Dua landasan teori utama digunakan dalam penelitian ini: sosiologi hukum Islam dan teori interaksi sosial. Kajian ini akan menggunakan perspektif sosiologi hukum Islam untuk memahami bagaimana norma-norma hukum Islam terkait pembagian warisan diterapkan dalam konteks sosial tertentu. Sosiologi hukum Islam memberikan kerangka analitis untuk melihat bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan norma-norma sosial dan budaya setempat. Selain itu, teori interaksi sosial digunakan untuk menganalisis dampak sosial dari pembagian harta sebelum pewaris meninggal, membantu memahami dinamika hubungan antar anggota keluarga dan masyarakat dalam konteks pembagian harta warisan.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang sosiologi hukum Islam. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat dan pembuat kebijakan mengenai implikasi hukum dan sosial dari praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal. Dengan demikian, diharapkan adanya pemahaman yang lebih baik dan penerapan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai sosial dan agama. Penulisan skripsi ini akan dibagi ke dalam beberapa bab yang terdiri dari pendahuluan, tinjauan pustaka, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, serta penutup. Dengan struktur ini, diharapkan penelitian dapat berjalan sistematis dan memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal dari perspektif sosiologi hukum Islam.
- ALASAN MEMILIH JUDULÂ
Alasan memilih judul skripsi "Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Bringin)" didasarkan pada relevansi dan urgensi isu yang diangkat. Fenomena pembagian harta sebelum pewaris meninggal merupakan topik yang menarik dan penting untuk diteliti karena belum banyak dibahas secara komprehensif dalam literatur sosiologi hukum Islam. Praktik ini tidak hanya mencakup aspek hukum tetapi juga mempengaruhi dinamika sosial dalam masyarakat, sehingga menawarkan ruang eksplorasi yang luas bagi kajian akademis. Pemilihan Dusun Boto sebagai lokasi penelitian memberikan konteks spesifik yang kaya untuk dianalisis. Dusun ini memiliki karakteristik sosial dan budaya yang memungkinkan peneliti untuk mengamati bagaimana norma-norma hukum Islam diinterpretasikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penelitian di lokasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal serta dampaknya terhadap hubungan keluarga dan masyarakat setempat. Dari perspektif akademis, skripsi ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan teori dan pemahaman tentang sosiologi hukum Islam. Menggabungkan pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini mengisi kekosongan dalam literatur mengenai bagaimana hukum Islam dipraktikkan dalam konteks sosial spesifik, serta memperkaya diskusi tentang interaksi antara hukum agama dan norma-norma sosial. Selain itu, penelitian ini memiliki implikasi praktis yang penting. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan bagi masyarakat dan pembuat kebijakan mengenai implikasi hukum dan sosial dari pembagian harta sebelum pewaris meninggal, membantu dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial. Minat peneliti dalam bidang sosiologi hukum Islam dan keinginan untuk menyumbangkan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat juga mendorong pemilihan topik ini. Dengan meneliti dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal, peneliti berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memahami dan mengatasi isu-isu yang relevan di masyarakat, serta membantu dalam pengembangan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- PEMBAHASAN
Waris adalah  orang yang menerima waris. Kata itu berasal dari kata wa>ritsa yang artinya perpindahan harta milik. Secara istilah ilmu waris adalah ilmu yang mempelajari harta peninggalan si mayit kepada ahli warisnya. Dasar Hukum Waris a. Al-Qur'an Dalam hukum Islam, hukum kewarisan menempati posisi strategis. Di antara ayat-ayat Al-Qur'an yang memberikan masalah kewarisan ada dalam surah Q.S An-Nisa' ayat 7.
Asas-Asas Kewarisan Islam yaitu Asas Ijbari Ijbari secara etimologi mengandung arti paksaan, artinya melakukan sesuatu di luar kehendaknya sendiri, Asas Bilateral Asas bilateral dalam hukum kewarisan Islam berarti seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak, dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan, Asas Individual Asas idividual dalam hukum kewarisan Islam berarti dapat dibagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan, Asas Keadilan Berimbang Asas keadilan berimbang dalam kewarisan Islam adalah keseimbagan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksaakan kewajiban, Asas Akibat Kematian Asas akibat kematian dalam hukum kewarisan Islam berarti kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia.
Selanjutnya, Â Sebab-Sebab Kewarisan Islam Adapun sebab-sebab terjadinya waris mewris menurut hukum Islam terdiri dari empat, yaitu: PErkawinan, Kerabat, Memerdekakan Budak, Hubungan Keislaman,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto merupakan fenomena yang cukup umum. Pewaris sering kali membagi harta kepada ahli waris dengan alasan untuk menghindari konflik setelah kematiannya dan untuk memastikan bahwa harta tersebut digunakan dengan cara yang mereka anggap benar. Beberapa pewaris juga beralasan bahwa dengan membagi harta sebelum meninggal, mereka dapat melihat langsung bagaimana harta tersebut dimanfaatkan dan memastikan bahwa ahli waris menerima bagian yang adil. Fenomena ini mencerminkan kekhawatiran pewaris tentang masa depan keluarga mereka dan menunjukkan upaya proaktif untuk mengatur pembagian harta sesuai keinginan mereka sebelum meninggal.
Analisis data menunjukkan bahwa motivasi utama di balik pembagian harta ini adalah kekhawatiran akan perselisihan keluarga setelah pewaris meninggal. Pewaris merasa lebih tenang jika mereka sendiri yang mengatur pembagian harta daripada menyerahkannya kepada proses pembagian warisan tradisional setelah kematian. Selain itu, pewaris juga menganggap bahwa dengan cara ini mereka dapat memberikan pengajaran langsung kepada ahli waris tentang tanggung jawab dan pengelolaan harta. Motivasi ini seringkali didorong oleh pengalaman pribadi atau cerita dari orang lain yang mengalami konflik warisan, yang membuat pewaris ingin memastikan bahwa warisan mereka tidak menjadi sumber perselisihan.
Praktik ini, meskipun memiliki niat baik, ternyata menimbulkan berbagai dampak sosial yang bervariasi. Di satu sisi, praktik ini dapat mengurangi potensi konflik keluarga yang sering muncul dalam pembagian warisan konvensional. Ahli waris yang menerima bagian mereka lebih awal cenderung merasa lebih puas dan terhindar dari ketidakpastian yang biasanya terjadi setelah pewaris meninggal. Dengan adanya kepastian lebih awal, ahli waris dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik dan menghindari perselisihan yang biasanya terjadi saat pembagian harta warisan setelah kematian pewaris.
Namun, di sisi lain, praktik ini juga menimbulkan beberapa masalah. Misalnya, ketidaksetaraan dalam pembagian harta karena pewaris kadang-kadang memberikan lebih banyak kepada ahli waris yang dianggap lebih membutuhkan atau lebih dekat secara emosional. Hal ini bisa menimbulkan rasa tidak adil di antara ahli waris yang lain. Rasa tidak adil ini dapat merusak hubungan keluarga dan menciptakan ketegangan yang berpotensi berlanjut bahkan setelah pewaris meninggal. Perbedaan perlakuan ini juga dapat mempengaruhi persepsi ahli waris terhadap pewaris dan menimbulkan rasa sakit hati yang sulit disembuhkan.
Selain itu, penelitian menemukan bahwa pembagian harta sebelum pewaris meninggal dapat mempengaruhi hubungan sosial di masyarakat. Beberapa keluarga mengalami perubahan dinamika, di mana ahli waris yang sudah menerima bagian mereka mulai menunjukkan sikap mandiri dan kurang bergantung pada pewaris. Hal ini bisa berdampak positif dengan mengurangi beban pewaris dalam mengurus ahli waris yang sudah dewasa. Namun, ada juga kasus di mana pembagian harta menyebabkan keretakan hubungan antara pewaris dan ahli waris yang merasa tidak mendapatkan bagian yang cukup. Keretakan ini dapat memperburuk hubungan keluarga dan menciptakan ketidaknyamanan dalam interaksi sehari-hari.