Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terancam Gagal Jadi Whistle Blower, BNN, Polri dan TNI Mempidanakan Haris Azhar

3 Agustus 2016   15:34 Diperbarui: 4 Agustus 2016   08:03 1707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus ini jadi heboh dan Haris Azhar menghadapi masalah besar sekarang. Pihak BNN, Polri, dan TNI telah sepakat satu suara akan mempidanakan Haris Azhar dengan melaporkannya ke Bareskrim sebagai tindakan fitnah serta mendiskreditkan institusi negara tanpa bukti.

Menurut  Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman yang hadir semalam, TNI menempuh jalur hukum dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk LSM, bahwa mekanisme pelaporan itu ada role-nya dan harus sesuai UU, bukan melalui media sosial.

Selain itu tindakan TNI mempidanakan masalah ini untuk memberikan pembelajaran agar kedepannya tak ada lagi yang terbiasa melaporkan sesuatu yang mempertaruhkan kewibawaan Institusi negara setelah saksi kuncinya sudah mati.

Jalur hukum tersebut dilakukan karena TNI ingin mendapat kepastian hukum apa benar adanya bekingan dari oknum Jenderal Bintang Dua TNI terhadap Freddy yang baru saja dieksekusi mati, atau testimoni Haris berdasarkan pengakuan Freddy hanyalah rumor semata.

Testimoni Haris dianggapnya sebagai masukan positif bagi TNI. Hanya saja jika ternyata pernyataan Haris tak terbukti, maka TNI meminta pertanggungjawaban secara hukum. TNI akan menindak tegas jika terbukti memang ada perwira tingginya yang melakukan pengawalan terhadap Freddy saat menjalani bisnis narkoba.

Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggungjawabkan.

Senada dengan pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman, Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar, dengan wajah kaku menyatakan bahwa pihak Kepolisian mengambil jalur mempidanakan Haris Azhar semata-mata untuk penegakan hukum karena berpotensi (dugaan) mencemarkan nama baik Institusi Kepolisian serta pelanggaran terhadap UU ITE.

Hal ini ditempuh pihak Kepolisian karena ada tudingan yang menyatakan bahwa Freddy Budiman telah menyetor sejumlah uang sebesar Rp 90 miliar kepada pejabat tertentu di Polri. Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap UU ITE, dengan demikian Haris Azhar dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kepala Lapas Nusa Kambangan yang juga hadir semalam dan dimintai keterangan oleh bang Karni tampaknya kurang begitu memperkuat pernyataan Haris Azhar, karena keterangan yang disampaikannya secara terselubung dengan menggunakan kata-kata bersayap, seperti "saya kira", "Kalau boleh dikatakan", "Bisa dibilang begitu", "Sepertinya begitu", dan lain sebagainya. Apa karena beliau ini adalah mitra BNN dan Kepolisian, entahlah.

Irjen Benny Mamoto yang juga hadir dengan terbata-bata menyesalkan adanya pengakuan ini setelah Freddy Budiman sudah tiada. Mamoto merasa sangat miris dengan komen-komen dan hujatan-hujatan di media sosial terhadap BNN.

Benny Mamoto menjabat sebagai Deputi Pemberantasan Narkotika BNN dari tahun 2012-2013, dan ia terkena getahnya menerima begitu banyak SMS yang mempertanyakan hal ini karena ia yang berurusan langsung dengan kasus Freddy Budiman saat ia menjabat di BNN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun