Sewa Menyewa: Pada perjanjian sewa menyewa (Pasal 1548 KUHPerdata), pemilik barang berkewajiban memberikan kenikmatan atas barang yang disewa kepada penyewa selama jangka waktu yang disepakati, sedangkan penyewa berkewajiban membayar harga sewa sesuai perjanjian. Pemilik berhak menerima pembayaran sewa, dan penyewa berhak menggunakan barang selama masa sewa.
Pinjam Meminjam: Dalam perjanjian pinjam meminjam (Pasal 1754 KUHPerdata), pemberi pinjaman berkewajiban menyerahkan barang untuk digunakan oleh peminjam, sementara peminjam berkewajiban mengembalikan barang sejenis dalam jumlah yang sama. Peminjam memiliki hak untuk menggunakan barang tersebut selama masa pinjaman dan lain-lain.
Setiap perjanjian bernama mencakup hak dan kewajiban khusus yang tergantung pada sifat dan tujuan perjanjian. Sebagai prinsip umum, perjanjian ini mengatur bahwa kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian, maka pihak tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran atau wanprestasi (cidera janji). Pelanggaran perjanjian ini memiliki beberapa akibat hukum, yang juga diatur dalam KUHPerdata. Ada empat bentuk wanprestasi yang dapat terjadi:
Tidak memenuhi prestasi sama sekali: Misalnya, dalam perjanjian jual beli, penjual tidak menyerahkan barang atau pembeli tidak membayar harga.
Memenuhi prestasi tetapi terlambat: Seperti keterlambatan pembayaran atau keterlambatan penyerahan barang.
Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan: Misalnya, barang yang diserahkan berbeda dari yang disepakati.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan: Misalnya, dalam perjanjian sewa menyewa, penyewa menggunakan barang sewa dengan cara yang tidak diizinkan.
Akibat hukum dari wanprestasi dalam perjanjian bernama meliputi:
Ganti rugi
Pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi dari pihak yang melanggar perjanjian. Ganti rugi ini meliputi kerugian yang nyata maupun keuntungan yang hilang (Pasal 1246 KUHPerdata).
Pembatalan perjanjian