7. Gembira : hidup menjadi tentram karena selalu ingat pada TuhanÂ
8. Rahayu : memberikan keselamatan dan kebaikan
9. Wilujenengan : hidup sehat
10. Mursudi Kawruh : mencari memperahankan ilmu dan kebenaran
11. Samadi : merefleksikan hidup yang baik
12. Mengurang- ngurangi : hidup secukupnyaÂ
KESIMPULAN
Korupsi adalah perbuatan buruk yang dilakukan oleh orang dengan cara menyogok, menyuap, menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan merugikan keuangan negara. Korupsi merupakan perilaku bejat yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum. Pencegahan korupsi merupakan tantangan bagi semua warga negara. Melalui karakteristik dari Dewa Ruci Werkudara ini yang merupakan pengajaran nilai-nilai dan prinsip dalam anti korupsi mendorong setiap individu untuk dapat meneladani serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Penerapan gaya kepemimpinan Dewa Ruci yang mencakup nilai religius, jujur, disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia memberikan landasan yang kuat untuk menghadapi tantangan yang terkait dengan korupsi. Dalam praktik pencegahan korupsi, nilai karakteristik Dewa Ruci Werkudara dapat menciptakan akuntabilitas baik akuntabilitas program, akuntablitas proses, akuntailitas keuangan, akuntabilitas outcome, akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik. Sehingga dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat.
Selain itu, dapat menciptakan transparasnsi yang menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan sehingga menjunjung tinggi kepercayaan. Selanjutnya dapat menciptakan Kebijakan yang berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga masyarakat. Lebih jauh lagi kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Â