Cyber Peacekeeping merupakan langkah atau upaya perlindungan yang PBB dapat provide dalam rangka menjaga perdamaian dalam ruang siber.Â
Tidak terlupakan bahwa di era saat ini digitalisasi telah menjadi bagian terpenting manusia bahkan negara, memunculkan dampak lain yang berpengaruh terhadap keamanan personal masyarakat dan pertahanan negara.Â
Definisi cyber peacekeeping ini sendiri konsepnya masih terus berkembang dan belum memiliki definisi spesifik, namun peran cyber peacekeeping oleh PBB sangat penting dilakukan akibat banyaknya pihak atau bahkan negara yang mengambil kesempatan ini sebagai "senjatanya" dalam berperang menaklukan suatu kepentingan bagi pihak atau negara tersebut secara lebih modern.Â
Ketika suatu negara mulai menggunakan kekuatan siber selama peperangan, yang perlahan mulai mendapatkan konsep serangan baru, akan semakin sulit untuk diuji, menimbulkan penderitaan yang tidak pandang bulu, tidak proporsional dan berkepanjangan bagi warga sipil negara tertarget.Â
Hal ini tentunya akan menjadi ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan internasional melalui pelanggaran hak asasi manusia dan keruntuhan negara.
Salah satu contoh pelaksanaan cyber attack terbesar pada masa peperangan modern ialah saat Rusia melakukan cyber warfare tahun 2022 lalu terhadap satelit KA-SAT, Viasat milik Amerika Serikat tepat satu jam sebelum invasinya ke wilayah Ukraina.
 Tindakan ini dilakukan atas dasar Rusia yang ingin memecah komunikasi dan memunculkan kericuhan antara masyarakat Ukraina.Â
Menciptakan ancaman secara riil bagaimana cyber warfare dapat berdampak negatif secara nyata pada keamanan dan kesejahteraan warga Ukraina dan negara terdampak lainnya yaitu Eropa.Â
Tindakan Rusia ini menyebabkan kerugian yang sangat masif terhadap beberapa perusahaan energi di wilayah Eropa; yang juga menggunakan satelit yang sama, dengan hilangnya akses pada pemantauan jarak jauh ke lebih dari 5.800 turbin angin dan pemadaman internet bagi 40.000 pelanggan yang berlangganan di satelit tersebut selama kurang lebih 2 minggu.Â
Hilangnya data-data penting kementerian dan tersebarnya data masyarakat ke ruang publik menunjukkan bagaimana Rusia melakukan tindak pelanggaran HAM secara "modern" terhadap masyarakat yang tertarget dalam mencapai kepentingannya pada perluasan zona pengaruh dan aset strategisnya baik dalam hal geografis maupun ekonomi dan politik.
Perdamaian dalam dunia maya merupakan suatu kebutuhan dalam menjamin utuhnya tujuan utama PBB bagi masyarakat dunia.Â
Beberapa researcher menggagas akan adanya konsep Cyber PeaceKeeping sebagai bentuk inovasi yang dapat PBB lakukan dalam menangani kasus cyber warfare yang terus mengancam keamanan masyarakat internasional di dunia maya.Â
Konsep ini akan sangat membantu mencegah adanya eskalasi konflik siber yang lebih besar dan sebagai bentuk service PBB akan arbitrase diantara negara-negara. Sekaligus membantu membangun dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap dunia maya.Â
Cyber PeaceKeeping juga penting dilakukan sebagai pemenuhan akan konsep Responsibility to Protect (R2P) yang menunjukkan janji PBB untuk dapat melindungi warga sipil dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.Â
Terlihat pada dampak cyber warfare pada rusak dan hilangnya infrastruktur terpenting negara yang tertarget. Kerugian bagi warga sipil dalam sektor ekonomi dengan terhentinya bisnis warga sipil.Â
Dampak kesehatan dengan terhentinya akses internet dan listrik yang berkepanjangan.
Dampak pada sektor sosial dengan sulitnya mengakses sumber informasi yang valid di tengah gempuran informasi simpang siur cukup menunjukkan potensi kejahatan perang "modern" melalui perang siber dan relevansi terhadap R2P yang tidak seharusnya diabaikan oleh PBB.
PBB dapat merealisasikan konsep Cyber PeaceKeeping dengan pembentukan badan khusus keamanan siber diikuti mandat khusus untukÂ
(1) menjatuhkan segala packets (jaringan paket) yang mencurigakan di dunia maya,Â
(2) berhak memblokir rentang Internet Protocol Address pelaku tindak cyber warfare di perangkat jaringan,Â
(3) memiliki hak untuk melakukan patching atau reboot serta menghapus layanan website yang tidak perlu,Â
(4) menyediakan kapasitas memori tambahan untuk menyimpan data terpenting negara untuk meminimalisir kehilangan dan kerusakan data akibat serangan Denial Distributed of Service atau gangguan terhadap web atau situs layanan jaringan yang berpotensi untuk menghabiskan sumber daya aplikasi, danÂ
(5) memberikan pelatihan bagi staf lokal negara anggota untuk meningkatkan kemampuan keamanan siber bagi negaranya sendiri.Â
Konsep ini dilakukan sebagai cara negara dan PBB dapat mendeteksi sedini mungkin serta menetralisir serangan siber sebelum malware nya dapat merusak situs target yang dituju.Â
Daftar aktivitas tersebut relevan dengan core activities PBB dalam menjaga perdamaian yaitu melakukan observasi masalah, melakukan pemantauan atau monitoring dan laporan berkala terhadap kasus-kasus yang berusaha untuk melanggar perjanjian perdamaian, pelanggaran HAM dan upaya perubahan paksa terhadap aktivitas sipil.
Perkembangan zaman yang terus mengutamakan nilai efisiensi dan kecanggihan, mewajibkan PBB untuk dapat terus mengikuti perkembangan zaman yang ada tersebut.Â
Perang saat ini tidak hanya mengandalkan kekuatan konvensional namun juga cyber yang ternyata tingkat efisiensi dan ketangkasan cyber warfare dapat lebih berpengaruh signifikan dan praktis pelaksanaanya.Â
Menjadikan cyber sebagai senjata pelengkap negara melakukan perluasaan zona pengaruh.Â
Hal ini menimbulkan kecenderungan bagi negara lain untuk melakukan tindak cyber attack yang sama terhadap negara kompetitor.Â
Untuk itu tantangan yang dirasakan PBB tak hanya pada bagaimana mencegah dan menghambat negara melakukan tindak cyber warfare, namun juga pada kesenjangan digital bagi negara berkembang, dan tantangan politik lokal untuk menjaga janji perdamaian dunia secara nyata maupun maya.Â
Kendati begitu, cyber peacekeeping penting untuk segera PBB implementasikan, oleh karena banyaknya kesempatan bagi para pelaku melakukan tindak cyber attack ataupun cyber warfare karena belum adanya aturan internasional yang komprehensif akan perilaku di ruang siber.Â
Cyber peacekeeping menjadi urgensi bagi PBB akibat potensi konflik yang ditimbulkan mengancam 2 dimensi politik internasional yang jika terus "dibiarkan" di kemudian hari akan menciptakan keruntuhan masif terhadap perdamaian dunia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI