Mohon tunggu...
Maya Nirmala Sari
Maya Nirmala Sari Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen - Editor Website Bisnis dan Keuangan

Peduli lingkungan dan cinta buah-buahan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memberi Utang pada Negara, Caraku Bela Indonesia

28 Oktober 2017   16:54 Diperbarui: 30 Oktober 2017   08:05 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian timbul pertanyaan, "Kok sudah ditetapkan 8,3%? Sama aja riba dong!"

No, No. MUI melalui Dewan Syariah Nasional sudah mengeluarkan fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) WAKALAH. Fatwa ini menyebutkan bahwa penerbitan SBSN diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa tersebut. Bisa dibaca sendiri dari sumbernya langsung yaa...

Mengenai SR-008 yang menetapkan di awal bahwa nilai kupon sebesar  8,3% per tahun, ini karena akadnya adalah akad Ijarah (sewa menyewa atas suatu aset). Tentu saja nilai sewa bisa ditentukan di awal dan jumlahnya flat, tidak seperti bisnis yang keuntungannya fluktuatif. Jadi masih sesuai dengan prinsip syariah.

sukuk2-59f45387c252fa46a97aa383.jpg
sukuk2-59f45387c252fa46a97aa383.jpg
Saya belum bisa memberikan banyak untuk negara ini. Bila prestasi belum bisa saya ukir, bila ilmu belum bermanfaat luas, dan doa saya masih belum mustajab untuk kemakmuran bumi pertiwi. Paling tidak, saya pernah 'meminjamkan' uang kepada negara dalam bentuk sukuk. Setidaknya saya pernah memberi utang ke negara dalam bentuk SR-008. Inilah cara saya membela Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun