kata kunci: hukum, kritikan, sentralisme, positivisme
5. Yang diperoleh setelah mempelajari sosiologi hukum
Yang saya ketahui selama satu semester ini mempelajari sosiologi hukum adalah
 1. Mengetahui bawasannya sosiologi hukum bukan hanya ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dengan masyarakat tetapi mempelajari juga secara empiris dan analitis pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkah laku anggota masyarakat dalam hubungan dengan sesama.
2. Mengetahui sosiologi hukum normatif yang merupakan bentuk kajian yang memandang hukum sebagai kaidah yang menentuk boleh dan tidaknya perbuatan dan sosiologi empiris merupakan kajian yang mencakup kenyataan sosial, kultur dan bersifat diskriptif.
3. Mengetahui sosiologi hukum menurut pandangan para ahli seperti Emile Durkheim dan Mx Weber, H,L,A Hart
4. Mengetahui bahwa untuk mencapai sebuah hukum yang efektive maka terdapat faktor faktor lain juga yang mempengaruhinya seperti karena hukum itu sendiri, faktor penegah hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung oenegak hukum, dan faktor masyarakat. Jika dari faktor tersebut dipenuhi maka hukum bisa dikatakan efektive
5. Mengetahui pemikiran baru seperti Law and sosial control, sosio-legal studies, Progressive law, dan legal Pluralism law.
6. Mengetahui bahwa Hukum Islam (fikih, syariah) tidak saja berfungsi sebagai hukum, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan, dan merupakan satu-satunya pranata (institusi) sosial dalam Islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara ajaran islam dan dinamika sosial.