Nama: Maya Rista Anggita Sari
Kelas: 5G
NIM: 222111153
Ditulis untuk memenuhi Tugas sosiologi hukum, mereview buku agama agenda Demokrasi dan Perubahan sosial karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
- Judul: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
- Penulis: Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.
- Penerbit: Deepublish
- Halaman: xxvii + 265 hlm
- Tahun terbit: 2015
- Kota terbit: YogyakartaÂ
Bagian III: Hukum dan perubahan sosial
Sub bab posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional
Analisis Yuridis normatif
Hubungan antara Islam dengan negara selalu menarik untuk dibahas dalam konteks bangsa Indonesia, mengingat juga 87% penduduk beragama Islam yang tinggal di Indonesia. Dimana hal tersebut muncul dan menimbulkan banyak norma norma yang kemudian dijadikan pembentukan hukum nasional.Â
Hubungan keduanya dalam suatu negara ini cukup banyak diperbincangkan. Upaya untuk melakukan institusionalisasi atau pelembagaan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia perlu dilakukan karena untuk menjadikan salah satu strategi pengembangan ajaran Islam yang lebih menyatu dengan karakter yang ada di masyarakat.Â
Analisis Yuridis empiris
Posisi Hukum Islam dengan hukum nasional telah jelas, dimana hukum Islam termaktub dalam politik hukum yg ditetapkan dalam. MPR Nomor IVMPR/1999. Tetapi dengan banyaknya Peluang ini dapat menjadi kekuatan dalam pelaksanaan hukum Islam di Indonesia apabila peradilan agama tidak bergantung pada kuantitatif, mayoritas ataupun minoritas massa Islam. Tetapi bergantung pada kualitasnya.
Kesimpulan:
Dalam konteks pembangunan hukum maka hukum Islam selain sebagai norma hukum dapat dijadikan hukum positif dalam sistem hukum nasional. Keduanya akan selalu pantas untuk dijadikan sebagai penyeleksi proses legislasi nasional untuk membangun Indonesia ke depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H