Mohon tunggu...
maulanaarfidata
maulanaarfidata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Tempat menulis artikel dan/atau jurnal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Bernama dalam Hukum Perdata Indonesia: Hak, Kewajiban, dan Akibat Hukum Pelanggarannya

8 Desember 2024   14:11 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:35 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b. Sewa menyewa

c. Pinjam meminjam

d. Tukar menukar

e. Persekutuan perdata

f. Hibah

g. Penitipan barang

h. Pinjam pakai

i. Pemberian kuasa

j. Penanggungan utang

Perjanjian-perjanjian tersebut memiliki pengaturan yang lebih rinci karena relevansinya dalam kehidupan sehari-hari. Dasar-dasar hukum dari berbagai perjanjian tersebut telah diatur dalam KUHPer, di antaranya:

1. Perjanjian Jual Beli (Pasal 1457--1540 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1457 KUHPerdata yang berbunyi: "Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun