b. Sewa menyewa
c. Pinjam meminjam
d. Tukar menukar
e. Persekutuan perdata
f. Hibah
g. Penitipan barang
h. Pinjam pakai
i. Pemberian kuasa
j. Penanggungan utang
Perjanjian-perjanjian tersebut memiliki pengaturan yang lebih rinci karena relevansinya dalam kehidupan sehari-hari. Dasar-dasar hukum dari berbagai perjanjian tersebut telah diatur dalam KUHPer, di antaranya:
1. Perjanjian Jual Beli (Pasal 1457--1540 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1457 KUHPerdata yang berbunyi: "Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan."
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!