Mohon tunggu...
Maurid Rumere
Maurid Rumere Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

Mancing Mania

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara (Makalah)

7 Desember 2023   20:18 Diperbarui: 7 Desember 2023   20:31 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Bagaimana penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945?

C. Tujuan
     Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
2. Untuk mengetahui penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945

-------------------------------------------------

                                                 BAB II PEMBAHASAN

A. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
     Pancasila berfungsi sebagai inti Pembukaan UUD 1945, memberikan dasar yang kuat, tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945, sebagai prinsip hukum fundamental, tak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk MPR dan DPR, sesuai Landasan Hukumnya Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966, No. Tap MPR No. V/MPR/ 1973, dan TAP MPR No. IX/MPR/1978. Mengubahnya berarti membubarkan proklamasi negara. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) bersifat tetap, melekat pada kelangsungan hidup Republik Indonesia.

Pancasila, sebagai sumber hukum Republik Indonesia, diwujudkan dalam pembukaan dengan pasti demi kepastian hukum. Oleh karena itu, Pancasila adalah substitusi esensial Pembukaan UUD 1945. Pancasila mencerminkan jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia, menjadi norma dasar dan sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.

Pancasila, sebagai dasar negara, dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa. Pancasila dijadikan ideologi negara, mencerminkan cita-cita hukum dan moral yang melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945, yang membentuk dasar falsafah negara Pancasila, merupakan kesatuan nilai dan norma yang tidak dapat dipisahkan dari pasal-pasal UUD 1945. Pancasila memegang peran sentral dalam penyelenggaraan negara, menjadi landasan tinggi yang mengontrol kesesuaian norma hukum dengan UUD 1945. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 mencerminkan pokok-pokok pikiran Pembukaan yang tak lain adalah sila-sila Pancasila.

Pancasila dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 melalui pasal-pasal yang mencakup sistem pemerintahan, hubungan antara negara dan penduduk, serta materi lain seperti bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan. Amandemen UUD 1945 menegaskan dan mengembangkan prinsip-prinsip Pancasila dalam konteks kekinian.
Pancasila, sebagai dasar negara yang dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia, mengakar dalam pandangan hidup bangsa dan diterima sebagai dasar negara yang mengatur kehidupan kenegaraan. Pembukaan UUD 1945 menjadi wadah yang mencerminkan esensi Pancasila, memberikan dasar hukum yang tidak dapat diubah, dan memainkan peran sentral dalam penyelenggaraan negara. Pancasila, dengan nilai-nilai luhur, menjadi sumber hukum utama, baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia, mencerminkan persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

B. Penjabaran Pancasila Dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945
Dalam konteks ini, Pancasila bukan hanya sebagai norma dasar, tetapi juga sebagai cerminan jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945, yang mencakup Pancasila, memiliki kedudukan yang kuat, menjelma sebagai garis besar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua elemen ini, Pembukaan dan Pancasila, membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, membentuk kerangka norma hukum yang tinggi. Pancasila juga mengandung makna sebagai sumber dan landasan UUD 1945, yang berfungsi sebagai alat kontrol untuk mengevaluasi kesesuaian norma hukum yang berlaku dengan ketentuan UUD 1945.

Pengertian tentang Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat ditemukan dalam penjelasan otentik UU Indonesia, di mana Pancasila dijelaskan sebagai jiwa dan sumber UUD 1945. Secara teknis, pembukaan UUD 1945 mencerminkan pokok-pokok pikiran Pancasila, dan Pancasila menjadi substansi esensial pembukaan tersebut. Hal ini mengukuhkan kedudukan Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah melalui jalur hukum, melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun