Mohon tunggu...
Maura Natasha
Maura Natasha Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswi S1 Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Menulis murni untuk keperluan akademis, tidak untuk kepentingan atau urusan politik kelompok manapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Omnibus Law dan Perempuan, Kawan atau Lawan?

19 November 2020   14:08 Diperbarui: 19 November 2020   14:59 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam keadaan seperti ini, perempuan seringkali menjadi sasaran penekanan, intimidasi atau kekerasan dari para aparat ditengah usaha perempuan untuk melindungi tanah yang menjadi hak mereka. 

Selain itu, adanya penyamaan kedudukan antara produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional dengan bahan-bahan pangan impor tentu akan menimbulkan kerugian bagi para pekerja; produk-produk pangan organik tradisional harus bersaing dengan produk pangan impor yang sudah didukung teknologi tetapi memiliki harga yang lebih murah.

Poin keempat adalah masalah perlindungan hak pekerja atau buruh perempuan karena tidak adanya aturan yang membahas mengenai cuti haid, cuti hamil atau cuti keguguran. 

RUU Omnibus Law hanya memuat aturan mengenai cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. 

Hal ini tentu merugikan perempuan karena pertimbangan ini tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan sehingga sekalipun perusahaan tidak memberikan cuti haid atau cuti hamil, hal tersebut tidak menjadi sebuah kesalahan.

Terakhir, karena banyaknya kasus perampasan lahan, ketidaksetaraan peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja, banyak perempuan yang akhirnya menjadi buruh migran. 

Namun, mereka ternyata tetap mengalami kekerasan dan pelanggaran hak secara terus menerus. Hal ini menjadi bukti minimnya perlindungan negara terhadap perempuan, yang dikhawatirkan akan semakin menjadi-jadi dengan adanya Omnibus Law.

Dari kelima poin diatas, dapat dilihat bahwa Omnibus Law memuat sejumlah aturan yang dapat merugikan pekerja atau buruh, khususnya kelompok perempuan. 

Melalui berbagai pergerakan yang telah dilakukan, kelompok perempuan mengharapkan terjadinya sebuah perubahan dalam aturan-aturan yang telah dibuat sehingga Omnibus Law bisa menjadi sahabat bagi kelompok pekerja atau buruh perempuan dalam upaya mencapai kesejahteraan mereka, bukan menjadi lawan yang mempersulit proses menuju kesejahteraan itu sendiri.

REFERENSI

Buku, Jurnal, dan Artikel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun