Data dari Kementrian Kesehatan hampir 90% orang belum bisa mengakses layanan kesehatan jiwa. Hanya terdapat 48 Rumah Sakit Jiwa yang tersebar di Indonesia, padahal seperti yang kita tahu Indonesia memiliki penduduk 250 juta jiwa. Â Masih ada 8 Provinsi yang tidak memiliki Rumah Sakit Jiwa, dan 3 Provinsi tidak memiliki tenaga psikiater.
Kurangnya sumber daya manusia terlatih kesehatan jiwa, lalu pendistribusian sumber daya manusia spesialis kesehatan jiwa juga merupakan faktor yang mengakibatkan terhambatnya Indonesia bebas pasung. Kota-kota besar masih mendominasi pendistribusian tenaga spesialis maupun non spesialis. Mengakibatkan daerah terpencil semakin sulit mendapatkan akses dan mendapatkan perawatan yang layak.
Berikan kembali hak-hak merekaÂ
Indonesia merupakan negara yang heterogen, sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya harus sudah bisa terbiasa atas perbedaan. Bukan dari sisi suku, ras, agama saja, melainkan toleransi atas segala aspek. Dalam memaknai kehidupan pada setiap orang memang berbeda-beda. Tapi cobalah untuk mulai memaknai kehidupan dengan menghargai satu sama lain. Jangan buat hidup mereka semakin sulit, sesungguhnya yang terlihat tangguh adalah mereka yang sangat rapuh.
Indonesia merdeka sejak 1945, setap tahunnya kita selalu memperingati berbagai acara peringatan kemerdekaan, tapi mengapa masih ada yang belum merdeka di tengah sangsaka merah putih di kibarkan pada setiap 17 Agustus? Masih ada yang belum merdeka diantara lirik "Indonesia Raya merdeka merdeka, tanah ku negeri ku yang ku cinta". Biarkan mereka merasakannya, sama seperti kita. Biarkan mereka merasakan bagaimana merindu akan peringatan itu dan segala agenda yang biasa di lakukan pada setiap tahunnya.
Amalkankah sila-sila Pancasila dalam kehidupan, karena mereka juga berhak merasakan dari setiap sila ke sila. Terutama pada sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan dilanjutkan dengan sila ke-5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dan sesungguhnya seluruh hak penderita gangguan jiwa sudah di atur dalam HAM, Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsipnya "HAM adalah hak hidup hak kebebasan yang di berikan oleh tuhan kepada setiap individu sejak lahir". Jangan hilangkan hak-hak mereka.Â
Bantu pemerintah untuk merealisasikan dan mempercepat Indoesia bebas pasung di tahun yang akan datang. Dengan cara ikut melakukan kegiatan sosial, mencari tahu akan organisasi-organisasi yang berkesinambungan dengan kasus pasung. Membaca dan terus memantau bagaimana perkembangan kasus pasung, ikut mengemukakan pendapat melalui hal yang positif kepada pihak-pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H