Mohon tunggu...
maya nurrinkhamidah
maya nurrinkhamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

analis pasar keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenaikan Pajak 12%: Solusi Tepat atau Beban Baru Bagi Masyarakat?

12 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   20:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kenaikan pajak bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan penerimaan negara. Ada beberapa alternatif solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah. Salah satunya adalah memperluas basis pajak. Saat ini, masih banyak individu dan pelaku usaha yang belum masuk dalam sistem perpajakan. Dengan memperluas basis pajak, penerimaan negara dapat meningkat tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Selain itu, pemerintah dapat mengoptimalkan pengumpulan pajak. Mengurangi kebocoran dan meningkatkan kepatuhan pajak akan memberikan dampak signifikan pada penerimaan negara. Pemanfaatan teknologi digital dalam sistem administrasi perpajakan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak serta mengurangi potensi kebocoran.

Efisiensi dalam pengelolaan anggaran juga menjadi kunci. Dengan menggunakan dana yang ada secara lebih bijaksana, pemerintah dapat mencapai tujuan pembangunan tanpa harus terlalu mengandalkan kenaikan pajak. Reformasi birokrasi dan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran dapat menjadi langkah efektif dalam mewujudkan hal ini.

Opini Penulis

Kenaikan pajak menjadi 12% adalah kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan. Namun, dampak kebijakan ini tidak bisa dianggap ringan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, dan investor. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan hati-hati.

Menurut penulis, masyarakat tidak perlu terlalu ceamas terhadap kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku pada awal 2025 tersebut karena kenaikan PPN hanya dikenakan pada barang barang tertentu saja, kenaikan PPn 12 persen tidak dikenakan pada barang barang pokok seperti beras, telur, susu, ikan, listrik, air, dan barang pokok lainnya.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah harus tetap membuka peluang untuk mengkaji alternatif solusi seperti memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran, dan memanfaatkan teknologi dalam sistem perpajakan.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada cara pemerintah mengelolanya. Dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan yang baik, kenaikan pajak dapat menjadi langkah positif yang mendukung pembangunan. Namun, jika kebijakan ini dilaksanakan tanpa perencanaan yang jelas, risiko menjadi beban baru bagi masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah harus bijak dalam mengambil langkah-langkah untuk memastikan manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun