Mohon tunggu...
Maya Rista
Maya Rista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN RMSAID SURAKARTA

Saya Maya Rista Anggita Sari, sekarang merupakan mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang saat ini sedang menempuh semesta tiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan sosial Karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

12 Oktober 2023   14:13 Diperbarui: 12 Oktober 2023   14:18 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Maya Rista Anggita Sari

Kelas: 5G

NIM: 222111153

Ditulis untuk memenuhi Tugas sosiologi hukum, mereview buku agama agenda Demokrasi dan Perubahan sosial karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

  • Judul: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
  • Penulis: Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.
  • Penerbit: Deepublish
  • Halaman: xxvii + 265 hlm
  • Tahun terbit: 2015
  • Kota terbit: Yogyakarta 

Bagian III: Hukum dan perubahan sosial

Sub bab posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional

Analisis Yuridis normatif

Hubungan antara Islam dengan negara selalu menarik untuk dibahas dalam konteks bangsa Indonesia, mengingat juga 87% penduduk beragama Islam yang tinggal di Indonesia. Dimana hal tersebut muncul dan menimbulkan banyak norma norma yang kemudian dijadikan pembentukan hukum nasional. 

Hubungan keduanya dalam suatu negara ini cukup banyak diperbincangkan. Upaya untuk melakukan institusionalisasi atau pelembagaan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia perlu dilakukan karena untuk menjadikan salah satu strategi pengembangan ajaran Islam yang lebih menyatu dengan karakter yang ada di masyarakat. 

Analisis Yuridis empiris

Posisi Hukum Islam dengan hukum nasional telah jelas, dimana hukum Islam termaktub dalam politik hukum yg ditetapkan dalam. MPR Nomor IVMPR/1999. Tetapi dengan banyaknya Peluang ini dapat menjadi kekuatan dalam pelaksanaan hukum Islam di Indonesia apabila peradilan agama tidak bergantung pada kuantitatif, mayoritas ataupun minoritas massa Islam. Tetapi bergantung pada kualitasnya.

Kesimpulan:

Dalam konteks pembangunan hukum maka hukum Islam selain sebagai norma hukum dapat dijadikan hukum positif dalam sistem hukum nasional. Keduanya akan selalu pantas untuk dijadikan sebagai penyeleksi proses legislasi nasional untuk membangun Indonesia ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun