Law is a tool of social engineering:Hukum merupakan alat untuk pembangunan mayarakat~
(Roscoe Pond, Ahli Hukum Amerika Serikat)
Di hari hari ini kita sedang menghadapi semacam "kekacauan dalam bermasyarakat", sebaran berita fitnah (hoax) menjadi referensi utama publik, ancaman lanjutan 'Media Sosial' seperti : "Persekusi", serangan serangan yang keji terhadap entitas pemerintahan, "kabar yang lebih membangkitkan energi negatif dan membuat Presiden serta jajaran Pemerintahannya seperti "berjalan di tempat" dalam menanggapi serangan publik seperti itu. Selain itu lemahnya jajaran hukum dalam melakukan tindakan penertiban.
Kekacauan opini publik, memunculkan gerakan yang lebih berbahaya lagi, yaitu : "Peta Geopolitik" yang sudah mengarah pada perang proxy diantara kekuatan dunia, dan saat ini Asia Tenggara menjadi wilayah panas dari ketegangan politik yang timbul di Timur Tengah.
Di Merawi, sudah muncul faksi Maute, yang berafiliasi dengan ISIS, di Timur Tengah, ISIS masih menjadi kekuatan paling dominan dalam menghantam negara-negara berbasis Nasional. Sementara di Indonesia sendiri, sel-sel Radikalisme masih menyusup ke banyak kekuatan politik.
Di lain pihak, Presiden Jokowi juga menghadapi banyak kekuatan kekuatan politik internal, yang sebagian besar bermain dalam Proyek-Proyek Negara. Disini Presiden berusaha keras mengatur keseimbangan politik dengan hukum, karena bila Presiden salah langkah maka akan terjadi "blunder" yang mengakibatkan ketidakstabilan kondisi politik.
Ketertiban Hukum Dalam Menjaga Arah Pembangunan Nasional
Pemaknaan "tertib hukum" dan "Sadar Hukum" banyak dilihat sebagai bagian dari "Persepsi Hukum Ala Orde Baru", padahal ketertiban hukum bisa digunakan dalam Negara Demokrasi yang sehat. Ketertiban hukum amat diperlukan justru untuk menjaga Demokrasi yang stabil, kuat dan rasional.
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi dalam menertibkan pranata sosial, menertibkan kehidupan politik yang memegang "Garis Sejarah Pancasila" dan komitmen NKRI berdasarkan kesepakatan Agustus 1945. Menjadi pegangan dalam kehidupan hukum kita di hari-hari ini, munculnya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan pengaruhnya yang kuat ke generasi muda, jelas akan menimbulkan perselisihan, inilah kenapa Presiden dengan tegas membubarkan HTI,
namun dalam pelaksanaan operasi pembubaran tidak dilakukan tindakan hukum, seharusnya aparat hukum di bawah Presiden Jokowi melakukan inventarisasi kesalahan-kesalahan HTI, dan melakukan operasi penangkapan berdasarkan klasifikasi kesalahan yang masuk, tak mungkin entitas organ yang melakukan perlawanan terhadap dasar dasar negara, tidak memiliki person person yang melawan hukum. Disinilah diperlukan peran keberanian aparat hukum untuk bertindak.
Objektifitas Presiden Dalam Menghadapi Kekuatan Elite Politik