Mohon tunggu...
Maurid Rumere
Maurid Rumere Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

Mancing Mania

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara (Makalah)

7 Desember 2023   20:18 Diperbarui: 7 Desember 2023   20:31 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila juga dinyatakan sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan menjadi sumber hukum serta cita hukum di Indonesia. Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mencerminkan pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila. Pembukaan tersebut juga dijelaskan sebagai pokok kaidah negara fundamental yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR dan DPR. Dengan demikian, Pancasila, sebagai nilai luhur, menuntun perjalanan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia, mengakar dalam kepribadian serta tujuan yang ingin diwujudkan.

--------------------------------------------------

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat diinterpretasikan sebagai hubungan formal dan material. Secara formal, terlihat bahwa Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan, menandakan bahwa dasar kehidupan bernegara tidak hanya bergantung pada aspek-aspek sosial, ekonomi, dan politik, melainkan juga melibatkan aspek-aspek kultural, religius, serta aspek-aspek kenegaraan yang tercermin dalam Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memasukkan Pancasila ke dalam batang tubuhnya bersifat kausal dan organis. Secara kausal, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi penyebab keberadaan batang tubuh UUD tersebut. Sementara itu, secara organis, Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Dengan menyajikan inti pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila dalam batang tubuhnya, Pancasila tidak hanya menjadi cita-cita hukum, tetapi juga telah menjadi hukum positif.

-----------------------------------------------

                                                                BAB III PENUTUP


A. Kesimpulan
     Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat diinterpretasikan sebagai hubungan formal dan material. Secara formal, terlihat bahwa Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan, menandakan bahwa dasar kehidupan bernegara tidak hanya bergantung pada aspek-aspek sosial, ekonomi, dan politik, melainkan juga melibatkan aspek-aspek kultural, religius, serta aspek-aspek kenegaraan yang tercermin dalam Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memasukkan Pancasila ke dalam batang tubuhnya bersifat kausal dan organis. Secara kausal, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi penyebab keberadaan batang tubuh UUD tersebut. Sementara itu, secara organis, Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Dengan menyajikan inti pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila dalam batang tubuhnya, Pancasila tidak hanya menjadi cita-cita hukum, tetapi juga telah menjadi hukum positif.

-----------------------------------------------

                                                       DAFTAR PUSTAKA

Rey Manda Sianipar. 2013. "Pancasila Dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945". Online. (http://reymandasianipar.blogspot.com/2013/10/pancasila-dalm-batang-tubuh-uud- nri.html?m=1) Diakses 22 September 2018.

Anak Ciremai. 2016. "Makalah PPKN tentang Hubungan Pancasila". Online. (http://www.anakciremai.com/2016/03/makalah-ppkn-tentang-hubungan- pancasila.html?m=1) Diakses 22 September 2018.

Ria Vinola. 2014. "Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945". Online. (http://riaviinola.blogspot.com/2014/09/hubungan-antara-pembukaan-uud- 1945_79.html?m=1) Diakses 22 September 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun