Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Pembagian Harta Sbelum Pewaris Meninggal, Prespektif Sosiologi Hukum Islam

3 Juni 2024   19:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:12 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

NAMA: MAULIDYA NUR AZIZAH

KELAS/NIM: 222121110

PRODI: Hukum Keluarga Islam

REVIEW SKRIPSI

DAMPAK PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi

Penulis : Putri Wulandari

Instansi: UIN Raden Mas Said Surakarta 

Tahun Terbit: 2023

  • PENDAHULUAN

Pembagian harta warisan merupakan isu yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam konteks hukum dan sosial. Dalam tradisi Islam, pembagian harta warisan diatur secara detail dalam Al-Qur'an dan Hadis. Namun, ada fenomena yang berkembang di masyarakat yaitu pembagian harta oleh pewaris sebelum meninggal dunia. Praktik ini, meskipun tidak sepenuhnya asing dalam konteks budaya lokal, menimbulkan berbagai implikasi hukum dan sosial yang perlu dianalisis lebih lanjut. Dusun Boto di Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Bringin menjadi lokasi yang menarik untuk diteliti karena adanya fenomena pembagian harta sebelum pewaris meninggal yang cukup menonjol di sana. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, fenomena ini perlu dikaji untuk memahami bagaimana norma-norma agama dan hukum diinterpretasikan dan diterapkan dalam konteks sosial tertentu.

Untuk memahami fenomena ini, penelitian ini dirancang dengan beberapa rumusan masalah utama. Pertama, bagaimana praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dilakukan di Dusun Boto, Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Bringin? Kedua, apa motivasi di balik keputusan pewaris untuk membagi harta sebelum meninggal? Ketiga, bagaimana dampak sosial dari praktik pembagian harta tersebut terhadap hubungan keluarga dan masyarakat setempat? Terakhir, bagaimana perspektif sosiologi hukum Islam terhadap praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal ini? Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang praktik tersebut dan dampaknya dalam konteks sosial dan hukum Islam.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pewaris, ahli waris, dan tokoh masyarakat setempat. Selain itu, observasi langsung dan analisis dokumen juga dilakukan untuk memperkaya data dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai fenomena yang diteliti. Metode ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang konteks sosial dan norma-norma yang berlaku di masyarakat Dusun Boto. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menggali lebih dalam motivasi dan dampak sosial dari pembagian harta sebelum pewaris meninggal.

Dua landasan teori utama digunakan dalam penelitian ini: sosiologi hukum Islam dan teori interaksi sosial. Kajian ini akan menggunakan perspektif sosiologi hukum Islam untuk memahami bagaimana norma-norma hukum Islam terkait pembagian warisan diterapkan dalam konteks sosial tertentu. Sosiologi hukum Islam memberikan kerangka analitis untuk melihat bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan norma-norma sosial dan budaya setempat. Selain itu, teori interaksi sosial digunakan untuk menganalisis dampak sosial dari pembagian harta sebelum pewaris meninggal, membantu memahami dinamika hubungan antar anggota keluarga dan masyarakat dalam konteks pembagian harta warisan.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang sosiologi hukum Islam. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat dan pembuat kebijakan mengenai implikasi hukum dan sosial dari praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal. Dengan demikian, diharapkan adanya pemahaman yang lebih baik dan penerapan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai sosial dan agama. Penulisan skripsi ini akan dibagi ke dalam beberapa bab yang terdiri dari pendahuluan, tinjauan pustaka, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, serta penutup. Dengan struktur ini, diharapkan penelitian dapat berjalan sistematis dan memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal dari perspektif sosiologi hukum Islam.

  • ALASAN MEMILIH JUDUL 

Alasan memilih judul skripsi "Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Bringin)" didasarkan pada relevansi dan urgensi isu yang diangkat. Fenomena pembagian harta sebelum pewaris meninggal merupakan topik yang menarik dan penting untuk diteliti karena belum banyak dibahas secara komprehensif dalam literatur sosiologi hukum Islam. Praktik ini tidak hanya mencakup aspek hukum tetapi juga mempengaruhi dinamika sosial dalam masyarakat, sehingga menawarkan ruang eksplorasi yang luas bagi kajian akademis. Pemilihan Dusun Boto sebagai lokasi penelitian memberikan konteks spesifik yang kaya untuk dianalisis. Dusun ini memiliki karakteristik sosial dan budaya yang memungkinkan peneliti untuk mengamati bagaimana norma-norma hukum Islam diinterpretasikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penelitian di lokasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal serta dampaknya terhadap hubungan keluarga dan masyarakat setempat. Dari perspektif akademis, skripsi ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan teori dan pemahaman tentang sosiologi hukum Islam. Menggabungkan pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini mengisi kekosongan dalam literatur mengenai bagaimana hukum Islam dipraktikkan dalam konteks sosial spesifik, serta memperkaya diskusi tentang interaksi antara hukum agama dan norma-norma sosial. Selain itu, penelitian ini memiliki implikasi praktis yang penting. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat dan pembuat kebijakan mengenai implikasi hukum dan sosial dari pembagian harta sebelum pewaris meninggal, membantu dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial. Minat peneliti dalam bidang sosiologi hukum Islam dan keinginan untuk menyumbangkan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat juga mendorong pemilihan topik ini. Dengan meneliti dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal, peneliti berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memahami dan mengatasi isu-isu yang relevan di masyarakat, serta membantu dalam pengembangan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  • PEMBAHASAN

Waris adalah  orang yang menerima waris. Kata itu berasal dari kata wa>ritsa yang artinya perpindahan harta milik. Secara istilah ilmu waris adalah ilmu yang mempelajari harta peninggalan si mayit kepada ahli warisnya. Dasar Hukum Waris a. Al-Qur'an Dalam hukum Islam, hukum kewarisan menempati posisi strategis. Di antara ayat-ayat Al-Qur'an yang memberikan masalah kewarisan ada dalam surah Q.S An-Nisa' ayat 7.

Asas-Asas Kewarisan Islam yaitu Asas Ijbari Ijbari secara etimologi mengandung arti paksaan, artinya melakukan sesuatu di luar kehendaknya sendiri, Asas Bilateral Asas bilateral dalam hukum kewarisan Islam berarti seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak, dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan, Asas Individual Asas idividual dalam hukum kewarisan Islam berarti dapat dibagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan, Asas Keadilan Berimbang Asas keadilan berimbang dalam kewarisan Islam adalah keseimbagan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksaakan kewajiban, Asas Akibat Kematian Asas akibat kematian dalam hukum kewarisan Islam berarti kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia.

Selanjutnya,  Sebab-Sebab Kewarisan Islam Adapun sebab-sebab terjadinya waris mewris menurut hukum Islam terdiri dari empat, yaitu: PErkawinan, Kerabat, Memerdekakan Budak, Hubungan Keislaman,

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto merupakan fenomena yang cukup umum. Pewaris sering kali membagi harta kepada ahli waris dengan alasan untuk menghindari konflik setelah kematiannya dan untuk memastikan bahwa harta tersebut digunakan dengan cara yang mereka anggap benar. Beberapa pewaris juga beralasan bahwa dengan membagi harta sebelum meninggal, mereka dapat melihat langsung bagaimana harta tersebut dimanfaatkan dan memastikan bahwa ahli waris menerima bagian yang adil. Fenomena ini mencerminkan kekhawatiran pewaris tentang masa depan keluarga mereka dan menunjukkan upaya proaktif untuk mengatur pembagian harta sesuai keinginan mereka sebelum meninggal.

Analisis data menunjukkan bahwa motivasi utama di balik pembagian harta ini adalah kekhawatiran akan perselisihan keluarga setelah pewaris meninggal. Pewaris merasa lebih tenang jika mereka sendiri yang mengatur pembagian harta daripada menyerahkannya kepada proses pembagian warisan tradisional setelah kematian. Selain itu, pewaris juga menganggap bahwa dengan cara ini mereka dapat memberikan pengajaran langsung kepada ahli waris tentang tanggung jawab dan pengelolaan harta. Motivasi ini seringkali didorong oleh pengalaman pribadi atau cerita dari orang lain yang mengalami konflik warisan, yang membuat pewaris ingin memastikan bahwa warisan mereka tidak menjadi sumber perselisihan.

Praktik ini, meskipun memiliki niat baik, ternyata menimbulkan berbagai dampak sosial yang bervariasi. Di satu sisi, praktik ini dapat mengurangi potensi konflik keluarga yang sering muncul dalam pembagian warisan konvensional. Ahli waris yang menerima bagian mereka lebih awal cenderung merasa lebih puas dan terhindar dari ketidakpastian yang biasanya terjadi setelah pewaris meninggal. Dengan adanya kepastian lebih awal, ahli waris dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik dan menghindari perselisihan yang biasanya terjadi saat pembagian harta warisan setelah kematian pewaris.

Namun, di sisi lain, praktik ini juga menimbulkan beberapa masalah. Misalnya, ketidaksetaraan dalam pembagian harta karena pewaris kadang-kadang memberikan lebih banyak kepada ahli waris yang dianggap lebih membutuhkan atau lebih dekat secara emosional. Hal ini bisa menimbulkan rasa tidak adil di antara ahli waris yang lain. Rasa tidak adil ini dapat merusak hubungan keluarga dan menciptakan ketegangan yang berpotensi berlanjut bahkan setelah pewaris meninggal. Perbedaan perlakuan ini juga dapat mempengaruhi persepsi ahli waris terhadap pewaris dan menimbulkan rasa sakit hati yang sulit disembuhkan.

Selain itu, penelitian menemukan bahwa pembagian harta sebelum pewaris meninggal dapat mempengaruhi hubungan sosial di masyarakat. Beberapa keluarga mengalami perubahan dinamika, di mana ahli waris yang sudah menerima bagian mereka mulai menunjukkan sikap mandiri dan kurang bergantung pada pewaris. Hal ini bisa berdampak positif dengan mengurangi beban pewaris dalam mengurus ahli waris yang sudah dewasa. Namun, ada juga kasus di mana pembagian harta menyebabkan keretakan hubungan antara pewaris dan ahli waris yang merasa tidak mendapatkan bagian yang cukup. Keretakan ini dapat memperburuk hubungan keluarga dan menciptakan ketidaknyamanan dalam interaksi sehari-hari.

Dari perspektif sosiologi hukum Islam, praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal memiliki beberapa implikasi penting. Secara prinsip, Islam mengatur pembagian warisan dengan sangat detail untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam distribusi harta. Praktik membagi harta sebelum meninggal, meskipun tidak dilarang secara langsung, harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pewaris di Dusun Boto sudah memahami pentingnya keadilan dalam pembagian harta dan berusaha untuk mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam melakukannya. Namun, ada juga kasus di mana pemahaman dan penerapan hukum Islam tidak sepenuhnya dilaksanakan, yang menimbulkan ketegangan dan masalah dalam keluarga.

Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa sosiologi hukum Islam dapat membantu menjelaskan bagaimana norma-norma agama diinterpretasikan dan diterapkan dalam konteks sosial yang spesifik. Dalam kasus Dusun Boto, nilai-nilai Islam tentang keadilan dan tanggung jawab sering kali diadaptasi dengan norma-norma lokal dan kondisi sosial-ekonomi. Adaptasi ini mencerminkan fleksibilitas norma-norma agama dalam menghadapi realitas sosial yang dinamis. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan berharga tentang bagaimana hukum Islam berfungsi dalam praktik nyata dan bagaimana masyarakat mengintegrasikan prinsip-prinsip agama dengan kebutuhan dan realitas sehari-hari.

Implikasi praktis dari penelitian ini juga signifikan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat dan pembuat kebijakan mengenai implikasi hukum dan sosial dari pembagian harta sebelum pewaris meninggal. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang praktik ini, diharapkan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial dapat dirumuskan. Penelitian ini juga dapat menjadi referensi bagi komunitas lokal dalam mengelola pembagian harta warisan secara lebih bijaksana dan harmonis, mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Secara keseluruhan, penelitian ini berhasil memberikan gambaran komprehensif tentang praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto dan dampaknya dari perspektif sosiologi hukum Islam. Hasil penelitian menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam pembagian harta untuk menghindari konflik dan ketidakpuasan di antara ahli waris. Dengan meneliti dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal, peneliti berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memahami dan mengatasi isu-isu yang relevan di masyarakat, serta membantu dalam pengembangan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran terhadap nilai-nilai agama dapat memainkan peran penting dalam mengelola pembagian harta warisan dengan lebih bijaksana. Edukasi dan kesadaran akan prinsip-prinsip hukum Islam tentang keadilan dan tanggung jawab dapat membantu masyarakat memahami pentingnya menghormati keinginan pewaris serta memastikan bahwa ahli waris menerima bagian yang adil sesuai dengan ajaran agama.

Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan pentingnya dialog dan komunikasi terbuka antara pewaris dan ahli waris dalam konteks pembagian harta sebelum meninggal. Pembicaraan yang terbuka dan jelas dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dan ketidakpuasan di antara anggota keluarga, sehingga meminimalkan potensi konflik di masa mendatang. Keluarga yang dapat berkomunikasi dengan baik cenderung memiliki pemahaman yang lebih baik tentang keinginan dan harapan pewaris, sehingga dapat bekerja sama untuk mencapai solusi yang memuaskan bagi semua pihak.

Selain itu, dari perspektif hukum Islam, penting untuk memperhatikan bahwa meskipun praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal tidak secara langsung dilarang, tetapi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan keadilan. Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan keadilan dalam pembagian harta, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bagian yang layak sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, dalam konteks praktik ini, penting untuk memastikan bahwa tidak ada ketidakadilan atau diskriminasi yang terjadi dalam pembagian harta.

Implikasi dari penelitian ini juga relevan untuk pembangunan masyarakat yang lebih berkelanjutan dan harmonis. Dengan memahami dampak sosial dan hukum dari praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal, masyarakat dapat mengembangkan strategi dan kebijakan yang lebih inklusif dan adil. Pendidikan dan sosialisasi mengenai nilai-nilai agama serta prinsip-prinsip hukum Islam juga dapat menjadi bagian dari upaya untuk mengatasi konflik dan ketidaksetaraan dalam pembagian harta warisan.

Terakhir, penelitian ini juga menunjukkan bahwa sosiologi hukum Islam dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam pemahaman dan interpretasi praktik-praktik hukum agama dalam konteks sosial dan budaya yang berbeda-beda. Dengan menganalisis praktik-praktik nyata seperti pembagian harta sebelum pewaris meninggal, sosiologi hukum Islam dapat membantu mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan penelitian lebih lanjut dalam bidang sosiologi hukum Islam serta memberikan panduan yang berharga bagi masyarakat dan pengambil kebijakan dalam mengelola berbagai isu hukum dan sosial yang kompleks.

Dengan demikian, hasil dan pembahasan dari skripsi ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dari perspektif sosiologi hukum Islam. Implikasi praktisnya yang relevan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari serta kontribusinya dalam pengembangan pengetahuan dalam bidang hukum Islam menjadikan penelitian ini sebagai sumber informasi yang berharga bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembagian harta warisan dan penerapan nilai-nilai agama dalam konteks sosial yang beragam.

  • RENCANA DAN ARGUMENTASI

Judul Skripsi: "Dampak Praktik Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam: Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Bringin"

Pendahuluan: Penelitian ini bertujuan untuk menggali dampak praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dalam perspektif sosiologi hukum Islam, dengan fokus pada Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Bringin. Fenomena ini menjadi relevan karena praktik tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Dusun Boto, yang memperlihatkan pola-pola unik dalam tata nilai dan hukum Islam yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik ini serta implikasinya terhadap dinamika sosial dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Rumusan Masalah:

1. Bagaimana praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dilakukan di Dusun Boto?

2. Apa dampak sosial dari praktik tersebut terhadap hubungan keluarga dan masyarakat setempat?

3. Bagaimana perspektif sosiologi hukum Islam terhadap praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal?

Tujuan dan Manfaat:

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dalam konteks sosial dan hukum Islam. Manfaat penelitian ini meliputi:

- Memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik pembagian harta di masyarakat Dusun Boto.

- Menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan dalam mengelola pembagian harta secara adil dan harmonis.

- Kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, terutama dalam sosiologi hukum Islam dan studi-studi terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun