Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terancam Gagal Jadi Whistle Blower, BNN, Polri dan TNI Mempidanakan Haris Azhar

3 Agustus 2016   15:34 Diperbarui: 4 Agustus 2016   08:03 1707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, janji adalah hutang. Kasus ini harus diusut sampai tuntas, siapa-siapa yang terlibat, siapa-siapa yang menerima uang sebesar Rp 450 miliar dan Rp 90 miliar itu dari Freddy Budiman, siapa Jenderal TNI Bintang Dua yang memfasilitasi Freddy, jika memang benar kesaksian Freddy itu.

Betapa mengerikan jika ini terbukti  benar, negara kita tak ubahnya negara yang dikuasai oleh kartel narkoba seperti Columbia dan Mexico dimana Institusi militer, Kepolisian, dan Parlemennya dikuasai dan disusupi oleh kartel narkoba.

Tentu saja masyarakat umum menginginkan hasil akhir yang terbaik saja. Jangan sampai ada segelintir oknum yang leyeh-leyeh bergelimang harta dan kekayaan menikmati uang haram dari Bandar narkoba, sementara mayoritas penegak hukum di BNN, Polri, dan TNI bersusah payah pontang panting bahu membahu memberantas penyakit masyarakat yang telah menjadi musuh negara itu.

Ini momen yang tepat bagi Kapolri Tito Karnavian pilihan Presiden untuk reformasi seluruh aspek dibidang keoolisian. Jika memang ada yang busuk, ya katakan busuk. Bukan hal yang sulit bagi Polri dan BNN mengungkapkannya dengan komitmen dan keseriusan yang tinggi karena sarana dan prasarana didukung negara.

Ya sudah itu saja.

Salam hormat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun