Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Ngeri, Kalau NIK Saya Dipakai Registrasi Massal

1 Mei 2018   07:39 Diperbarui: 6 Mei 2018   11:05 4028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anjuran pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) agar semua pemilik kartu sim prabayar (prepaid simcard) wajib melakukan pendaftaran (registrasi) ternyata menuai pro dan kontra sebagian masyarakat Indonesia. 

Masyarakat punya persepsi yang bermacam-macam tentang ajakan KemenKominfo itu. Ada yang bilang bahwa tidak perlu memedulikan perintah itu karena hanya isapan jempol atau hoax. Sementara pendapat lain mengatakan kalau registrasi kartu prabayar dengan mengirimkan data pribadi berupa NIK dan nomer KK itu dimanfaatkan untuk acara Pilkada dan Pilpres mendatang. 

Bahkan ada yang mengkhawatirkan kalau-kalau data NIK dan KK untuk registrasi itu akan dibocorkan ke pihak asing dengan maksud dan tujuan tertentu. Sejatinya pemerintah menggulirkan program registrasi kartu prabayar justru punya maksud baik (1).

Saya sendiri tadinya juga acuh dengan program registrasi kartu prabayar yang dicanangkan pemerintah mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 dan diperpanjang sampai 30 April 2018 mendatang (2)(3). 

Namun setelah mendengar dan memperhatikan betapa pentingnya registrasi kartu prabayar itu akhirnya sayapun melakukan registrasi melalui SMS yakni dengan berkirim data NIK dan nomer KK ke nomer 4444.

Lagipula pemerintah juga sudah menjamin bahwa semua data kependudukan pada proses registrasi kartu prabayar ini akan aman. Hal itu pula yang menjadikan saya atau mungkin sebagian masyarakat Indonesia pengguna kartu prabayar lainnya tidak merasa gamang dengan program pemerintah ini (4).

Jauh-jauh hari sebelum batas waktu program registrasi berakhir yakni tanggal 28 Februari 2018, saya sudah berulang kali mendaftarkan kartu prabayar saya lewat SMS ke nomer 4444 namun selalu gagal dan muncul kalimat pemberitahuan (notifikasi) : "Maaf, NIK Anda sudah digunakanuntukregistrasi 3 nomor. Untuk registrasi nomor selanjutnya kunjungi Gerai PT. Bablas".

Karena tak ingin nomer HP saya yang sudah berusia 10 tahun bahkan lebih itu terblokir maka pada tanggal 5 Februari 2018, saya dengan ditemani sang istri mendatangi kantor provider simcard saya yakni PT. Bablas (bukan nama sebenarnya) yang berlokasi di kawasan Kayun Surabaya. 

Setelah mendapatkan nomer antrean, tak terlalu lama saya menunggu kemudian dipanggil dan dipersilahkan duduk. Saat itu petugas (customer service) yang membantu mengatasi masalah saya bernama Bu Pasrah (bukan nama sebenarnya). 

Mengingat proses registrasi melalui 4444 dengan mengirimkan NIK dan nomer KK tidak kunjung berhasil maka Bu Pasrah pun meminta saya menunjukkan data pribadi berupa KTP, KK dan nama ibu kandung saya untuk didata dan diproses lewat komputernya.

"Oke pak sudah saya bantu untuk proses  aktivasinya" terang Bu Pasrah sambil menyodorkan selembar form aplikasi sebagai bukti bahwa saya sudah melakukan registrasi manual di PT. Bablas.

Pulanglah kami dengan perasaan lega. Seperti biasanya kami menjalani keseharian tak lepas dari nomer HP yang sudah setia menemani kami selama lebih dari 10 tahun itu.

Selang beberapa hari setelah tanggal melapor itu, nomer HP saya masih sering menerima notifikasi dari Kominfo/4444 agar kartu prabayar saya segera didaftarkan. Namun tidak saya hiraukan karena saya merasa sudah mendatangi langsung PT. Bablas sebagai provider kartu pra bayar saya untuk melakukan registrasi.

Saya tak menyangka kalau HP bernomer 085******773 akhirnya terblokir juga. Rasa kecewa yang sangat mulai menggelayuti benak saya. Beberapa hari atau sekitar seminggu saya membiarkan nomer yang sudah 10 tahun bahkan lebih itu tetap terblokir sampai pada akhirnya saya harus rela meluangkan waktu untuk mendatangi kembali kantor PT. Bablas.

Tanggal 28 Maret 2018, saya kembali mendatangi kantor PT. Bablas guna melaporkan perihal nomer prabayar saya yang sudah tidak bisa digunakan untuk SMS atau nelpon itu.

"Lha..saya ini sudah capek-capek lapor ke sini kok HPnya masih keblokir sih mbak" keluh saya kepada Bu Wae (bukan nama sebenarnya), customer service yang membantu saya kala itu.

Perempuan muda berhijab dan berkaca mata itu meminta saya mengeluarkan data pribadi berupa E-KTP, KK dan selembar kertas yang menjadi bukti bahwa pernah dibantu Bu Pasrah untuk masalah yang sama.

Entah tombol apa yang ditekan yang pasti saya melihat Bu Wae dengan piawai memainkan jemari tangannya di atas papan keyboard komputernya sambil sesekali memandangi data pribadi saya.

"Ditunggu 1 X 24 jam ya Pak untuk proses rekoneksinya" ujar Bu Wae, sambil menyerahkan kembali data-data pribadi milik saya. 

Dalam hati saya merasa pesimis dengan upaya yang dilakukan oleh Bu Wae ini. Dia bahkan tidak menjelaskan secara gamblang apa alasan nomer saya tetap terblokir meski sebelumnya sudah melapor dan ditangani oleh Bu Pasrah. 

Saya ngeloyor keluar meninggalkan ruangan PT. Bablas yang dipadati banyak orang dengan perasaan tidak puas.

Saya jadi teringat kata-kata istri "Nek wis gak kenek tukuo nomer sing anyar ae mas (kalau tidak bisa beli nomer baru saja mas, red)" begitu saran istri saya, meredakan rasa kecewa saya. 

Setelah menunggu 1 X 24 jam (sehari) ternyata nomer HP masih tetap terblokir. Seperti rencana semula, sayapun akhirnya membeli nomer HP baru yakni 085******380 yang sekaligus berisi paket data internet. 

Sambil menjalani keseharian dengan nomer HP baru, ternyata 2 atau 3 hari kemudian nomer HP lama saya bisa digunakan lagi. Wah..lega hati saya karena nomer tua itu nggak jadi hangus. Kami menjalani hari-hari seperti biasanya.

Namun betapa terkejutnya, ketika pada tanggal 09 April 2018 malam rumah kami yang ada di pinggiran Kota Gresik itu didatangi tamu tak diundang. Tamu itu adalah Adi Wijaya, seorang jurnalis (wartawan) Jawa Pos, sebuah harian pagi ternama di Jawa Timur.

Mas Adi, begitu sapaan akrab sang jurnalis tadi, dia menginformasikan kalau Nomer Induk Kependudukan (NIK) atau nomer E-KTP saya dipakai secara tanpa hak, tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik sah, untuk registrasi sebanyak 1,6 juta nomer kartu prabayar PT. Bablas.

"Lho mas Adi tahu dari mana" tanya saya penuh rasa heran. "Saya dapat data ini dari teman kantor Pak" balas Mas Adi sambil menunjukkan sebuah tabel data yang terpampang di layar HPnya. Saya masih sulit percaya dengan kejadian itu, lha..baru kali ini dengar ada kasus pencurian (pencatutan) NIK untuk pendaftaran kartu prabayar tapi dilakukan secara masal. 

Mas Adi bertanya banyak hal seputar pencatutan NIK saya itu sementara saya menjawabnya dengan sedikit terbengong-bengong karena keheranan.

Tanggal 10 April 2018, hasil wawancara Mas Adi dengan saya dimuat di koran pagi cetak Jawa Pos (5).

Keterangan dari mas Adi sepertinya tidak main-main dan tidak boleh dianggap enteng. Semalam saya tidak bisa tidur gara-gara info dari mas Adi ini. Pagi sekali saya mendatangi mesin ATM yang berada tidak jauh dari gerbang masuk perumahan kami, untuk memastikan apakah ada masalah dengan uang yang kami simpan di bank itu sebab saya mendengar kalau data bank itu antara lain menggunakan NIK dan nama ibu kandung kita.

Dengan adanya pemberitaan Jawa Pos ini, suasana di perumahan tempat kami tinggal menjadi gempar. Tidak sedikit tetangga yang menanyakan perihal kebenaran pemberitaan itu. "Kok bisa ya NIK Bapak diambil orang?" ujar sebagian tetangga setiap berpapasan dengan saya. 

Belum reda rasa was-was atau khawatir saya tentang berita pencatutan NIK saya yang diberitakan Jawa Pos, 10 April 2018 pagi seorang jurnalis JTV juga melakukan wawancara dengan topik yang sama yaitu seputar penggunaan NIK saya untuk registrasi kartu prabayar. Beberapa hari setelah pemberitaan Jawa Pos dan JTV ini menjadikan pikiran saya semakin tidak tenang. Saya bingung harus bertindak apa. Sementara yang bisa saya lakukan, sebentar-sebentar saya mendatangi mesin ATM untuk memastikan keselamatan uang saya. Bahkan beberapa kali sempat berkonsultasi dengan petugas bank seputar pencatutan NIK saya dan kemungkinan pengaruh negatifnya terhadap keamanan simpanan uang saya di bank itu.

Rupanya pemberitaan seputar pencatutan NIK saya bukan saja mengundang perhatian para tetangga di perumahan kami, sebagian pembaca Jawa Pos juga pemirsa JTV namun juga kepolisian di wilayah Gresik.

Tanggal 13 April 2018 habis maghrib, rumah kami didatangi beberapa petugas dari bagian Reskrim Polres Gresik. Para petugas tadi meminta keterangan kepada saya seputar pemberitaan Jawa Pos mengenai pencatutan NIK saya. 

Roda waktu terus berputar, sampai pada akhirnya tanggal 16 April 2018 saya meniatkan diri mendatangi kantor PT. Bablas untuk ketiga kalinya.

Di salah satu ruangan gedung yang cukup megah itu saya disambut oleh 2 petugas PT. Bablas. Sebut saja keduanya, Bu Minal (bukan nama sebenarnya) dan Bu Minul (bukan nama sebenarnya).

Pertama kali, pada kedua petugas tadi saya bertanya tentang benar-tidaknya pemberitaan yang dilakukan harian pagi Jawa Pos (10 April 2018) tentang penggunaan 1 NIK untuk registrasi 1,6 juta nomer simcard prabayar.

Bu Minal dan Bu Minul mengaku tidak tahu-menahu dengan pemberitaan Jawa Pos tentang registrasi masal yang menggunakan NIK saya tanpa hak. Mereka bahkan baru tahu pagi itu setelah saya melapor ke kantornya.

Tidak secara tegas kedua petugas tadi mengatakan pada saya kalau pemberitaan Jawa Pos itu benar atau salah (hoax). Mereka masih meminta konfirmasi dengan atasannya yang ada di Jakarta.

Saya sempat bertanya kepada Bu Minal dan Bu Minul, siapa sebenarnya pelaku pencatutan NIK saya itu karena pemberitaan di koran menyebut nama PT. Bablas, tempat keduanya bekerja, sebagai provider kartu prabayar yang proses registrasinya memakai data saya. Mereka mengatakan juga tidak tahu persis siapa pelakunya. 

Dalam sebuah percakapan dengan Bu Minal lewat WA, beliau menginformasikan kalau 1,6 juta nomer prabayar yang didaftarkan dengan menggunakan data NIK saya akan diblokir (unpaired) semua.

Meski demikian penjelasan secara lisan dari kedua pegawai tadi ternyata masih membuat hati saya belum tentram. Hari-hari saya masih dipenuhi rasa khawatir kalau-kalau NIK saya itu disalahgunakan orang atau pihak-pihak yang saya sendiri tidak tahu motif dan tujuannya.

Tanggal 19 April 2018, atas inisiatif sendiri saya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Gresik. Di sana saya dibantu oleh Pak Anton (bukan nama sebenarnya) dari bagian Data Ganda dan Anomali. Kemudian saya bercerita tentang kasus pencatutan NIK yang menimpa diri saya. Sejurus kemudian pegawai tadi mengecek ulang NIK saya, apakah ada keanehan (anomali).

"Tugas kami melindungi data warga, pokoknya dijamin aman" tegasnya. 

Lebih lanjut pria muda itu mengatakan kalau "Bobolnya NIK untuk registrasi masal biasanya dilakukan oleh oknum tertentu dan bukan pihaknya". 

Penjelasan dari Pak Anton membuat pikiran saya sedikit lebih tenang, sekaligus menjadi petunjuk kemana saya harus mencari keterangan lebih lanjut.

Hingga pada suatu hari (21 April 2018 pagi) saya merasa perlu meminta penjelasan seorang konsultan hukum. Beliau menyarankan agar saya mendatangi tim ombudsman atau kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa memberikan nasehat atau jalan keluar tapi secara gratis. 

Belum sempat merealisasikan saran konsultan hukum tadi untuk meminta saran tim ombudsman atau LBH, entah mengapa pada tanggal 21 April 2018 sore saya malah berkeinginan mengunjungi seorang kakak (di Surabaya) yang kesehariannya berprofesi sebagai dosen ilmu hukum guna meminta saran atau nasehatnya.

Bagi saya penjelasan secara lisan dari kedua petugas PT. Bablas itu masih belum cukup. Saya perlu keterangan (surat) resmi yang bisa menjadi pegangan. Karena itu saya harus mendapatkan keterangan tertulis lengkap dengan tanda tangan di atas meterai dari pimpinan PT. Bablas yang menerangkan bahwa manajemen PT. Bablas bersedia menjamin bahwa ke depannya tidak akan ada masalah terkait penggunaan NIK yang telanjur digunakan secara masal tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik sahnya. 

Untuk mengajukan permohonan tertulis itu saya lakukan dengan mengirimkan surat elektronik (email) tertanggal 22 April 2018 kepada customer service manajemen pusat (Jakarta) dan kantor PT. Bablas yang ada di Surabaya.

Upaya saya rupanya tidak bertepuk sebelah tangan. Alhasil, Bu Minal membalas email saya tapi lewat saluran WA dan memberikan konfirmasinya kalau dalam waktu dekat akan mengunjungi rumah saya untuk bertatap muka secara langsung dan mengabulkan apa yang menjadi permohonan saya seperti yang tertulis dalam email.

Pada tanggal 26 April 2018, rumah kami didatangi oleh 4 orang pegawai PT. Bablas perwakilan Surabaya dan manajemen regional Jawa Timur. Dua orang petugas wanita dan saya sudah pernah bertatap muka sebelumnya, mereka itu adalah Bu Minal dan Bu Minul. Keduanya berangkat dengan ditemani oleh dua orang petugas laki-laki yakni sebut saja Pak Mrono (bukan nama sebenarnya) dan Pak Mrene (bukan nama sebenarnya). 

Begitu bertemu muka dengan mereka berempat di pintu masuk rumah kami, saya langsung berjabat tangan erat dengan Pak Mrono. Saya sepertinya tidak asing lagi dengan wajah orang ini. Yap..beliau adalah senior saya, saat saya belajar bekerja (trainee) di PT. Sat Pal Surabaya (bukan nama sebenarnya) 

Meski jarang bertemu dengan Pak Mrene tapi namanya sudah tidak asing lagi di telinga saya saat masih belajar ngantor di Sat Pal  Surabaya.

Perbincangan kami menjadi sangat akrab. Kami bercanda satu sama lain sambil mengenang masa lalu. Mengenang tingkah pola rekan-rekan kerja saat di mana kami masih ngantor bersama di lantai 15 gedung perkantoran yang terletak di Jalan Pemuda Surabaya itu. 

Sayangnya pertemuan saya dengan keempat pegawai PT. Bablas tadi belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Sepucuk surat (keterangan) resmi dari manajemen PT. Bablas belum juga saya terima. Pihak mereka mungkin menganggap keterangan tertulis itu tidak begitu penting.

Mereka malahan ganti menyoroti saya yang kebetulan suka menulis (ngeblog) di halaman Kompasiana. Pernah suatu ketika saya menulis tentang kemudahan birokrasi Dispenduk Gresik dalam memberikan layanan pembuatan E-KTP dan KK. 

Dalam tulisan yang dipublish jauh-jauh hari sebelum pemerintah menggulirkan program registrasi kartu prabayar itu, saya sempat memajang gambar data diri (KK) yang bisa selesai dalam waktu sehari. 

Mungkin saja pemajangan gambar KK saya itu memicu timbulnya registrasi secara masal tanpa hak yang sah. Saya juga tidak mengelak dari kemungkinan itu. Setelah menerima masukan dari para pegawai PT. Bablas, langsung saja saya hapus gambar KK yang terpajang di laman Kompasiana itu. 

Meski data diri yang berupa NIK dan KK seseorang bisa dengan mudah didapatkan dari internet namun bukan berarti semua orang lantas dengan seenaknya mencatut data itu untuk keperluan registrasi kartu prabayar. Apalagi bila registrasi dilakukan dalam jumlah besar.

Mendaftarkan kartu prabayar dengan data diri milik orang lain selain tidak dibenarkan juga merupakan perbuatan melanggar hukum. Sangsi hukumnya cukup berat (6).

Belum puas dengan penjelasan secara lisan yang belum bisa dijadikan pegangan itu, maka keesokan harinya (27 April 2018) saya kembali mengajukan permohonan lewat WA kepada manajemen PT. Bablas Surabaya agar dibuatkan keterangan tertulis. Menurut mereka, yang berhak membuat keterangan resmi adalah manajemen PT. Bablas pusat. Sampai sekarang saya masih menunggu datangnya surat resmi itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun