* Kritik progresive law terhadap     perkembangan hukum di indonesia
    Hukum progresive memiliki salah satu visi yaitu ingin menjadikan hukum untuk manusia dan rakyat bukan sebaliknya. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum positivisme dinilai tidak sesuai terhadap kajian objek. Teori hukum menggunakan metode kemiripan antara gagasan dengan realistis kerangka empiris yaitu adanya kemiripan antara gagasan dengan sedangkan ilmu hukum menggunakan kerangka teori logis yaitu adanya kesesuaian gagasan satu dengan lainnya. Maka tugas bagi aparat penegak hukum di Indonesia adalah menyatukan sistem hukum dengan teori hukum agar mendorong progresifitas penegakan hukum di Indonesia.
4. kata kunci dan opini hukum mengenai isu dalam bidang hukum; law and sosial control, law as tool of engeenering, sosio-legal studies, legal pluralism
a) Hukum sebagai sosial control artinya sebagai penggerak atau memberikan sanksi terhadap pelaku menyimpang tetapi sanksi tersebut berkaitan dengan keyakinan agama, aliran filsafat yang dianut. Bisa dikatakan sanksi ini berkaitan dengan kontrol sosial.Â
kata kunci: hukum, sanksi, sosial control
b) Law as tool of engeenering atau hukum sebagai rekayasa sosial artinya kehidupan di negara maupun di dunia itu tidak mungkin akan monoton terus, pasti akan terjadi timbulnya perubahan baik pesat maupun lambat. Maka dari itu fungsi dari engeenering of law ini sebagai rekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama. Adanya engeenering of law menggambarkan fungsi hukum sebagai sarana yang kuat untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perubahan yang membahayakan.
kata kunci: hukum, perubahan, perlindungan
c) Sosio-legal studies diartikan sebagai kajian terhadap hukum yang menggunakan ilmu hukum maupun ilmu ilmu sosial namun soio-legal ini tidak termasuk dalam ruang lingkup sosiologi hukum, sosio-legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan kontekstual yang kajiannya difokuskan untuk menangani masalah - masalah yang konkrit.
Kata kunci: hukum, kajian, kontekstual
d) Legal pluralism
Pluralisme bukan termasuk isu baru dalam studi hukum, secara gampangnya pluralisme hukum hadir untuk memberikan kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.Â