Mohon tunggu...
Mawaddatul Masthurah
Mawaddatul Masthurah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka di bidang potoghrafer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jalan Terjal Menghapus Riba "Kebijakan Para Jurnalis dalam Perubahan Sistem Bank Aceh"

17 September 2023   15:00 Diperbarui: 17 September 2023   15:02 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tampilan buku JALAN TERJAL MENGHAPUS RIBA "advokasi jurnalis dalam konversi bank aceh" (Dokpri)

Referensi Buku dengan judul : JALAN TERJAL MENGHAPUS RIBA "Advokasi Jurnalis dalam Konversi BANK ACEH"

Tim Penulis :

Muhammad Ifdhal, S.Pd,Muhammad Saman, S.Ag,Munawar AR, S.Sos.I., M.Si,Munawardi Ismail, SH,Ridha Yuadi, M.Si,Yocerizal, SKH,Zainal Arifin M. Nur, S.Ag,Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec, M.Ec, M.Sc.,Muhammad Haris Riyaldi, S.Sos.l., M.Soc.Sc

Editor : Hasan Basri M.Nur

Penerbit : Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA)

Tebal : i-xviii + 1-191

Katagori Buku : Non Fiksi

Buku JALAN TERJAL MENGHAPUS RIBA "Advokasi Jurnalis dalam Konversi BANK ACEH" ini adalah sebuah buku yang mana isinya menceritakan tentang bagaimana berdirinya BANK ACEH dan juga advokasi para jurnalis dalam konversi BANK ACEH.

Menurut saya buku ini menarik untuk di baca oleh para mahasiswa atau mahasiswi yang belajar tentang perbankan islam di Indonesia. Tapi buku ini juga cocok di pelajari untuk mahasiswa atau mahasiswi aceh yang tertarik dalam mengetahui bagaimana Sejarah berdirinya bank aceh.

Manfaat dari memahami isi buku ini yaitu kita dapat mempelajari tentang bank aceh dengan menyeluruh.

BAB I

Bank Aceh, adalah Bank milik Pemerintah Provinsi Aceh bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Aceh. Bank tertua di Serambi Mekkah ini didirikan pada tanggal 19 November 1958 di Kutaraja dengan nama NV. Bank Kesejahteraan Atjeh (BKA).

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat membuat Bank Aceh harus menyesuaikan diri. Bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ini pun terus berbenah meningkatkan daya saing dan menyelaraskan program-program yang fleksibel.

Perubahan Nama dan Badan Hukum

  • 19 Nopember 1958 > NV. Bank Kesejahteraan Atjeh (BKA)
  • 6 Agustus 1973 > Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (BPD IA)
  • 5 Februari 1993 > PD. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (PD. BPD IA)
  • 7 Mei 1999 > PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (PT. Bank BPD Aceh)
  • 29 September 2010 > PT. Bank Aceh
  • 19 September 2016 > PT. Bank Aceh Syariah

Awalnya, Bank Aceh bukanlah sebuah bank besar. Bahkan tahun 1974 atau tahun pertamanya beroperasi, laba yang diraih Bank Aceh yang ketika itu masih bernama PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Istimewa Aceh ini hanya berkisar Rp 3 juta. Minimnya perolehan laba tersebut lantaran Bank Aceh mewarisi persoalan kredit macet saat masih bernama NV Bank Kesedjahteraan Atjeh. Kecuali giro, tidak ada tabun- gan masyarakat yang terhimpun.

Peningkatan laba baru mulai terjadi pada tahun 1979 yaitu sebesar Rp 78 juta, dan setahun kemudian meningkat lagi menjadi Rp 151 juta. Simpanan giro juga meningkat drastis dari Rp 75 juta di tahun 1974 menjadi Rp 4 miliar lebih pada penghujung 1982. Saat itu, Bank Aceh baru memiliki tiga kantor cabang, yaitu di Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, dan Simeulue.

Bank Aceh terus berkembang hingga pada tahun 1997, total jumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu sudah ada di 14 kabupaten/ kota. Ini belum termasuk kantor kas yang sudah mencapai 18 unit. Sedang- kan jumlah karyawan sudah mencapai 464 orang, yang mayoritasnya ber- pendidikan SMA (Harian Serambi Indonesia, Kamis 15 Agustus 2013).

BAB II

Pada bab ini penulis menjelaskan tentang bagaimana memberantas praktik riba dan menyariahkan bank aceh yang mana praktik rib aini sudah menggrogoti kehidupan Masyarakat aceh.

Karena di bank milik pemerintah daerah inilah uang Aceh tersimpan. Seluruh gaji pegawai negeri sipil, penyaluran modal usaha mikro, hingga beasiswa anak yatim di Aceh, disalurkan melalui bank ini. Artinya, selama bank daerah ini belum syariah, mayoritas aktivitas keuangan di Aceh belum terbebas dari praktik riba.

Para akademisi dan ulama yang hadir dalam pengajian, workshop, dan diskusi. sepakat bahwa langkah awal dan mendasar untuk menghapus praktik riba di Negeri Syariah ini, dimulai dengan konversi Bank Aceh dari konvensional ke syariah. Jika bank pelat merah ini telah bersyariat, maka mayoritas transaksi keuangan di Aceh, juga mulai bersih dari praktik riba.

Keberadaan jurnalis lokal dan nasional dari lintas media di dalam KWPSI, telah mendorong berita tentang komitmen menghapus praktik riba ini menggaung hingga ke level nasional. Hingga menarik minat para praktisi perbankan di level nasional, terutama yang berbasis syariah, untuk ikut mempercepat konversi Bank Aceh konvensional ke syariah.

BAB III

Di bab ini penulis menjelaskan detail tentang apa itu riba,dasar hukum riba,jenis riba,interest ( definisi bunga) .

Juga tentang konsep dasar perbankan syariah yang merupakan unit keuangan islam  yang merupakan bagian integral dari sistem islam yang begitu luas.

Prinsip syariah ini dilaksanakan berdasarkan fakta yang di keluarkan Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Lalu tentang Upaya rintisan penerapan praktek perbankan syariah di Indonesia dimulai pada awal Itahun 1980-an, sebaga proses pencarian alternatif sistem perbankan yang dilandasi prinsip-prinsip keadilan.

Kesadaran masyarakat merupakan sebuah modal yang penting, namun hal yang tidak kalah penting adalah adanya landasan hukum yang menjadi landasan operasional bagi perkembangan perbankan syariah.

Pembahasan mengenai landasan hukum perbankan syariah tidak lepas dari sejarah perkembangan perbankan syariah di indonesia.

Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor. Secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi:

(a) Modal

(b) Rekening Giro

(c) Rekening Tabungan

(d) Rekening Investasi Umum

(e) Rekening Investasi Khusus  

(f) Obligasi Syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun