Mohon tunggu...
Maura Syelin
Maura Syelin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca novel tapi saya juga suka hukum sebab saya ingin lebih mengenal hukum hukum yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   19:39 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:50 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Imam Abu Yusuf mengatakan bahwa keduanya tidak boleh dikawinkan, sebab bila dikawinkan perkawinannya itu batal (fasid). Tidaklah pantas seorang pria yang beriman kawin dengan seorang wanita yang berzina. Demikian pula sebaliknya, wanita yang beriman tidak pantas kawin dengan pria yang berzina.

3. Ibnu Qudamah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dengan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain, kecuali dengan dua syarat:

a. Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil. Jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin.

b. Wanita tersebut telah menjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.

4. Imam Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani mengatakan bahwa perkawinannya itu sah tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir

4). Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious, dan yuridis pernikahan wanita hamil?

Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil melibatkan pandangan masyarakat terhadap kehamilan di luar pernikahan, dengan beberapa melihatnya sebagai langkah untuk memperbaiki kesalahan atau menjaga kehormatan keluarga.

Dari perspektif religious, penilaian terhadap pernikahan wanita hamil bervariasi sesuai dengan ajaran agama, di mana beberapa agama menekankan pentingnya tanggung jawab dan pengampunan, sementara yang lain lebih toleran.

Secara yuridis, pernikahan wanita hamil memunculkan pertanyaan tentang hak-hak hukum terkait anak yang belum lahir, pembagian harta, dan tanggung jawab finansial, dengan peraturan yang berbeda-beda di berbagai yurisdiksi.

5). Apa yang seharusnya dilakukan o;eh generasi muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?

Memperdalam pengetahuan agama Islam terkait pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta hak dan kewajiban orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun