Mohon tunggu...
Maya Rista
Maya Rista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN RMSAID SURAKARTA

Saya Maya Rista Anggita Sari, sekarang merupakan mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang saat ini sedang menempuh semesta tiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   12:03 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:03 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kata kunci: hukum, kritikan, sentralisme, positivisme

5. Yang diperoleh setelah mempelajari sosiologi hukum

Yang saya ketahui selama satu semester ini mempelajari sosiologi hukum adalah

 1. Mengetahui bawasannya sosiologi hukum bukan hanya ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dengan masyarakat tetapi mempelajari juga secara empiris dan analitis pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkah laku anggota masyarakat dalam hubungan dengan sesama.

2. Mengetahui sosiologi hukum normatif yang merupakan bentuk kajian yang memandang hukum sebagai kaidah yang menentuk boleh dan tidaknya perbuatan dan sosiologi empiris merupakan kajian yang mencakup kenyataan sosial, kultur dan bersifat diskriptif.

3. Mengetahui sosiologi hukum menurut pandangan para ahli seperti Emile Durkheim dan Mx Weber, H,L,A Hart

4. Mengetahui bahwa untuk mencapai sebuah hukum yang efektive maka terdapat faktor faktor lain juga yang mempengaruhinya seperti karena hukum itu sendiri, faktor penegah hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung oenegak hukum, dan faktor masyarakat. Jika dari faktor tersebut dipenuhi maka hukum bisa dikatakan efektive

5. Mengetahui pemikiran baru seperti Law and sosial control, sosio-legal studies, Progressive law, dan legal Pluralism law.

6. Mengetahui bahwa Hukum Islam (fikih, syariah) tidak saja berfungsi sebagai hukum, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan, dan merupakan satu-satunya pranata (institusi) sosial dalam Islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara ajaran islam dan dinamika sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun