Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terancam Gagal Jadi Whistle Blower, BNN, Polri dan TNI Mempidanakan Haris Azhar

3 Agustus 2016   15:34 Diperbarui: 4 Agustus 2016   08:03 1707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyimak acara ILC-nya bang Karni Ilyas semalam cukup seru karena mengungkapkan banyak keterangan, data, dan fakta, baik itu dari Haris Azhar selaku the Whistle Blower termasuk juga para pihak yang kena sentil yaitu BNN, Polri dan TNI.

Keterangan yang disampaikan oleh Haris Azhar bahwa kenapa informasi dari Freddy Budiman itu baru ia ungkapkan sekarang setelah Freddy Budiman ditembak mati, yaitu karena momen yang menurutnya dirasa kurang tepat.

Momen-momen itu yaitu mulai dari kesibukan dalam pesta demokrasi pilpres 2014, kisruh KPK Vs Polri, lalu kisruh hukuman terpidana mati yang pertama kali dilakukan dalam masa pemerintahan Jokowi, serta momen-momen kegaduhan lainnya, sehingga ia berpendapat jika diungkapan pada saat itu, tak akan menjadi perhatian ke permukaan.

Sebelum Freddy Budiman dieksekusi tembak mati, Haris Azhar sudah menghubungi Jubir Presiden, Johan Budi terkait masalah ini. Dan menurut keterangan dari Haris Azhar semalam, Johan Budi sudah menghubungi Kepala Kejaksaan Agung, namun entah kenapa tak ada tanggapan, dan anehnya tetap saja Freddy Budiman dieksekusi mati.

Seandainya saat itu Kepala Kejaksaan Agung mempertimbangkan laporan dari Johan Budi dengan menunda eksekkusi mati Freddy Budiman untuk mengorek keterangan lebih lanjut dari Freddy Budiman semua nama-nama yang terlibat, baik itu Jenderal maupun para punggawa institusi BNN, Polri, maupun TNI yang terlibat, maka kasus ini tak akan menggelinding jauh dan seheboh sekarang.

Polemik Pledoinya Freddy Budiman

Dalam pengakuan Freddy Budiman ke Haris Azhar, Freddy menyarankan Haris untuk menghubungi pengacaranya dan membaca keterangan lengkapnya di Pledoinya yang disampaikannya di Pengadilan.

Namun dalam penelusuran Haris di website Mahkamah Agung, pledoi tersebut tak ada. Dan anehnya setelah kasus ini menggelinding, pledoi itu tiba tiba muncul diunggah ke website Mahkamah Agung. Ini dipertanyakan Haris Azhar semalam.

Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar menyatakan bahwa Kepolisian telah mendapatkan data Pledoi Freddy Budiman, namun tak ditemukan hal yang menginformasikan keterangan yang dimuat oleh Haris Azhar.

Entah memang benar pledoi yang memuat informasi Freddy Budiman ke Haris Azhar itu memang tidak ada, atau sengaja dihilangkan atau digunting, wallahualam. Kita tunggu saja hasil penyidikan kasus ini sampai tuntas oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan Aib yang Berujung Boomerang dan Senjata Makan Tuan

Kasus ini jadi heboh dan Haris Azhar menghadapi masalah besar sekarang. Pihak BNN, Polri, dan TNI telah sepakat satu suara akan mempidanakan Haris Azhar dengan melaporkannya ke Bareskrim sebagai tindakan fitnah serta mendiskreditkan institusi negara tanpa bukti.

Menurut  Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman yang hadir semalam, TNI menempuh jalur hukum dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk LSM, bahwa mekanisme pelaporan itu ada role-nya dan harus sesuai UU, bukan melalui media sosial.

Selain itu tindakan TNI mempidanakan masalah ini untuk memberikan pembelajaran agar kedepannya tak ada lagi yang terbiasa melaporkan sesuatu yang mempertaruhkan kewibawaan Institusi negara setelah saksi kuncinya sudah mati.

Jalur hukum tersebut dilakukan karena TNI ingin mendapat kepastian hukum apa benar adanya bekingan dari oknum Jenderal Bintang Dua TNI terhadap Freddy yang baru saja dieksekusi mati, atau testimoni Haris berdasarkan pengakuan Freddy hanyalah rumor semata.

Testimoni Haris dianggapnya sebagai masukan positif bagi TNI. Hanya saja jika ternyata pernyataan Haris tak terbukti, maka TNI meminta pertanggungjawaban secara hukum. TNI akan menindak tegas jika terbukti memang ada perwira tingginya yang melakukan pengawalan terhadap Freddy saat menjalani bisnis narkoba.

Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggungjawabkan.

Senada dengan pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman, Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar, dengan wajah kaku menyatakan bahwa pihak Kepolisian mengambil jalur mempidanakan Haris Azhar semata-mata untuk penegakan hukum karena berpotensi (dugaan) mencemarkan nama baik Institusi Kepolisian serta pelanggaran terhadap UU ITE.

Hal ini ditempuh pihak Kepolisian karena ada tudingan yang menyatakan bahwa Freddy Budiman telah menyetor sejumlah uang sebesar Rp 90 miliar kepada pejabat tertentu di Polri. Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap UU ITE, dengan demikian Haris Azhar dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kepala Lapas Nusa Kambangan yang juga hadir semalam dan dimintai keterangan oleh bang Karni tampaknya kurang begitu memperkuat pernyataan Haris Azhar, karena keterangan yang disampaikannya secara terselubung dengan menggunakan kata-kata bersayap, seperti "saya kira", "Kalau boleh dikatakan", "Bisa dibilang begitu", "Sepertinya begitu", dan lain sebagainya. Apa karena beliau ini adalah mitra BNN dan Kepolisian, entahlah.

Irjen Benny Mamoto yang juga hadir dengan terbata-bata menyesalkan adanya pengakuan ini setelah Freddy Budiman sudah tiada. Mamoto merasa sangat miris dengan komen-komen dan hujatan-hujatan di media sosial terhadap BNN.

Benny Mamoto menjabat sebagai Deputi Pemberantasan Narkotika BNN dari tahun 2012-2013, dan ia terkena getahnya menerima begitu banyak SMS yang mempertanyakan hal ini karena ia yang berurusan langsung dengan kasus Freddy Budiman saat ia menjabat di BNN.

Menurut Benny Mamoto, perkataan Freddy tak bisa dijadikan acuan kebenaran, karena Fredy Budiman itu bukan hanya Bandar saja, akan tetapi juga sebagai pemakai narkoba dimana prilaku pemakai narkoba pada umumnya yaitu berbohong dan berhalusinasi.

Terkait dengan pernyataan Freddy Budiman yang mengaku dibawa dua orang BNN ke pabrik Ekstasi di China, Benny Mamoto mengatakan bahwa hal seperti itu adalah hal yang tak masuk akal. Adalah sangat tak mungkin bagi seorang terpidana diajak jalan-jalan ke luar negeri, sekalipun dalam proses penyidikan.

Komitmen Buwas

Pejabat BNN lainnya yang juga hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa Buwas sudah berkomitmen akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas dengan melakukan internal investigasi (investigasi kedalam).

Buwas tak ingin kasus ini jadi ngambang begitu saja dan terkatung-katung sehingga jadi rumor yang tak baik bagi masyarakat terhadap kredibilitas  institusi negara dalam upaya pemberantasan narkoba di negeri ini.

BNN sudah lakukan langkah-langkah internal. Sudah ada tim yang sudah bekerja. Selain itu, Buwas juga berterima kasih kepada Haris kalau cerita itu benar karena ia akan bersihkan dari oknum-oknum siapa pun, termasuk jaringan narkoba.

Namun Buwas  menyesalkan kenapa informasi itu baru dikupas habis Haris setelah saksi kuncinya Freddy Budiman telah tiada. Itu kan pengakuan tahun 2014, harusnya dari dulu. Kalau sekarang kan sudah meninggal, tak mungkin bisa bersaksi.

Haris Azhar yang Terbela

Dengan pernyataan institusi negara dari pihak Polri dan TNI yang akan akan mempidanakan Haris Azhar justru memantik perdebatan, khususnya Johnson Panjaitan dari PBHI yang berapi-api menyanggah pernyataan Benny Mamoto bahwa orang sekaliber Freddy Budiman berhalusinasi, karena orang yang yang sakaw dan berhalusinasi tak akan mungkin bisa bangun pabrik narkoba dalam penjara dimana dia menjabat sebagai Manajernya.

Selain itu, Freedy  Budiman ini lihai dalam memisahkan kejahatannya dengan urusan keluarganya. Menurut Johnson, orang yang sakaw dan berhalusinasi tak akan mungkin bisa professional begitu. Harusnya, semua pihak mengusut dari kurun waktu 2009-2016, siapa tahu ditemukan yang lebih mengerikan daripada apa yang telah diungkapkan Freedy Budiman ke Haris Azhar.

