Mohon tunggu...
Maya Rista
Maya Rista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN RMSAID SURAKARTA

Saya Maya Rista Anggita Sari, sekarang merupakan mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang saat ini sedang menempuh semesta tiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   12:03 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:03 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Faktor sarana dan prasarana juga menjadi factor penunjang bagaimana hukum bisa berjalan dengan sukses. Jika fasilitas pendukung mencakup tenaga manusia yang terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dsb. Mudah untuk menjalankan efectivitas of law. Berlaku juga sebaliknya.

4. Faktor Masyarakat

     Tidak semua masyarakat memiliki perkembangan yang sama ada yang sudah berkembang pesat dan ada juga yang masih tertinggal. Yang sudah berkembang pasti memiliki kesadaran hukum yang lebih baik daripada yang masih di daerah terpencil.

     Sempat disinggung faktor penegak hukum pada poin ke dua, karakter yang baik pastilah yang menjadikan penegak hukum dapat disegani oleh Masyarakat. Penegak hukum yang memiliki sifat adil, jujur, berintegritas, dan anti korupsi. Hal tersebut yang dibutuhkan oleh suatu negara, penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

2. Contoh Pendekatan Sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah

    Contoh yang dapat kita ambil dari pendekatan sosiologis studi Hukum Ekonomi Syariah kita ambil contoh kejadian pada kegiatan diskon bunga pinjaman modal usaha. Manusia diciptakan untuk saling tolong menolong, apabila seseorang dalam memenuhi kebutuhannya tidak dapat dipenuhi dengan hartanya sendiri maka ia mempunyai jalan lain untuk meminjam. Lalu bagaimana jika dalam praktik pinjam meminjam tersebut menggunakan bunga? bisa dikatakan sebagai bentuk riba bukan? islam melarang perbuatan tersebut karena mengandung penindasan kepada seorang yang sedang kesulitan. 

     Sejalan dengan ini sosiologi hukum dalam islam, ' urf dapat dijadikan sebagai dalil dalam penetapan hukum islam. 'urf merupakan perbuatan yang diulang-ulang terus dan mulai diterima oleh masyarakat, jika perbuatan itu menyimpang maka akan sering dilakukan oleh masyarakat. Adat urf ini bisa dijadikan dasar hukum dalam pinjam meminjam barang karena bernilai maslahah dan diterima oleh masyarakat.

3. apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progresive law terhadap perkembangan hukum di indonesia?

* Legal pluralisme terhadap masyarakat

     Werner Menski seorang professor ahli hukum dari University Of London memperkenalkan konsep Trianggular Teori Pluralisme Hukum yang dikenalkan pada tahun 2000 kemudian di modifikasinya pada tahun 2006. Hukum yang digunakan baik antar bangsa maupun negara tetapi juga untuk individu atau kelompok yang ada pada setiap bangsa masyarakat di indonesia. Di indonesia sendiri penerapan pluralisme hukum secara normatif dan empiris dimulai pada saat penjajahan. Beliau menjelaskan tentang Triangular yang merupakan segitiga masyarakat terdiri atas Society Socio-legal approaches, State Positivism, Religion/Ethics/Morality Natural Law.

     Pluralisme hukum bukan hanya membahas mengenai keragaman hukum positif di suatu negara. Di indonesia sendiri setiap daerah memiliki hukum adat masing masing dan sangat tidak adil jika hanya dikaji menggunakan pendekatan secara sempit. Maka perlu dilakukan menggunakan pendekatan normatif, empiris, dan filsufis secara proposional dan serentak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun