Law is a tool of social engineering:Hukum merupakan alat untuk pembangunan mayarakat~
(Roscoe Pond, Ahli Hukum Amerika Serikat)
Di hari hari ini kita sedang menghadapi semacam "kekacauan dalam bermasyarakat", sebaran berita fitnah (hoax) menjadi referensi utama publik, ancaman lanjutan 'Media Sosial' seperti : "Persekusi", serangan serangan yang keji terhadap entitas pemerintahan, "kabar yang lebih membangkitkan energi negatif dan membuat Presiden serta jajaran Pemerintahannya seperti "berjalan di tempat" dalam menanggapi serangan publik seperti itu. Selain itu lemahnya jajaran hukum dalam melakukan tindakan penertiban.
Kekacauan opini publik, memunculkan gerakan yang lebih berbahaya lagi, yaitu : "Peta Geopolitik" yang sudah mengarah pada perang proxy diantara kekuatan dunia, dan saat ini Asia Tenggara menjadi wilayah panas dari ketegangan politik yang timbul di Timur Tengah.
Di Merawi, sudah muncul faksi Maute, yang berafiliasi dengan ISIS, di Timur Tengah, ISIS masih menjadi kekuatan paling dominan dalam menghantam negara-negara berbasis Nasional. Sementara di Indonesia sendiri, sel-sel Radikalisme masih menyusup ke banyak kekuatan politik.
Di lain pihak, Presiden Jokowi juga menghadapi banyak kekuatan kekuatan politik internal, yang sebagian besar bermain dalam Proyek-Proyek Negara. Disini Presiden berusaha keras mengatur keseimbangan politik dengan hukum, karena bila Presiden salah langkah maka akan terjadi "blunder" yang mengakibatkan ketidakstabilan kondisi politik.
Ketertiban Hukum Dalam Menjaga Arah Pembangunan Nasional
Pemaknaan "tertib hukum" dan "Sadar Hukum" banyak dilihat sebagai bagian dari "Persepsi Hukum Ala Orde Baru", padahal ketertiban hukum bisa digunakan dalam Negara Demokrasi yang sehat. Ketertiban hukum amat diperlukan justru untuk menjaga Demokrasi yang stabil, kuat dan rasional.
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi dalam menertibkan pranata sosial, menertibkan kehidupan politik yang memegang "Garis Sejarah Pancasila" dan komitmen NKRI berdasarkan kesepakatan Agustus 1945. Menjadi pegangan dalam kehidupan hukum kita di hari-hari ini, munculnya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan pengaruhnya yang kuat ke generasi muda, jelas akan menimbulkan perselisihan, inilah kenapa Presiden dengan tegas membubarkan HTI,
namun dalam pelaksanaan operasi pembubaran tidak dilakukan tindakan hukum, seharusnya aparat hukum di bawah Presiden Jokowi melakukan inventarisasi kesalahan-kesalahan HTI, dan melakukan operasi penangkapan berdasarkan klasifikasi kesalahan yang masuk, tak mungkin entitas organ yang melakukan perlawanan terhadap dasar dasar negara, tidak memiliki person person yang melawan hukum. Disinilah diperlukan peran keberanian aparat hukum untuk bertindak.
Objektifitas Presiden Dalam Menghadapi Kekuatan Elite Politik
Presiden juga diharuskan memiliki "tangan yang obyektif" dalam menghadapi kekuatan kekuatan politik disekitarnya yang juga bermain proyek proyek negara.
Obyektifitas ini diperlukan agar proyek proyek yang terselenggara bisa selesai dan tidak menjadi "beban politis". Seperti misalnya Proyek Proyek PLN yang mangkrak dalam pemerintahan sebelumnya dan melibatkan beberapa penggede politik penting, tentunya proyek proyek ini harus diselesaikan secara hukum. Perlu diketahui ada dua kekuatan besar di sekitar Presiden yang juga memiliki kepentingan ekonomi yaitu : Jusuf Kalla dan Luhut B Simanjuntak. Konstelasi kedua kekuatan politik besar itu harus diawasi dengan menempatkan seseorang yang berani mengawasi permainan permainan mereka sehingga tidak menjadi beban Presiden.
Keberanian dalam penyelesaian persoalan persoalan hukum menjadi penting bagi "Obyektifitas Presiden" dalam menghadapi banyak persoalan pelik yang 'melintang' dalam posisi politiknya.
Antasari Masuk Ke Dalam Pusaran Hukum Negara
Ketika kekuatan hukum Presiden kurang berani dan kurang obyektif dalam mengejar penyelesaian penyelesaian hukum, maka diperlukan "Pengacara Negara" yang bisa menyelesaikan itu dengan berani. Syarat utama adalah "Berani" dalam melakukan konstruksi hukum yang tertib dan tidak memihak pada afiliasi kekuasan pemain politik praktis.
Antasari masuk dalam radar pengamatan, bila syarat utama itu ada. Penertiban aparatur hukum dari segala sisi, penertiban birokrasi, pengejaran terhadap kelompok kelompok inkonstitusional dan berbagai macam bentuk penyelesaian hukum, Antasari bisa memainkan peran-nya secara lugas.
Apakah Antasari Bisa Menjadi Solusi Hukum bagi Presiden?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H