Senada dengan Johnson, Hendardi juga mengingatkan kepada semua pihak, terutama Institiusi negara, baik itu BNN, Polri, maupun TNI agar lebih bijak menangani masalah ini. Dengan kata lain, Hendardi ingin mengungkapkan bahwa jangan dulu tersulut emosi.

Hendardi menyarankan, ada baiknya diusut lebih jauh kedalam keterlibatan oknum-oknum yang bermain. Hendardi juga mewanti-wanti, mempidanakan Haris Azhar akan membuat orang jadi takut untuk melapor.

Kini Haris Azhar menghadapi masalah besar. Ia tampak kuyu, keringat halus dikening dan hidungnya tampak mengkilat. Terlihat ia tampak pasrah terhadap nasibnya sesuai komitmennya diawal acara bahwa ia akan menghadapi segala konsekwensi dan apapun resikonya, semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara ini.

Menurut Haris, ia hanya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Freddy Budiman, soal benar atau tidaknya pernyataan Freddy Budiman itu, itu bukan urusannya, akan tetapi urusannya para penegak hukum itu untuk membongkar oknum sindikat yang bermain.

Saran Buat Haris Azhar

Seharusnya kasus ini diungkapkan sejak pertama kali pengakuan itu keluar dari mulutnya Freddy Budiman. Jangan menunggu momen yang tepat karena pasti berujung pada masalah besar. Kalau mau bantu negara,, jangan tangung-tanggung. Jangan tunggu saksi kunci sudah dieksekusi mati, baru bicara. Orang awam pun pasti akan bertanya-tanya ada apa ini.

Selain itu bukti rekaman maupun video akan menguatkan kesahihan testimoni si Freddy Budiman itu. Sekalipun rekaman maupun video tak diperbolehkan dalam lapas untuk merekam pembicaraan dengan Freddy.Budiman, namun ini special case, dimana testimoni itu berpotensi jadi skandal yang menghebohkan negeri ini.

Dan juga, dalam suatu sindikat nggak ada itu istilah bukan Bandar melainkan hanya operator saja, apapun itu, semua yang terlibat dalam jaringan narkoba adalah sindikat yang harus dibasmi sampai ke akar-akarnya untuk menyelamatkan jutaan rakyat Indonesia dari jahatnya narkoba.

Yang jelas, Institusi negara punya hak melaporkan jika merasa dirugikan oleh adanya suatu informasi yang sifatnya premature dan  kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.

Saran Buat Institusi Negara, BNN, Polri, TNI

Kalau bisa Haris Azhar jangan dipidanakan, justru harus dilindungi sepanjang niatnya baik untuk bantu negara membasmi narkoba. Karena kalau dipidanakan, maka hanya akan membuat ketakutan bagi masyarakat untuk mengungkapkan sesuatu yang mereka temukan demi kepentingan negara sehingga berpotensi kejahatan korporasi/Insituti semakin merajalela.

Benar atau tidaknya informasi itu, bagaimanapun juga tetap harus mengapresiasi upaya Haris Azhar yang telah mengungkapkan testimoni Freddy Budiman itu ke publik dengan segala konsekuensi yang mungkin ia terima termasuk nyawanya, daripada tidak sama sekali.

Selain itu, janji adalah hutang. Kasus ini harus diusut sampai tuntas, siapa-siapa yang terlibat, siapa-siapa yang menerima uang sebesar Rp 450 miliar dan Rp 90 miliar itu dari Freddy Budiman, siapa Jenderal TNI Bintang Dua yang memfasilitasi Freddy, jika memang benar kesaksian Freddy itu.

Betapa mengerikan jika ini terbukti  benar, negara kita tak ubahnya negara yang dikuasai oleh kartel narkoba seperti Columbia dan Mexico dimana Institusi militer, Kepolisian, dan Parlemennya dikuasai dan disusupi oleh kartel narkoba.

Tentu saja masyarakat umum menginginkan hasil akhir yang terbaik saja. Jangan sampai ada segelintir oknum yang leyeh-leyeh bergelimang harta dan kekayaan menikmati uang haram dari Bandar narkoba, sementara mayoritas penegak hukum di BNN, Polri, dan TNI bersusah payah pontang panting bahu membahu memberantas penyakit masyarakat yang telah menjadi musuh negara itu.

Ini momen yang tepat bagi Kapolri Tito Karnavian pilihan Presiden untuk reformasi seluruh aspek dibidang keoolisian. Jika memang ada yang busuk, ya katakan busuk. Bukan hal yang sulit bagi Polri dan BNN mengungkapkannya dengan komitmen dan keseriusan yang tinggi karena sarana dan prasarana didukung negara.

Ya sudah itu saja.

Salam hormat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun