Kemudian timbul pertanyaan, "Kok sudah ditetapkan 8,3%? Sama aja riba dong!"
No, No. MUI melalui Dewan Syariah Nasional sudah mengeluarkan fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) WAKALAH. Fatwa ini menyebutkan bahwa penerbitan SBSN diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa tersebut. Bisa dibaca sendiri dari sumbernya langsung yaa...
Mengenai SR-008 yang menetapkan di awal bahwa nilai kupon sebesar  8,3% per tahun, ini karena akadnya adalah akad Ijarah (sewa menyewa atas suatu aset). Tentu saja nilai sewa bisa ditentukan di awal dan jumlahnya flat, tidak seperti bisnis yang keuntungannya fluktuatif. Jadi masih sesuai dengan prinsip syariah.
![sukuk2-59f45387c252fa46a97aa383.jpg](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/10/28/sukuk2-59f45387c252fa46a97aa383.jpg?t=o&v=555)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI