Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Pembagian Harta Sbelum Pewaris Meninggal, Prespektif Sosiologi Hukum Islam

3 Juni 2024   19:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:12 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendahuluan: Penelitian ini bertujuan untuk menggali dampak praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dalam perspektif sosiologi hukum Islam, dengan fokus pada Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Bringin. Fenomena ini menjadi relevan karena praktik tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Dusun Boto, yang memperlihatkan pola-pola unik dalam tata nilai dan hukum Islam yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik ini serta implikasinya terhadap dinamika sosial dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Rumusan Masalah:

1. Bagaimana praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dilakukan di Dusun Boto?

2. Apa dampak sosial dari praktik tersebut terhadap hubungan keluarga dan masyarakat setempat?

3. Bagaimana perspektif sosiologi hukum Islam terhadap praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal?

Tujuan dan Manfaat:

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak praktik pembagian harta sebelum pewaris meninggal dalam konteks sosial dan hukum Islam. Manfaat penelitian ini meliputi:

- Memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik pembagian harta di masyarakat Dusun Boto.

- Menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan dalam mengelola pembagian harta secara adil dan harmonis.

- Kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, terutama dalam sosiologi hukum Islam dan studi-studi terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun