Kemudian timbul pertanyaan, "Kok sudah ditetapkan 8,3%? Sama aja riba dong!"
No, No. MUI melalui Dewan Syariah Nasional sudah mengeluarkan fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) WAKALAH. Fatwa ini menyebutkan bahwa penerbitan SBSN diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa tersebut. Bisa dibaca sendiri dari sumbernya langsung yaa...
Mengenai SR-008 yang menetapkan di awal bahwa nilai kupon sebesar  8,3% per tahun, ini karena akadnya adalah akad Ijarah (sewa menyewa atas suatu aset). Tentu saja nilai sewa bisa ditentukan di awal dan jumlahnya flat, tidak seperti bisnis yang keuntungannya fluktuatif. Jadi masih sesuai dengan prinsip syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H