Mohon tunggu...
May Proma Rizky Siregar
May Proma Rizky Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - pekerja sosial

menulis merangsang pemikiran, jadi saat anda tidak bisa memikirkan sesuatu untuk ditulis, tetaplah mencoba untuk menulis". -Barbara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional (Studi Kasus Nikaragua-Amerika Serikat)

18 April 2022   11:17 Diperbarui: 18 April 2022   11:28 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Solusi yang tepat dalam mencari jalan tengah dari negara yang sedang mengalami sengketa melalui aspek sosiologi dalam penyelesaian sengketa tersebut diharapkan masing-masing menemukan cara negosiasi sehingga adanya kebebasan dari masing-masing negara. Selain itu upaya yang dapat dilakukan agar mampu menemukan solusi atas sengketa yang terjadi tersebut ialah mendatangkan pihak ketiga yang berfungsi dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dalam Pasal 1 Piagam PBB menginterpretasikan perencanaan PBB dalam proses dengan tujuan dapat mengimplementasikan tindakan nyata dengan dalam menyelesaikan konflik ataupun sengketa agar dapat dicegah sebab penyelesaian sengketa yang mengakibatkan dua negara atau lebih akan sulit untuk menemukan jalan tengah dalam kasus tersebut jika dikaitkan dengan prinsip keadilan dan hukum internasional mengenai Piagam PBB pada Pasal 33 Ayat 1 yang menjelaskan terkait dengan beberapa tahapan utama mulai dari negosiasi kemudian penyelidikan secara mendalam terhadap kasus tersebut, lalu adanya upaya mediasi yang akan ditempuh dalam menyelesaikan konflik, arbitrase dan adanya badan hukum memiliki fungsi untuk mengadakan peraturan bersifat regional, melalui jalan damai atau negsiasi yang mampu diwujudkan.

Langkah-Langkah Yang Dilakukan Oleh Nikaragua

Mekanisme dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara Amerika Serikat terhadap Nikaragua yang semakin kompleks diharapkan menemukan solusi tepat. Maka konsiliasi, mediasi dan negosiasi yang diterapkan oleh Nikaragua menunjukkan telah berakhirnya 1 tahun penyelenggaraan tersebut untuk diadakan tepatnya pada pertemuan di berbagai negara yang termasuk didalamnya yaitu Amerika Serikat dan hal ini terjadi akibat rasionalitas pikiran yang dikemukakan dari grup sehingga berhasil mengadakan penyusunan terhadap draft agreement dengan judul "Contaora Act on peace and Cooperation in Central America".

           Upaya demikian tidak menunjukkan keberhasilan atas putusan yang diajukan dalam rangka meminta permohonan agar sengketa ke Mahkamah Internasional dapat terus dicanangkan dan diselesaikan dengan baik. Sementara mahkamah sendiri kemudian memulai untuk memproses terhadap sengketa tersebut dengan mendasarkan terhadap yurisdiksinya sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 36 Ayat 1 mengenai Statuta Mahkamah Internasional yang menyebutkan adanya potensi yang dimiliki oleh Mahkamah tersebut agar dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang disampaikan kepadanya.

Ada berbagai hal yang ingin disebutkan oleh Nikaragua dalam tuntutan yang diajukannya diantaranya, kewajiban pada aspek hukum internasional yang harus diupayakan oleh Amerika kemudian tidak dilaksanakan dengan tepat .Kemudian adanya upaya yang dilakukan oleh nikaragua agar mampu melanjutkan pernyataan yang ingin disampaikan terhadap ketentuan yang diharuskan mengenai hukum internasional diterapkan akibat dari pelanggaran yang dilakukan. Menjelaskan terkait dengan kewajiban yang harus ditanggung oleh Amerika Serikat akibat kerugian dengan jumlah yang begitu besar dihadapi oleh nikaragua agar dapat diadili sedemikian rupa apabila tidak adanya upaya yang dilakukan Amerika Serikat selaku niat baik untuk menuntaskan kerugian melalui pembayaran terhadap ganti rugi tersebut.

           Berkaitan mengenai tindakan yang dilakukan demikian, adanya pernyataan yang dikemukakan oleh Amerika Serikat terkait dengan mahkamah yurisdiksi tidak mempunyai suatu wewenang yang berhubungan mengenai sengketa demikian sebab dalam proses pencatatan bahkan bicara gua tidak melakukan ratifikasi terhadap" Protocol of the statuta permanent court of International Justice", atau dengan kata lain bagian utama yang disebutkan oleh Mahkamah yang berfungsi agar persoalan mengenai yurisdiksi Mahkamah dapat diatur terlebih dahulu. Tetapi penemuan yang paling signifikan didapatkan oleh Mahkamah mengenai nikaragua sudah menyebutkan atas pengikatan dirinya terhadap yurisdiksi mahkamah kemudian sudah ditetapkan sebagai bagian dari statuta yang baru ini menandakan bahwa ketentuan yang berlaku dalam pasal 36 statuta dapat disepakati akibat adanya yurisdiksi yang sesuai dengan pedoman demikian.

Hasil akhir atas keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah sebagai solusi yang tepat atas kasus Nikaragua demikian adanya kewajiban yang membuat Amerika Serikat mengharuskan untuk membayar kerugian yang dialami oleh nikaragua sejumlah kerugian tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan. kemudian pengokohan terhadap Amerika Serikat diperbolehkan untuk mengajukan penolakan dengan demikian nikaragua pada akhirnya tidak mendapat sepeserpun atas ganti rugi yang seharusnya dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun