidak termasuk dalam ruang lingkup sosiologi hukum, sosio-legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan kontekstual yang kajiannya difokuskan untuk menangani masalah - masalah yang konkrit.

Kata kunci: hukum, kajian, kontekstual

d) Legal pluralism

Pluralisme bukan termasuk isu baru dalam studi hukum, secara gampangnya pluralisme hukum hadir untuk memberikan kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. 

kata kunci: hukum, kritikan, sentralisme, positivisme

5. Yang diperoleh setelah mempelajari sosiologi hukum

Yang saya ketahui selama satu semester ini mempelajari sosiologi hukum adalah

 1. Mengetahui bawasannya sosiologi hukum bukan hanya ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dengan masyarakat tetapi mempelajari juga secara empiris dan analitis pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkah laku anggota masyarakat dalam hubungan dengan sesama.

2. Mengetahui sosiologi hukum normatif yang merupakan bentuk kajian yang memandang hukum sebagai kaidah yang menentuk boleh dan tidaknya perbuatan dan sosiologi empiris merupakan kajian yang mencakup kenyataan sosial, kultur dan bersifat diskriptif.

3. Mengetahui sosiologi hukum menurut pandangan para ahli seperti Emile Durkheim dan Mx Weber, H,L,A Hart

4. Mengetahui bahwa untuk mencapai sebuah hukum yang efektive maka terdapat faktor faktor lain juga yang mempengaruhinya seperti karena hukum itu sendiri, faktor penegah hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung oenegak hukum, dan faktor masyarakat. Jika dari faktor tersebut dipenuhi maka hukum bisa dikatakan efektive

5. Mengetahui pemikiran baru seperti Law and sosial control, sosio-legal studies, Progressive law, dan legal Pluralism law.

6. Mengetahui bahwa Hukum Islam (fikih, syariah) tidak saja berfungsi sebagai hukum, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan, dan merupakan satu-satunya pranata (institusi) sosial dalam Islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara ajaran islam dan dinamika sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun