Mohon tunggu...
May Proma Rizky Siregar
May Proma Rizky Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - pekerja sosial

menulis merangsang pemikiran, jadi saat anda tidak bisa memikirkan sesuatu untuk ditulis, tetaplah mencoba untuk menulis". -Barbara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional (Studi Kasus Nikaragua-Amerika Serikat)

18 April 2022   11:17 Diperbarui: 18 April 2022   11:28 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahkamah internasional telah menangani berbagai kasus yang berhubungan mengenai negara-negara dalam ranah internasional untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi salah satu diantaranya ialah nicaragua case terjadi akibat sengketa di antara Amerika Serikat terhadap Nikaragua dalam proses tersebut adanya pengajuan yang diusulkan oleh Nikaragua terhadap Mahkamah Internasional kemudian dari hasil usut disepakati oleh Mahkamah Internasional untuk mengadakan gugatan yang dikabulkan dari permintaan nikaragua selain itu juga mempersiapkan reparasi terhadap nikaragua.

Sengketa yang terjadi diantara Amerika Serikat dan Nikaragu dimulai melalui keberadaan negara Nikaragua dengan permasalahan internal pemerintahan dalam negeri dan menjadi tombak mula munculnya pergejolakan tersebut. Intervensi yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam melakukan sengketa bukanlah sesuatu yang lumrah termasuk dalam kasus tersebut yang membuat keterlibatan Amerika Serikat berperan aktif. Tetapi tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dianggap terlalu jauh sehingga bukannya berfungsi untuk menyelesaikan persoalan demikian justru memperkeruh suasana, dengan demikian muncullah keinginan Nikaragua agar dapat mengupyakan tindakan terhadap Amerika Serikat sebab hal ini tidak menyesuaikan terhadap kaidah dasar dari hukum internasional.

Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada akhirnya tidak dapat dibendung lagi oleh Nikaragua untuk menyelesaikan bentuk sengketa internasional tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan tujuan agar dapat memberikan tuntutan serta meminta ganti rugi yang diupayakan oleh Amerika Serikat terhadap Nikaragua akibat tidak terima atas tindakan tersebut serta membutuhkan tanggungjawab yang semestinya dilakukan sebagaimana hal tersebut bahkan sudah ditetapkan melalui Pasal 33 Ayat 1 piagam perserikatan bangsa-bangsa atau yang diusung oleh PBB.

Wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional dalam melakukan pemeriksaan dan pengadilan atas segala pengajuan. Sikap Pasif dari Mahkamah Internasional ini menandakan berbagai aspek begitupun dengan persoalan Nikaragua yang sudah diajukan bertepatan pada tanggal 9 April 1984. Namun, dalam suatu negara terhadap keanggotaannya yang dilihat dari PBB ini menandakan bahwa tidak adanya bentuk penundukan masing-masing negara terhadap Yurisdiksi Mahkamah Internasional. Di bawah naungan PBB Mahkamah Internasional tidak memiliki relevansi terhadap yurisdiksi dalam hal mengadakan pengadilan.

Sengketa Nikaragua terhadap Amerika Serikat yang mendasarkan pengakuan terhadap Yurisdiksi Mahkamah dalam Deklarasi pada tanggal 24 September 1929. Dalam Pasal 36 Ayat 2 Statuta Mahkamah Internasional, adanya tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam pendeklarasian terhadap yurisdiksi yang diakui Mahkamah Internasional pada 14 Agustus 1946, yang terkait deklarasi yang sehingga jam bahkan setelahnya atas pemberhentian dari pernyataan yang sudah ditetapkan deklarasinya.

Konsep Self Defense Dalam Kasus Nikaragua

sengketa dari nikaragua melawan Amerika Serikat yang disebutkan dari Amerika Serikat sendiri terkait dengan adanya tindakan nyata yang dilakukan nikaragua ialah bentuk penyelenggaraan hak inheren yang menjadi bentuk kepemilikan negara dengan kata lain disebut sebagai hak bela diri yaitu self defense bagaimana hal tersebut sudah dijamin dengan penyelarasan pada pasal 51 piagam PBB .Adanya nyak ketetapan yang berlaku melalui pasal 51 piagam PBB menunjukkan ketidakjelasan yang tentunya banyak pihak memiliki interpretasinya masing-masing dan mengalami perbedaan terkait dengan makna dari bela diri sendiri.

Dengan merujuk terhadap keadaan yang terjadi di menunjukkan bahwa adanya ancaman pada negara Amerika atas upaya agresi hal ini begitu signifikan dibandingkan serangan bersenjata, konflik luar dan beberapa bentuk serangan lainnya yang sifatnya membuat terganggunya perdamaian yang terjadi di seluruh tempat, serta dalam proses untuk mendapatkan persetujuan terhadap berbagai langka dalam memberikan bantuan terhadap korban agresi juga akan ditunda.

            Terlepas dari suatu komitmen perjanjian yang telah disepakati masing-masing pihak dengan mengikut terhadap aturan yang diberlakukan, maka dapat dilihat banyaknya contoh tertentu atas eksistensi yang diakui dari segi validitasnya menjadi bentuk hukum kebiasaan internasional atas tindakannya tersendiri. Dengan demikian "Elemen subjektif" Merupakan pengadilan terhadap putusan 1969 terkait dengan berbagai kasus self kontinental feanor yang menunjukkan adanya tahapan evaluasi yang sekiranya dilakukan oleh pengadilan terhadap pelaksanaan yang dianggap mumpuni.

            Tetapi, doktrin tersebut tidaklah sebuah prinsip yang bersifat bebas. Adanya konfirmasi yang dikemukakan dari putusan ICJ terkait aturan hukum kebiasaan internasional telah diakui dengan tingkat kemapanannya sebagai power terhadap pembelaan diri hendaknya bersifat "proporsional terhadap serangan bersenjata serta membutuhkan suatu tanggapan" adanya aturan tersebut memberikan isyarat terkait dengan tinjauan kekuatan yang dimanfaatkan harus lebih kecil dari yang dibutuhkan agar serangan tersebut dapat diselesaikan dan membuat ancaman dapat dihilangkan sebab bagian tersebut termasuk alternatif lain dalam meninjau syarat sesuai kebutuhan. Atas doktrin tersebut yang termasuk ke dalam penetapan lainnya ialah berbagai prinsip yang mengharuskan, adanya penentuan power yang dilakukan negara dan dimanfaatkan dalam merealisasikan tujuan demi mencapai pertahanan diri yang bersifat legal.

Cara Penyelesaian Sengketa Secara Universal Serta Berdasarkan Piagam PBB

Solusi yang tepat dalam mencari jalan tengah dari negara yang sedang mengalami sengketa melalui aspek sosiologi dalam penyelesaian sengketa tersebut diharapkan masing-masing menemukan cara negosiasi sehingga adanya kebebasan dari masing-masing negara. Selain itu upaya yang dapat dilakukan agar mampu menemukan solusi atas sengketa yang terjadi tersebut ialah mendatangkan pihak ketiga yang berfungsi dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dalam Pasal 1 Piagam PBB menginterpretasikan perencanaan PBB dalam proses dengan tujuan dapat mengimplementasikan tindakan nyata dengan dalam menyelesaikan konflik ataupun sengketa agar dapat dicegah sebab penyelesaian sengketa yang mengakibatkan dua negara atau lebih akan sulit untuk menemukan jalan tengah dalam kasus tersebut jika dikaitkan dengan prinsip keadilan dan hukum internasional mengenai Piagam PBB pada Pasal 33 Ayat 1 yang menjelaskan terkait dengan beberapa tahapan utama mulai dari negosiasi kemudian penyelidikan secara mendalam terhadap kasus tersebut, lalu adanya upaya mediasi yang akan ditempuh dalam menyelesaikan konflik, arbitrase dan adanya badan hukum memiliki fungsi untuk mengadakan peraturan bersifat regional, melalui jalan damai atau negsiasi yang mampu diwujudkan.

Langkah-Langkah Yang Dilakukan Oleh Nikaragua

Mekanisme dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara Amerika Serikat terhadap Nikaragua yang semakin kompleks diharapkan menemukan solusi tepat. Maka konsiliasi, mediasi dan negosiasi yang diterapkan oleh Nikaragua menunjukkan telah berakhirnya 1 tahun penyelenggaraan tersebut untuk diadakan tepatnya pada pertemuan di berbagai negara yang termasuk didalamnya yaitu Amerika Serikat dan hal ini terjadi akibat rasionalitas pikiran yang dikemukakan dari grup sehingga berhasil mengadakan penyusunan terhadap draft agreement dengan judul "Contaora Act on peace and Cooperation in Central America".

           Upaya demikian tidak menunjukkan keberhasilan atas putusan yang diajukan dalam rangka meminta permohonan agar sengketa ke Mahkamah Internasional dapat terus dicanangkan dan diselesaikan dengan baik. Sementara mahkamah sendiri kemudian memulai untuk memproses terhadap sengketa tersebut dengan mendasarkan terhadap yurisdiksinya sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 36 Ayat 1 mengenai Statuta Mahkamah Internasional yang menyebutkan adanya potensi yang dimiliki oleh Mahkamah tersebut agar dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang disampaikan kepadanya.

Ada berbagai hal yang ingin disebutkan oleh Nikaragua dalam tuntutan yang diajukannya diantaranya, kewajiban pada aspek hukum internasional yang harus diupayakan oleh Amerika kemudian tidak dilaksanakan dengan tepat .Kemudian adanya upaya yang dilakukan oleh nikaragua agar mampu melanjutkan pernyataan yang ingin disampaikan terhadap ketentuan yang diharuskan mengenai hukum internasional diterapkan akibat dari pelanggaran yang dilakukan. Menjelaskan terkait dengan kewajiban yang harus ditanggung oleh Amerika Serikat akibat kerugian dengan jumlah yang begitu besar dihadapi oleh nikaragua agar dapat diadili sedemikian rupa apabila tidak adanya upaya yang dilakukan Amerika Serikat selaku niat baik untuk menuntaskan kerugian melalui pembayaran terhadap ganti rugi tersebut.

           Berkaitan mengenai tindakan yang dilakukan demikian, adanya pernyataan yang dikemukakan oleh Amerika Serikat terkait dengan mahkamah yurisdiksi tidak mempunyai suatu wewenang yang berhubungan mengenai sengketa demikian sebab dalam proses pencatatan bahkan bicara gua tidak melakukan ratifikasi terhadap" Protocol of the statuta permanent court of International Justice", atau dengan kata lain bagian utama yang disebutkan oleh Mahkamah yang berfungsi agar persoalan mengenai yurisdiksi Mahkamah dapat diatur terlebih dahulu. Tetapi penemuan yang paling signifikan didapatkan oleh Mahkamah mengenai nikaragua sudah menyebutkan atas pengikatan dirinya terhadap yurisdiksi mahkamah kemudian sudah ditetapkan sebagai bagian dari statuta yang baru ini menandakan bahwa ketentuan yang berlaku dalam pasal 36 statuta dapat disepakati akibat adanya yurisdiksi yang sesuai dengan pedoman demikian.

Hasil akhir atas keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah sebagai solusi yang tepat atas kasus Nikaragua demikian adanya kewajiban yang membuat Amerika Serikat mengharuskan untuk membayar kerugian yang dialami oleh nikaragua sejumlah kerugian tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan. kemudian pengokohan terhadap Amerika Serikat diperbolehkan untuk mengajukan penolakan dengan demikian nikaragua pada akhirnya tidak mendapat sepeserpun atas ganti rugi yang seharusnya dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun