Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Bisikkan Padaku, Bagaimana Rasanya Menikmati Kemerdekaan?

9 Januari 2019   17:00 Diperbarui: 9 Januari 2019   17:38 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi tradisi dimana kaum minoritas selalu mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya dilakukan kepada sesama manusia. Terutama kepada para minoritas yang memang membutuhkan pemahaman yang lebih untuk berkomunikasi, berinteraksi dan berbaur dengan lingkungan sekitar. Terkadang masyarakat kurang bisa menerima keadaan tersebut, selanjutnya mereka mengalami diskriminasi.

Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial, hidup berdampingan satu sama lain, saling membutuhkan dan akan saling mengisi hingga akhir hidupnya. Tapi rasanya hal tersebut tidak dapat di rasakan oleh para penderita "Skizofernia". Selama hidupnya mereka hanya dapat merasakan tekanan, ketakutan, kekhawatiran dan kesendirian yang menghantui kehidupannya sehari-hari.

Seperti yang kita ketahui, manusia memang memiliki derajat yang jauh lebih tinggi dari pada makhluk ciptaan tuhan lainnya. Hal yang membedakan antara manusia dan makhluk lainnya adalah manusia diberkahi akal dan pikiran oleh sang pencipta, sedangkan makhluk lainnya tidak. Sejatinya kita semua sama, makhluk ciptaan Tuhan yang telah diberikan kekurangan dan kelebihian pada setiap individunya sejak lahir.

Begitu pula dengan para penderita Skizofernia, sebenarnya mereka memiliki akal untuk berfikir, memiliki rasa ingin tahu, dan juga memiliki rasa ingin dicintai oleh sesama. Namun sayangnya masyarakat sudah tidak perduli lagi akan hal itu, mereka menganggap bahwa para penderita Skizofernia "berbeda".

Apa itu Skizofernia?

Menurut situs Hallo dokter, "Skizofrenia adalah gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang. Gangguan ini menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku. Gejala tersebut merupakan gejala dari psikosis, yaitu kondisi di mana penderitanya kesulitan membedakan kenyataan dengan pikirannya sendiri" by : dr. Tjin Willy .

Skizofernia merupakan kondisi mental yang menganggap kenyataan dan presepsi suatu kejaidan dari sudut pandang yang berbeda atau bisa di katakan tidak biasa. Rata-rata penderita memiliki kesulitan untuk berpikir jernih apalagi untuk mengendalikan emosi. Biasanya mereka merasakan hal sangat mengganggu, seperti bisikan atau bayangan. Hal itu yang akhirnya membuat penderita kebingungan dan ketakutan.

TheConversation.com mengemukakan bahwa "Setiap tahunnya, diperkirakan ada sekitar 15 kasus baru per 100.000 orang. Di Indonesia menurut hasil Riset Kesehatan Dasar 2013 (Riskesdas) dari Kementerian Kesehatan, gangguan psikologis berat diderita oleh 1,7 per 1.000 orang atau ada sekitar 400.000 warga Indonesia saat ini yang menderita gangguan psikologis berat seperti skizofrenia". 

Latar belakang para penderita Skizofernia bermacam-macam, salah satunya memiliki pengalaman yang buruk pada masa lalu (trauma). Seperti bullying, pelecehan sexsual atau sering di kucilkan oleh orang tua sendiri misalnya dibanding-bandingkan bahkan dipukul ketika dimarahi. Skizofernia sendiri lebih sering dialami oleh pria tetapi, memang sebenarnya penyakit ini dapat dialami oleh siapa pun baik wanita mau pun pria, biasanya dengan rentang usia 16-30 tahun.

Ada juga faktor yang menunjukan bahwa skizofernia dapat di sebabkan oleh genetika/ lingkungan. Beberapa peneliti berasumsi bahwa setiap individu memiliki potensi untuk mengembangkan penyakit Skizofernia ini. Gangguan pada kejiwaaan juga cenderung dapat diturunkan dalam keluarga. Karena seperti yang kita tahu ada beberapa penyakit yang lainnya memiliki kaitan dengan genetika, Skizofernia juga dapat muncul ketika seseorang mengalami perubahan fisik dan hormon. Biasanya masa-masa ini terjadi ketika seseorang menjelang pubertas atau dapat juga saat mengalami situasi yang memicu stress.

Selain faktor gen/lingkungan, ternyata faktor biologis juga dapat mempengarhui seseorang mengalami Skizofernia. Beberapa ahli berpendapat, setiap manusia memiliki syaraf keseimbangan pada otak yang berfungsi untuk mengirim pesan kepada satu sama lain. Jika pada otak terdapat ketidak seimbangan baik secara kimiawi atau pada neurotransmitter seperti dopamine, glutamate dan serotonin, itu akan sangat bepengaruh pada reaksi seseorang kepada stimulus yang diterimanya.

Pasung terhadap penderita gangguan jiwa 

Masyarakat sering kali menjatuhkan hukuman kepada penderita Skizofernia ketika penderita melakukan hal menyimpang. Salah satunya adalah hukuman sosial, keadaan dimana penderita di kucilkan oleh lingkungannya sendiri. Bahkan hal keji yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara hukum pasung. Pasung di anggap sebagai hukuman yang cocok untuk penderita.

Ada beberapa hal yang melatar belakangi masyarakat melakukan pasung diantaranya, didasari oleh kebiasaan penderita yang terkadang menganggu, bersikap aneh, dan bahkan melakukan tindakan kriminalitas. Masyarakat merasa sangat di rugikan dan di buat takut.

Lalu biasanya keluarga enggan menerima jika salah satu anggota keluarganya ada yang mengidap penyakit Skizofernia. Terakhir, kurangnya informasi dan pengetahuan tetang penyakit tersebut dan tidak adanya pemerataan  akan bantuan kesehatan (terutama di daerah-daerah terpencil).

Narasi tv yang dibentuk oleh Najwa Sihab berhasil mengungkap kasus ini, menurut data yang dimiliki narasi tv "Masih ada 12.800 orang terpasung di Indonesia!! (Human Rights Watch, 02/10/2018)". Narasi tv berhasil mewawancarai salah satu penderita Skizofernia. Hasil dari wawancara dengan penderita yang berhasil di bebaskan dari pasung, dan sekarang sedang menjalani pengobatan mengungkapkan bahwa, hal mengerikan yang pernah ia lakukan adalah memutilasi ibu kandungnya. Ia tidak sadar bahwa itu adalah ibu kandungnya. Selain itu dia pun membunuh teman bahkan dia membunuh orang yang tidak dia kenali. Setelah kejadian tersebut dia pun diberi hukuman pasung oleh keluarganya.

Dalam UUD 1945 tidak ada penjelasan bahwa penderita penyakit Skizofernia akan dikenakan hukuman atas tindakan kriminalitas yang mereka lakukan. Karena pada dasarnya Skizofernia adalah penyakit yang dapat menyebabkan para penderitanya bisa melakukan sesuatu di bawah alam sadar mereka bahkan ia tidak dapat mengingat perbuatan apa yang telah ia lakukan. Karena seperti yang sudah di katakan diatas, Skizofrenia merupakan penyakit yang mempengaruhi beberapa fungsi otak, seperti berpikir dengan jernih, mengkontrol emosi, memberikan keputusan, ataupun berinteraksi dengan orang lain.

"Gila" adalah julukan yang biasa di lontarkan kepada penderita Skizofernia. Kurangnya informasi akan penyakit ini membuat orang tidak tahu bahkan tidak perduli akan penyakit ini. Mungkin hanya sedikit masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk mencari tahu akan penyakit ini. Sedikitnya penyuluhan akan penyakit ini juga menyebabkan masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang "gila", dan apa yang menyebabkan seseorang mejadi "gila".

Keperdulian dan tanggapan akan kasus pasung

Hasil wawancara saya dengan pak Hadi salah satu pendiri komunitas pembebas pasung Istana Kesehatan Jiwa, ia menegaskan bahwa "Skizofernia tidak ada kaitanya dengan mistis. Sesuai dengan teori yang telah di kemukakan bahwa Skizofernia adalah penyakit yang memang sama seperti penyakit jantung, diabetes atau penyakit lainnya. Yaitu penyakit yang di sebabkan oleh faktor biologis dan tentu saja dapat di sembuhkan"

Ia membantah pandangan masyarakat yang berasumsi bahwa gangguan jiwa merupakan penyakit klenik, karena guna-guna, kemasukan jin atau sebagainya. Karena keyakinan itu lah yang menyebabkan sebagian masyarakat hingga saat ini masih salah dalam menangani orang yang memiliki gangguan jiwa.

Setelah saya melakukan riset pengumpulan data tentang kasus pasung yang hingga saat ini terjadi di masyarakat desa, masyarakat yang berdomisili di kota besar sangat tidak setuju akan adanya praktik pasung. Hasil dari kuisioner yang berhasil saya kumpulkan masyarakat berasumsi bahwa jika seseorang di pasung, maka ia telah kehilangan hak nya sebagai manusia dan sebagai warganegara.  Meliputi hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, hak bebas, dan hak dilindungi.

Dari hak-hak tersebut mereka mengembangkan pula, bahwa kasus pasung memang tidak di benarkan oleh siapa pun. Maka dari itu langkah yang harus di ambil selanjutnya adalah medis. Dimana setiap orang yang mengalami gangguan jiwa diberi perwatan, obat dan kasih sayang sama seperti kepada orang yang memiliki jiwa yang sehat lahir maupun batin.

Kisah Pak Uloh, hidup di kamar  yang pengap selama 14 tahun

Cianjur merupakan salah satu kota yang strategis, bukan merupakan kota besar melainkan kota yang dekat dengan kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Tetapi, mirisnya masih banyak praktik pasung yang di lakukan disana. Melalui data yang di miliki oleh salah satu organisasi pembebas pasung, pada tahun 2018 telah berhasil di bebaskan 136 orang penderita Skizofernia. Dan hingga saat ini di perkirakan 2-5 orang dengan gangguan jiwa mengalami pemasungan di setiap daerah.

Pak Uloh merupakan salah satu korban pemasungan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri. Pria yang berumur 41 tahun berasal dari daerah Kp. Pasar Batu, Cibiuk, Ciranjang megalami gangguan kejiwaan saat bepisah dengan istrinya. Melamun, menyendiri, dan mudah tersinggung,  itu lah kegiatan yang ia lakukan selama 3 tahun terakhir.

Keluarga pak Uloh mulai mengupayakan untuk kesembuhan pak Uloh, tapi sayangnya mereka melarikan pak Uloh ke pengobatan alternatif, "orang pintar" (dukun). Tentu saja itu tidak membuahkan hasil yang baik untuk kesehatan pak Uloh, bukannya menjadi sehat tapi hal itu hanya memakan biaya saja.

Pak Uloh sering melakukan hal-hal yang meresahkan orang yang ada di sekitarnya, terutama kepada ibunya, ia sering kali agresif terhadap wanita yang melahirkannya itu. Karena pihak keluarga mulai lelah dan tidak sanggup lagi untuk menangani pak Uloh, akhirnya ia di kurung.

Selama pengurungan ia hanya tergeletak di lantai, ia tidak mau mandi selama 12 tahun. Ia melakukan kegiatan sehari-hari di tempat yang sama, mulai dari makan, buang air besar maupun kecil. Hal itu mengakibatkan tempat yang dia diami sangat kotor, trauma lah yang mendasari ia bersikap seperti itu.

Selama 2 tahun pertama pengurungan ia di lempari petasan oleh anak-anak yang berada di lingkungannya. Ia mengalami shock, sejak itu lah ia tidak ingin meinggalkan tempat pengurungannya itu. Semakin tidak ingin berbaur dengan masyarakat karena ia merasa memang sudah tidak di terima oleh masyarakat di sekiratnya.

Indonesia bebas pasung 2019

Indonesia bebas pasung sebenarnya sudah di kemukakan sejak 2014, di lanjut ke 2017 bebas pasung dan sekarang menjadi 2019 bebas pasung. Pemerintah terus berupaya agar praktik pasung tidak terus berlanjut. Memang membutuhkan koordinasi dengan beberapa pihak agar kegiatan ini berjalan sesuai dengan recana dan dapat terealisasikan di 2019 yang akan datang.

Terhambatnya Indonesia bebas pasung ini di wakili oleh faktor sulitnya medapatkan akses kesehatan. Beberapa daerah di Indonesia, tidak memiliki rumah sakit jiwa, tidak mempunyai tenaga psikiater dan beberapa warga yang kurang mampu masih belum memiliki BPJS. Jadi jalan yang masyarakat ambil untuk menangani orang dengan gangguan jiwa dengan melakukan pemasungan.

Data dari Kementrian Kesehatan hampir 90% orang belum bisa mengakses layanan kesehatan jiwa. Hanya terdapat 48 Rumah Sakit Jiwa yang tersebar di Indonesia, padahal seperti yang kita tahu Indonesia memiliki penduduk 250 juta jiwa.  Masih ada 8 Provinsi yang tidak memiliki Rumah Sakit Jiwa, dan 3 Provinsi tidak memiliki tenaga psikiater.

Kurangnya sumber daya manusia terlatih kesehatan jiwa, lalu pendistribusian sumber daya manusia spesialis kesehatan jiwa juga merupakan faktor yang mengakibatkan terhambatnya Indonesia bebas pasung. Kota-kota besar masih mendominasi pendistribusian tenaga spesialis maupun non spesialis. Mengakibatkan daerah terpencil semakin sulit mendapatkan akses dan mendapatkan perawatan yang layak.

Berikan kembali hak-hak mereka 

Indonesia merupakan negara yang heterogen, sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya harus sudah bisa terbiasa atas perbedaan. Bukan dari sisi suku, ras, agama saja, melainkan toleransi atas segala aspek. Dalam memaknai kehidupan pada setiap orang memang berbeda-beda. Tapi cobalah untuk mulai memaknai kehidupan dengan menghargai satu sama lain. Jangan buat hidup mereka semakin sulit, sesungguhnya yang terlihat tangguh adalah mereka yang sangat rapuh.

Indonesia merdeka sejak 1945, setap tahunnya kita selalu memperingati berbagai acara peringatan kemerdekaan, tapi mengapa masih ada yang belum merdeka di tengah sangsaka merah putih di kibarkan pada setiap 17 Agustus? Masih ada yang belum merdeka diantara lirik "Indonesia Raya merdeka merdeka, tanah ku negeri ku yang ku cinta". Biarkan mereka merasakannya, sama seperti kita. Biarkan mereka merasakan bagaimana merindu akan peringatan itu dan segala agenda yang biasa di lakukan pada setiap tahunnya.

Amalkankah sila-sila Pancasila dalam kehidupan, karena mereka juga berhak merasakan dari setiap sila ke sila. Terutama pada sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan dilanjutkan dengan sila ke-5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dan sesungguhnya seluruh hak penderita gangguan jiwa sudah di atur dalam HAM, Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsipnya "HAM adalah hak hidup hak kebebasan yang di berikan oleh tuhan kepada setiap individu sejak lahir". Jangan hilangkan hak-hak mereka. 

Bantu pemerintah untuk merealisasikan dan mempercepat Indoesia bebas pasung di tahun yang akan datang. Dengan cara ikut melakukan kegiatan sosial, mencari tahu akan organisasi-organisasi yang berkesinambungan dengan kasus pasung. Membaca dan terus memantau bagaimana perkembangan kasus pasung, ikut mengemukakan pendapat melalui hal yang positif kepada pihak-pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun