Pajak Penghasilan Badan ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya, yakni:
PPh Badan Final
Pajak Penghasilan atau PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Beleid ini telah dicabut dan digantikan dengan PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Ciri-ciri penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain:
- PPh Final (dibayar sendiri atau dipotong pihak lain) tidak dapat dikreditkan.
- Biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat dikurangkan dalam memperhitungkan PPh terutang pada akhir tahun (dalam SPT Tahunan PPh).
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak digabungkan dalam penghitungan pajak akhir tahun, namun cukup dilaporkan saja.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) UU PPh, jenis penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final di antaranya:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan berupa hadiah undian.