Mohon tunggu...
maulanaarfidata
maulanaarfidata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Tempat menulis artikel dan/atau jurnal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Bernama dalam Hukum Perdata Indonesia: Hak, Kewajiban, dan Akibat Hukum Pelanggarannya

8 Desember 2024   14:11 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:35 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama anggota kelompok: Maulana Arfidata Reyhan, Suluganwata Sihombing, Savero Julian Hafidl, Vannez Cong

Daftar isi: A. Pendahuluan; 1. Latar belakang; 2. Rumusan masalah; 3. Tujuan penulisan. B. Pembahasan; 1. Pengertian, Dasar Hukum, dan Unsur Perjanjian Bernama; 2. Hak, Kewajiban, dan Akibat Hukum Pelanggaran Perjanjian Bernama: C. Penutup; D. Daftar pustaka

Kata Kunci: Perjanjian Bernama, KUHPerdata, Wanprestasi, Hak dan Kewajiban, Akibat Hukum.

A. Pendahuluan

1. Latar belakang

Dalam kehidupan bermasyarakat sebagai subjek hukum, yang paling sering dilakukan oleh orang maupun badan hukum adalah melakukan suatu perjanjian dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup atau keuntungan. Terlebih lagi dalam buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka (open system), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan perjanjian dengan siapapun, menurut syarat-syarat tertentu baik berbentuk lisan maupun tertulis.

Hukum perdata di Indonesia, yang sebagian besar merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), mengatur berbagai bentuk perjanjian antara individu atau badan hukum. Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat dengan persetujuan yang sah memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, yang dikenal dengan asas pacta sunt servanda. Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata, disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian/persetujuan dan Undang-Undang. Buku III KUH Perdata menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid). Agar perjanjian dianggap sah menurut hukum, syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata harus dipenuhi, yaitu adanya kesepakatan antara kedua pihak, kemampuan para pihak untuk melakukan tindakan hukum, objek yang jelas, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum atau moral. Semua elemen ini wajib dipenuhi agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum.

Salah satu jenis perjanjian yang diatur dengan jelas dalam KUHPer adalah perjanjian bernama (nominaat overeenkomst), yaitu perjanjian yang secara eksplisit sudah ditetapkan aturan-aturannya dalam undang-undang. Pengaturan mengenai perjanjian bernama diatur dalam Buku III KUHPer Bab V sampai dengan Bab XVIII. Contoh perjanjian bernama yang sering dijumpai dalam praktik sehari-hari meliputi jual beli, sewa menyewa, dan pinjam meminjam. Menurut Pasal 1457 KUHPer, perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang mana pihak penjual berjanji menyerahkan suatu barang dan pembeli berjanji untuk membayar harga yang telah disepakati.

Perjanjian bernama memiliki peran penting dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi dan sosial, karena ia memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Dengan adanya ketentuan hukum yang jelas, para pihak dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka serta akibat hukum jika terjadi pelanggaran perjanjian. Seperti yang disebutkan oleh Yahya Harahap, perjanjian bernama memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan perjanjian lainnya, namun memiliki keunggulan berupa panduan normatif yang jelas dari undang-undang.

Di sisi lain, meskipun sudah diatur secara tegas, masih banyak terjadi sengketa yang melibatkan perjanjian bernama, baik karena kesalahan dalam pelaksanaan maupun pemahaman yang kurang terhadap isi perjanjian. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara mendalam unsur-unsur, hak dan kewajiban, serta akibat hukum dari perjanjian bernama dalam konteks hukum Indonesia.

Rumusan masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun