Posisi Hukum Islam dengan hukum nasional telah jelas, dimana hukum Islam termaktub dalam politik hukum yg ditetapkan dalam. MPR Nomor IVMPR/1999. Tetapi dengan banyaknya Peluang ini dapat menjadi kekuatan dalam pelaksanaan hukum Islam di Indonesia apabila peradilan agama tidak bergantung pada kuantitatif, mayoritas ataupun minoritas massa Islam. Tetapi bergantung pada kualitasnya.
Kesimpulan:
Dalam konteks pembangunan hukum maka hukum Islam selain sebagai norma hukum dapat dijadikan hukum positif dalam sistem hukum nasional. Keduanya akan selalu pantas untuk dijadikan sebagai penyeleksi proses legislasi nasional untuk membangun Indonesia ke depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H