Mohon tunggu...
Mawaddatul Masthurah
Mawaddatul Masthurah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka di bidang potoghrafer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jalan Terjal Menghapus Riba "Kebijakan Para Jurnalis dalam Perubahan Sistem Bank Aceh"

17 September 2023   15:00 Diperbarui: 17 September 2023   15:02 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tampilan buku JALAN TERJAL MENGHAPUS RIBA "advokasi jurnalis dalam konversi bank aceh" (Dokpri)

Keberadaan jurnalis lokal dan nasional dari lintas media di dalam KWPSI, telah mendorong berita tentang komitmen menghapus praktik riba ini menggaung hingga ke level nasional. Hingga menarik minat para praktisi perbankan di level nasional, terutama yang berbasis syariah, untuk ikut mempercepat konversi Bank Aceh konvensional ke syariah.

BAB III

Di bab ini penulis menjelaskan detail tentang apa itu riba,dasar hukum riba,jenis riba,interest ( definisi bunga) .

Juga tentang konsep dasar perbankan syariah yang merupakan unit keuangan islam  yang merupakan bagian integral dari sistem islam yang begitu luas.

Prinsip syariah ini dilaksanakan berdasarkan fakta yang di keluarkan Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Lalu tentang Upaya rintisan penerapan praktek perbankan syariah di Indonesia dimulai pada awal Itahun 1980-an, sebaga proses pencarian alternatif sistem perbankan yang dilandasi prinsip-prinsip keadilan.

Kesadaran masyarakat merupakan sebuah modal yang penting, namun hal yang tidak kalah penting adalah adanya landasan hukum yang menjadi landasan operasional bagi perkembangan perbankan syariah.

Pembahasan mengenai landasan hukum perbankan syariah tidak lepas dari sejarah perkembangan perbankan syariah di indonesia.

Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor. Secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi:

(a) Modal

(b) Rekening Giro

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun