Pancasila juga dinyatakan sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan menjadi sumber hukum serta cita hukum di Indonesia. Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mencerminkan pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila. Pembukaan tersebut juga dijelaskan sebagai pokok kaidah negara fundamental yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR dan DPR. Dengan demikian, Pancasila, sebagai nilai luhur, menuntun perjalanan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia, mengakar dalam kepribadian serta tujuan yang ingin diwujudkan.
--------------------------------------------------
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat diinterpretasikan sebagai hubungan formal dan material. Secara formal, terlihat bahwa Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan, menandakan bahwa dasar kehidupan bernegara tidak hanya bergantung pada aspek-aspek sosial, ekonomi, dan politik, melainkan juga melibatkan aspek-aspek kultural, religius, serta aspek-aspek kenegaraan yang tercermin dalam Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memasukkan Pancasila ke dalam batang tubuhnya bersifat kausal dan organis. Secara kausal, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi penyebab keberadaan batang tubuh UUD tersebut. Sementara itu, secara organis, Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Dengan menyajikan inti pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila dalam batang tubuhnya, Pancasila tidak hanya menjadi cita-cita hukum, tetapi juga telah menjadi hukum positif.
-----------------------------------------------
                                BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
   Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat diinterpretasikan sebagai hubungan formal dan material. Secara formal, terlihat bahwa Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan, menandakan bahwa dasar kehidupan bernegara tidak hanya bergantung pada aspek-aspek sosial, ekonomi, dan politik, melainkan juga melibatkan aspek-aspek kultural, religius, serta aspek-aspek kenegaraan yang tercermin dalam Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memasukkan Pancasila ke dalam batang tubuhnya bersifat kausal dan organis. Secara kausal, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi penyebab keberadaan batang tubuh UUD tersebut. Sementara itu, secara organis, Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Dengan menyajikan inti pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila dalam batang tubuhnya, Pancasila tidak hanya menjadi cita-cita hukum, tetapi juga telah menjadi hukum positif.
-----------------------------------------------
                            DAFTAR PUSTAKA
Rey Manda Sianipar. 2013. "Pancasila Dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945". Online. (http://reymandasianipar.blogspot.com/2013/10/pancasila-dalm-batang-tubuh-uud- nri.html?m=1) Diakses 22 September 2018.
Anak Ciremai. 2016. "Makalah PPKN tentang Hubungan Pancasila". Online. (http://www.anakciremai.com/2016/03/makalah-ppkn-tentang-hubungan- pancasila.html?m=1) Diakses 22 September 2018.
Ria Vinola. 2014. "Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945". Online. (http://riaviinola.blogspot.com/2014/09/hubungan-antara-pembukaan-uud- 1945_79.html?m=1) Diakses 22 September 2018.