Perdamaian dalam dunia maya merupakan suatu kebutuhan dalam menjamin utuhnya tujuan utama PBB bagi masyarakat dunia.Â
Beberapa researcher menggagas akan adanya konsep Cyber PeaceKeeping sebagai bentuk inovasi yang dapat PBB lakukan dalam menangani kasus cyber warfare yang terus mengancam keamanan masyarakat internasional di dunia maya.Â
Konsep ini akan sangat membantu mencegah adanya eskalasi konflik siber yang lebih besar dan sebagai bentuk service PBB akan arbitrase diantara negara-negara. Sekaligus membantu membangun dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap dunia maya.Â
Cyber PeaceKeeping juga penting dilakukan sebagai pemenuhan akan konsep Responsibility to Protect (R2P) yang menunjukkan janji PBB untuk dapat melindungi warga sipil dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.Â
Terlihat pada dampak cyber warfare pada rusak dan hilangnya infrastruktur terpenting negara yang tertarget. Kerugian bagi warga sipil dalam sektor ekonomi dengan terhentinya bisnis warga sipil.Â
Dampak kesehatan dengan terhentinya akses internet dan listrik yang berkepanjangan.
Dampak pada sektor sosial dengan sulitnya mengakses sumber informasi yang valid di tengah gempuran informasi simpang siur cukup menunjukkan potensi kejahatan perang "modern" melalui perang siber dan relevansi terhadap R2P yang tidak seharusnya diabaikan oleh PBB.
PBB dapat merealisasikan konsep Cyber PeaceKeeping dengan pembentukan badan khusus keamanan siber diikuti mandat khusus untukÂ
(1) menjatuhkan segala packets (jaringan paket) yang mencurigakan di dunia maya,Â
(2) berhak memblokir rentang Internet Protocol Address pelaku tindak cyber warfare di perangkat jaringan,Â
(3) memiliki hak untuk melakukan patching atau reboot serta menghapus layanan website yang tidak perlu,Â